NIATKAN SEGALA AKTIVITAS UNTUK TAAT KEPADA ALLAH, AGAR SEMUANYA BERNILAI IBADAH


Jangan sampai hidup kita hanya dipenuhi aktivitas dunia, sementara kesempatan mendapatkan pahala justru terlewatkan karena kita tidak menghadirkan niat yang benar.

Bekerja, mencari nafkah, makan, minum, tidur, berolahraga, belajar, mengurus keluarga, bahkan beristirahat, semuanya dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk menaati Allah dan dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat.

Inilah salah satu keindahan Islam: bukan hanya shalat, puasa, zakat, dan haji yang bisa mendatangkan pahala. Aktivitas sehari-hari pun dapat menjadi jalan mendekatkan diri kepada Allah.

Namun, perlu dipahami bahwa bukan sekadar melakukan aktivitas duniawi lalu otomatis mendapatkan pahala. Akan tetapi, harus disertai niat yang baik, tujuan yang dibenarkan, serta cara yang halal dan tidak melanggar syariat.

1. SEMUA AMAL BERGANTUNG PADA NIAT

Landasan utama pembahasan ini adalah sabda Rasulullah ﷺ:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.

Artinya:

"Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya."

(HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya niat dalam kehidupan seorang Muslim.

Satu aktivitas yang sama bisa menghasilkan nilai yang berbeda, tergantung tujuan orang yang melakukannya.

Dua orang sama-sama bekerja selama delapan jam. Yang pertama hanya mengejar penghasilan duniawi, sedangkan yang kedua bekerja untuk mencari rezeki halal, mencukupi kebutuhan keluarganya, menghindarkan diri dari meminta-minta, dan membantu orang lain.

Secara lahiriah, pekerjaan mereka mungkin sama. Namun, niat yang menyertai pekerjaan tersebut berbeda.

Karena itu, jangan hanya memikirkan apa yang kita kerjakan, tetapi pikirkan pula untuk apa kita mengerjakannya.

2. AKTIVITAS DUNIAWI YANG MUBAH BISA BERNILAI IBADAH KARENA NIAT YANG BENAR

Inilah perkara yang sangat penting untuk dipahami.

Tidak semua aktivitas yang bernilai pahala harus berupa ibadah khusus seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Aktivitas yang hukum asalnya mubah (diperbolehkan) juga bisa menjadi sarana mendapatkan pahala apabila diniatkan untuk tujuan yang baik dan sesuai syariat.

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمُبَاحَاتِ تَصِيرُ طَاعَاتٍ بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَاتِ.

Artinya:

"Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa perkara-perkara yang mubah dapat berubah menjadi ketaatan dengan niat-niat yang benar."

Rujukan: Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis no. 1006 tentang hubungan suami istri sebagai sedekah, jilid 7 menurut pembagian edisi yang digunakan.

Perhatikan baik-baik!

Makan, minum, tidur, bekerja, dan berbagai kegiatan lainnya pada asalnya merupakan aktivitas keseharian. Namun, apabila seseorang melakukannya dengan niat untuk menaati Allah, aktivitas tersebut dapat menjadi jalan memperoleh pahala.

Misalnya:

- Makan agar memiliki tenaga untuk shalat dan beraktivitas dalam kebaikan.

- Minum agar tubuh terjaga kesehatannya sehingga mampu menjalankan kewajiban.

- Tidur agar tubuh kembali segar sehingga mampu beribadah.

- Bekerja untuk menafkahi keluarga dengan rezeki halal.

- Belajar agar memiliki ilmu yang bermanfaat.

- Berolahraga agar tubuh sehat dan kuat dalam menjalankan ketaatan.

- Menikah untuk menjaga kehormatan diri dan membangun keluarga yang diridhai Allah.

Jadi, seorang Muslim tidak harus meninggalkan urusan dunia agar bisa menjadi orang yang berorientasi akhirat.

Justru, ia dapat menjadikan urusan dunianya sebagai sarana untuk meraih akhirat.

3. DALIL BAHWA MENAFKAHI KELUARGA BERNILAI SEDEKAH

Perhatikan sabda Rasulullah ﷺ:

إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ.

Artinya:

"Apabila seseorang memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharapkan pahala, maka nafkah tersebut menjadi sedekah baginya."

(HR. Bukhari no. 55 dan Muslim no. 1002).

Subhanallah!

Memberikan uang belanja kepada istri, membeli makanan untuk anak, membayar kebutuhan rumah tangga, dan mencukupi kebutuhan keluarga bukan hanya urusan dunia.

Semua itu dapat menjadi sedekah apabila dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan mengharapkan pahala dari Allah.

Maka seorang ayah yang bekerja keras mencari nafkah halal untuk keluarganya hendaknya menghadirkan niat ibadah dalam pekerjaannya.

Demikian pula seorang ibu yang mengurus rumah tangga dan merawat anak-anaknya. Hendaknya ia menghadirkan niat untuk menjalankan amanah dan mendidik generasi yang taat kepada Allah.

Jangan sampai kita merasa hanya mendapatkan pahala ketika berada di atas sajadah, sementara kesempatan pahala dalam kehidupan sehari-hari justru kita abaikan.

4. MAKAN DAN MINUM PUN BISA MENJADI IBADAH

Makan dan minum merupakan kebutuhan manusia. Namun, seorang Muslim bisa mendapatkan pahala dari aktivitas tersebut apabila menghadirkan niat yang benar.

Ibnu Rajab رحمه الله menjelaskan:

وَمَتَى نَوَى الْمُؤْمِنُ بِتَنَاوُلِ شَهَوَاتِهِ الْمُبَاحَةِ التَّقَوِّيَ عَلَى الطَّاعَةِ كَانَتْ شَهَوَاتُهُ لَهُ طَاعَةً يُثَابُ عَلَيْهَا.

Artinya:

"Apabila seorang mukmin berniat dengan menikmati perkara-perkara yang diperbolehkan untuk memperoleh kekuatan dalam menjalankan ketaatan, maka kenikmatan tersebut menjadi ketaatan baginya yang akan diberi pahala."

Rujukan: Ibnu Rajab Al-Hanbali, Jami'ul Ulum wal Hikam, jilid 2, hlm. 192, sesuai edisi yang dirujuk. Lihat pula Al-Durar As-Saniyyah, pembahasan niat dan mencari pahala dalam makan.

Betapa indahnya!

Seseorang yang makan dengan niat menjaga kesehatan agar kuat menjalankan shalat, bekerja mencari nafkah halal, menuntut ilmu, dan membantu sesama, dapat memperoleh pahala dari aktivitas makannya.

Demikian pula minum, beristirahat, dan menikmati berbagai kenikmatan yang Allah halalkan.

Namun, bukan berarti seseorang boleh berlebihan, bermewah-mewahan, atau melanggar batas syariat dengan alasan ingin beribadah.

Niat baik harus tetap disertai cara yang benar.

5. TIDUR DAN ISTIRAHAT JUGA BISA MENDATANGKAN PAHALA

Tidur adalah kebutuhan tubuh. Akan tetapi, seorang Muslim dapat menjadikan tidurnya sebagai sarana untuk menaati Allah.

Misalnya, seseorang tidur lebih awal dengan niat agar dapat bangun untuk shalat Subuh berjamaah, melaksanakan qiyamul lail, atau menjalankan aktivitas yang bermanfaat.

Mu'adz bin Jabal رضي الله عنه pernah berkata:

إِنِّي لَأَحْتَسِبُ نَوْمَتِي كَمَا أَحْتَسِبُ قَوْمَتِي.

Artinya:

"Sesungguhnya aku mengharapkan pahala dari tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dari ibadah malamku."

Rujukan: Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari no. 4341 dan Shahih Muslim no. 1733 dalam kisah Mu'adz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy'ari.

Perkataan ini memberikan pelajaran bahwa seorang mukmin dapat menghadirkan niat ibadah bahkan ketika sedang beristirahat.

Tidur bukan berarti selalu jauh dari pahala.

Apabila tidur dilakukan untuk membantu tubuh menjalankan ketaatan, insyaallah hal tersebut menjadi sarana kebaikan.

6. HUBUNGAN SUAMI ISTRI PUN BISA MENJADI SEDEKAH

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ.

قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟

قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.

Artinya:

"Dan pada hubungan suami istri salah seorang di antara kalian terdapat sedekah."

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah seseorang di antara kami yang menyalurkan syahwatnya mendapatkan pahala?"

Beliau menjawab, "Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya pada sesuatu yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Demikian pula jika ia menyalurkannya pada sesuatu yang halal, maka ia mendapatkan pahala."

(HR. Muslim no. 1006).

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمُبَاحَاتِ تَصِيرُ طَاعَاتٍ بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَاتِ.

Artinya:

"Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa perkara-perkara yang mubah dapat berubah menjadi ketaatan dengan niat-niat yang benar."

Rujukan: An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Syarah hadis no. 1006.

Hubungan suami istri yang halal bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis.

Ia dapat bernilai ibadah ketika diniatkan untuk menjaga kehormatan, memenuhi hak pasangan, menghindari zina, serta membangun keturunan yang saleh.

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memisahkan kehidupan sehari-hari dari nilai penghambaan kepada Allah.

7. BEKERJA DAN MENCARI NAFKAH JUGA BISA MENJADI IBADAH

Seorang Muslim yang bekerja mencari nafkah halal hendaknya menghadirkan niat yang baik.

Di antaranya:

- Agar tidak menjadi beban orang lain.

- Agar mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.

- Agar dapat menafkahi istri dan anak.

- Agar mampu bersedekah dan membantu orang yang membutuhkan.

- Agar terhindar dari pekerjaan dan penghasilan yang haram.

- Agar dapat menjalankan kewajiban dengan baik.

Allah Ta'ala berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Artinya:

"Carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu."

(QS. Al-Qashash: 77).

Ayat ini mengajarkan keseimbangan: menjadikan akhirat sebagai tujuan utama tanpa mengabaikan kebutuhan dunia yang halal.

Maka bekerja bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ibadah.

Justru pekerjaan yang halal, dilakukan dengan amanah, dan diniatkan untuk kebaikan dapat menjadi ladang pahala.

8. CONTOH AKTIVITAS SEHARI-HARI YANG BISA DINIATKAN UNTUK IBADAH

Berikut beberapa contoh yang dapat kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

1. Bangun tidur

Niatkan agar bisa memulai hari dengan ketaatan kepada Allah dan menjalankan kewajiban.

2. Mandi dan membersihkan diri

Niatkan menjaga kebersihan, kesehatan, serta mempersiapkan diri untuk beribadah.

3. Sarapan dan makan

Niatkan agar tubuh memiliki kekuatan untuk beribadah dan melakukan pekerjaan yang halal.

4. Minum

Niatkan menjaga kesehatan agar mampu menjalankan kewajiban.

5. Berangkat bekerja

Niatkan mencari rezeki halal, mencukupi kebutuhan keluarga, dan menghindari meminta-minta.

6. Menjalankan pekerjaan

Niatkan melaksanakan amanah, memberikan manfaat, dan tidak mengambil hak orang lain.

7. Belajar dan membaca

Niatkan mencari ilmu yang bermanfaat untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat kepada orang lain.

8. Berolahraga

Niatkan menjaga kesehatan dan kekuatan agar dapat menjalankan ketaatan.

9. Mengurus rumah

Niatkan menjalankan amanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga.

10. Mengasuh anak

Niatkan mendidik generasi yang mengenal Allah, mencintai Rasulullah ﷺ, dan berakhlak mulia.

11. Berdagang

Niatkan mencari rezeki halal, berlaku jujur, dan memberikan manfaat kepada pembeli.

12. Beristirahat

Niatkan memulihkan tenaga agar dapat kembali menjalankan kewajiban.

13. Menikah dan membina rumah tangga

Niatkan menjaga kehormatan, memenuhi hak pasangan, dan membangun keluarga yang diridhai Allah.

14. Bersilaturahmi

Niatkan menjaga hubungan kekerabatan dan mencari keridhaan Allah.

15. Membantu orang lain

Niatkan meringankan kesulitan sesama dan mengharapkan pahala dari Allah.

Semua contoh tersebut merupakan aktivitas yang bisa menjadi sarana ketaatan. Tentu, pahala tetap bergantung pada keikhlasan, kebenaran tujuan, dan pelaksanaan yang sesuai syariat.

9. JANGAN SAMPAI NIAT BAIK MEMBENARKAN CARA YANG HARAM

Ada satu hal yang harus diperhatikan.

Niat yang baik tidak dapat mengubah sesuatu yang haram menjadi halal.

Misalnya:

- Mencuri dengan alasan ingin bersedekah tetap merupakan perbuatan haram.

- Menipu dengan alasan mencari nafkah keluarga tetap merupakan dosa.

- Bekerja di bidang yang haram tidak menjadi halal hanya karena berniat menafkahi anak.

- Melakukan maksiat tidak menjadi ibadah hanya karena mengaku memiliki tujuan baik.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Artinya:

"Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa."

(QS. Al-Ma'idah: 27).

Oleh karena itu, seorang Muslim harus memperhatikan dua perkara:

Pertama, niatnya harus benar dan ikhlas karena Allah.

Kedua, cara melakukannya harus sesuai dengan tuntunan syariat.

Niat yang baik harus berjalan bersama amal yang benar.

10. JADIKAN SELURUH KEHIDUPAN SEBAGAI SARANA MENGABDI KEPADA ALLAH

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ۝ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Artinya:

"Katakanlah (Muhammad), 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).'"

(QS. Al-An'am: 162–163).

Ayat ini mengingatkan bahwa seluruh kehidupan seorang Muslim seharusnya diarahkan untuk mengabdi kepada Allah.

Bukan hanya ketika berada di masjid.

Bukan hanya ketika sedang membaca Al-Qur'an.

Bukan hanya ketika sedang berpuasa.

Tetapi juga ketika bekerja, belajar, makan, minum, tidur, mengurus keluarga, dan menjalani berbagai aktivitas yang diperbolehkan.

Inilah cara seorang Muslim menjadikan kehidupan dunianya sebagai bekal menuju akhirat.

PENUTUP: JANGAN BIARKAN AKTIVITAS HARIAN BERLALU TANPA NIAT KEBAIKAN

Betapa banyak aktivitas yang kita lakukan setiap hari.

Kita makan tiga kali sehari, bekerja berjam-jam, tidur setiap malam, bepergian, belajar, mengurus keluarga, dan melakukan berbagai kegiatan lainnya.

Namun, terkadang semua itu berlalu begitu saja tanpa kita menghadirkan niat untuk mendapatkan pahala.

Padahal, dengan niat yang benar, aktivitas yang semula merupakan kebiasaan dapat menjadi sarana ketaatan.

Mulai sekarang, biasakan menghadirkan niat baik sebelum melakukan aktivitas.

Ketika makan, niatkan untuk memperoleh kekuatan dalam beribadah.

Ketika tidur, niatkan untuk memulihkan tenaga agar bisa kembali taat.

Ketika bekerja, niatkan mencari rezeki halal dan menafkahi keluarga.

Ketika belajar, niatkan mencari ilmu yang bermanfaat.

Ketika mengurus keluarga, niatkan menjalankan amanah dari Allah.

Jangan hanya mengejar dunia, tetapi jadikan dunia sebagai jalan menuju akhirat.

Karena seorang Muslim yang cerdas bukan hanya memikirkan bagaimana mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya, tetapi juga bagaimana mendapatkan pahala dari aktivitas tersebut.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita agar senantiasa meluruskan niat, memperbaiki amal, dan menjadikan seluruh kehidupan kita sebagai sarana untuk menaati-Nya.

آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

Silakan bagikan. Semoga menjadi pengingat dan sebab tersebarnya kebaikan.

Wallahu a'lam 

fram

#Niat #Ikhlas #Ibadah #AmalShalih #MencariRidhaAllah #BekalAkhirat #KajianIslam #NasihatIslam #MuslimProduktif

MENYADAP TELEPON PEMIMPIN DAN MEMBOCORKAN RAHASIANYA: TAJASSUS YANG DILARANG DALAM ISLAM? HUKUM MATA-MATA MENURUT AL-QUR'AN, SUNNAH, DAN EMPAT MAZHAB

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi, penyadapan telepon, perekaman percakapan secara diam-diam, pengintaian komunikasi pribadi, dan pembocoran informasi rahasia semakin menjadi perhatian masyarakat.

Bahkan, tidak jarang muncul pemberitaan mengenai seseorang atau kelompok yang diduga menyadap komunikasi seorang pemimpin, pejabat negara, atau pihak tertentu, kemudian menyebarkan hasil rekaman maupun informasi yang diperolehnya.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang perbuatan tersebut?

Apakah menyadap telepon seorang pemimpin termasuk tajassus yang dilarang? Bagaimana hukum seseorang yang menjadi mata-mata dan membocorkan rahasia pertahanan atau informasi penting kepada pihak musuh? Apakah hukumnya sama antara mata-mata muslim dan non-muslim?

Persoalan ini perlu dibahas secara ilmiah berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Sebab, Islam sangat menjaga kehormatan manusia, melarang pengkhianatan amanah, serta memberikan perhatian besar terhadap keamanan dan kemaslahatan masyarakat.

1. ALLAH MELARANG TAJASSUS (MEMATA-MATAI)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا

"Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain (memata-matai)."

(QS. Al-Hujurat: 12).

Larangan ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak dibenarkan mencari-cari rahasia dan aib orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Termasuk di dalamnya mengintai komunikasi pribadi, menguping pembicaraan, merekam percakapan secara diam-diam, dan mencari informasi tersembunyi tanpa hak.

Menyadap telepon seseorang, baik masyarakat biasa maupun seorang pemimpin, tidak otomatis menjadi perbuatan yang dibenarkan hanya karena pelakunya mempunyai kepentingan tertentu.

Jabatan seseorang tidak menghilangkan haknya atas kehormatan dan perlindungan privasi.

Demikian pula, rasa penasaran, kebencian, persaingan politik, kecemburuan, atau kecurigaan pribadi tidak serta-merta membolehkan seseorang melakukan penyadapan.

Namun, perlu dibedakan antara tajassus yang dilarang dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum untuk mencegah kejahatan serta melindungi kepentingan masyarakat.

2. ANCAMAN KERAS BAGI ORANG YANG MENGUPING PEMBICARAAN ORANG LAIN

Rasulullah ﷺ memberikan ancaman keras kepada orang yang sengaja menguping pembicaraan orang lain tanpa kerelaan mereka.

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa sengaja mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukai hal itu atau berusaha menghindar darinya, niscaya pada hari kiamat akan dituangkan timah cair ke dalam kedua telinganya."

(HR. Al-Bukhari, no. 7042).

Hadis ini menunjukkan kerasnya ancaman bagi orang yang sengaja menguping pembicaraan orang lain tanpa kerelaan mereka.

Jika menguping pembicaraan pribadi saja mendapatkan ancaman demikian, maka tindakan menyadap komunikasi secara diam-diam merupakan perkara yang sangat perlu diwaspadai.

Terlebih apabila hasil penyadapan tersebut kemudian digunakan untuk mempermalukan, mengancam, memeras, atau merusak kehormatan seseorang.

3. FATWA SYEKH IBNU UTSAIMIN TENTANG MENYADAP TELEPON

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai penggunaan alat perekam telepon untuk memantau percakapan orang lain secara diam-diam.

Beliau menjawab:

هَذَا مِنَ التَّجَسُّسِ وَلَا يَجُوزُ

"Ini termasuk tajassus (memata-matai) dan tidak diperbolehkan."

Rujukan: Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Al-Liqa' Asy-Syahri, pertemuan ke-50.

Dalam pembahasan lain, beliau juga menjelaskan:

أَمَّا إِذَا تَصَنَّتَ عَلَى النَّاسِ فَهَذَا حَرَامٌ لَا إِشْكَالَ فِيهِ؛ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّطَلُّعِ عَلَى أَسْرَارِ النَّاسِ، وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ

"Adapun jika seseorang menyadap pembicaraan orang lain, maka hal ini haram dan tidak diragukan lagi. Sebab, perbuatan tersebut termasuk mencari tahu rahasia orang lain dan merupakan pengkhianatan terhadap amanah."

Rujukan: Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Liqa'at Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-157.

Penjelasan ini menjadi peringatan bahwa menyadap komunikasi pribadi tanpa hak bukanlah perkara ringan.

Apalagi jika dilakukan untuk kepentingan pribadi, permusuhan, persaingan, atau mencari-cari kesalahan seseorang.

4. APAKAH MENYADAP TELEPON PEMIMPIN JUGA TERMASUK TAJASSUS?

Pada dasarnya, kehormatan dan hak pribadi seseorang tetap harus dijaga, termasuk seorang pemimpin dan pejabat negara.

Tidak dibenarkan seseorang menganggap bahwa karena orang lain menjabat sebagai pemimpin, maka seluruh komunikasi pribadinya boleh diintai dan disadap tanpa batas.

Akan tetapi, pembahasan mengenai komunikasi seorang pemimpin juga harus dibedakan berdasarkan jenis informasi dan kepentingannya.

Ada perbedaan antara:

1. Menyadap percakapan pribadi seorang pemimpin untuk mencari-cari rahasia atau mempermalukannya.

2. Memata-matai komunikasi pemerintahan untuk membantu pihak musuh.

3. Membocorkan informasi pertahanan dan keamanan yang dapat membahayakan masyarakat.

4. Melakukan penyelidikan resmi terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan kewenangan yang sah.

5. Mengungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hukum melalui mekanisme yang dibenarkan.

Kelima hal tersebut tidak boleh disamakan begitu saja.

Islam melarang tajassus dan pengkhianatan, tetapi Islam juga tidak membenarkan kezaliman, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun penyembunyian kejahatan.

Karena itu, tidak setiap pembocoran informasi otomatis merupakan spionase, sebagaimana tidak setiap penyadapan otomatis merupakan tindakan yang dibenarkan.

Harus dilihat tujuan, cara memperoleh informasi, kewenangan pelaku, jenis informasi, serta dampak yang ditimbulkan.

5. PENGECUALIAN: PENGAWASAN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN DAN KEJAHATAN

Larangan tajassus bukan berarti seluruh bentuk pengawasan dan penyelidikan dalam segala keadaan mempunyai hukum yang sama.

Ada keadaan tertentu ketika pengawasan dapat dibenarkan karena terdapat kepentingan yang sah, seperti mencegah kejahatan serius, melindungi keselamatan jiwa, atau mengungkap tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat.

Syekh Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan persoalan alat perekam telepon juga menyebutkan pengecualian dalam kasus khusus.

Beliau berkata:

لَكِنْ إِذَا رَأَى قَيِّمُ الْبَيْتِ أَمَارَاتٍ ظَاهِرَةً تَدُلُّ عَلَى هَذِهِ الِاتِّصَالَاتِ الْخَبِيثَةِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَضَعَ مُسَجِّلًا مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ

"Akan tetapi, apabila penanggung jawab rumah melihat tanda-tanda nyata yang menunjukkan adanya komunikasi yang buruk tersebut, maka tidak mengapa baginya memasang alat perekam tanpa sepengetahuan mereka."

Rujukan: Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Al-Liqa' Asy-Syahri, pertemuan ke-50.

Perlu dicatat, fatwa tersebut membahas kasus khusus pengawasan oleh penanggung jawab rumah tangga. Bukan izin umum bagi setiap orang untuk menyadap siapa pun.

Adapun penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, atau perlindungan keamanan masyarakat harus memperhatikan beberapa prinsip:

1. Ada indikasi kuat atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Terdapat kepentingan yang sah dan nyata.

3. Dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan.

4. Tidak melampaui batas kebutuhan.

5. Tidak digunakan untuk memeras, mengancam, atau menyebarkan aib.

Dengan demikian, kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan sembarangan untuk membenarkan pelanggaran privasi.

6. JANGAN MENJADIKAN KECURIGAAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMATA-MATAI

Salah satu perkara yang dapat mendorong seseorang melakukan tajassus adalah suuzan (buruk sangka).

Awalnya hanya muncul kecurigaan. Kemudian timbul keinginan mengetahui percakapan orang lain. Setelah itu mulai merekam, menyadap, membuka pesan pribadi, dan mengumpulkan informasi tersembunyi.

Padahal, belum tentu apa yang dicurigainya benar.

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain."

(QS. Al-Hujurat: 12).

Perhatikan urutan ayat tersebut. Allah melarang buruk sangka, kemudian melarang tajassus, lalu melarang ghibah.

Hal ini menjadi peringatan agar seorang muslim tidak membiarkan prasangka buruk mendorongnya mencari-cari rahasia dan aib orang lain.

7. HUKUM MATA-MATA MUSLIM YANG MEMBOCORKAN RAHASIA PERTAHANAN KEPADA MUSUH MENURUT EMPAT MAZHAB

Pembahasan menyadap percakapan pribadi berbeda dengan pembahasan spionase atau menjadi mata-mata bagi pihak musuh.

Dalam kitab-kitab fikih, persoalan ini dikenal dengan istilah الجاسوس المسلم (al-jāsūs al-muslim).

Para ulama membahas secara khusus hukum seorang muslim yang memberikan informasi rahasia pertahanan kaum muslimin kepada pihak musuh.

Mereka memiliki perbedaan pendapat mengenai hukuman terhadap pelakunya.

A. MAZHAB MALIKI

Dalam mazhab Maliki dinukil pendapat bahwa penguasa dapat menjatuhkan hukuman mati kepada mata-mata muslim apabila memandang terdapat kemaslahatan dalam tindakan tersebut.

Disebutkan:

وَقَالَ مَالِكٌ وَابْنُ الْقَاسِمِ وَسَحْنُونٌ: لِلْحَاكِمِ قَتْلُ الْجَاسُوسِ الْمُسْلِمِ إِنْ رَأَى فِي ذَلِكَ الْمَصْلَحَةَ

"Malik, Ibnu al-Qasim, dan Sahnun berkata: Penguasa boleh membunuh mata-mata muslim apabila memandang terdapat kemaslahatan dalam hal tersebut."

Rujukan: Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah; Al-Hattab, Mawahib Al-Jalil.

B. MAZHAB SYAFI'I

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mata-mata muslim tidak dibunuh semata-mata karena perbuatan tersebut, tetapi dikenai hukuman ta'zir.

Beliau menjelaskan:

يُعَزِّرُهُ الْإِمَامُ بِمَا يَرَى مِنْ ضَرْبٍ وَحَبْسٍ وَنَحْوِهِمَا وَلَا يَجُوزُ قَتْلُهُ

"Penguasa memberikan hukuman ta'zir kepadanya sesuai kebijakannya, berupa pukulan, penahanan, dan semisalnya. Tidak boleh membunuhnya."

Rujukan: Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, pembahasan hadis Hatib bin Abi Balta'ah.

C. MAZHAB HANAFI

Dalam pembahasan yang dinukil dari Abu Yusuf, mata-mata muslim dapat diberikan hukuman berat dan penahanan.

Beliau berkata:

وَإِنْ كَانُوا مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ مَعْرُوفِينَ فَأَوْجِعْهُمْ عُقُوبَةً وَأَطِلْ حَبْسَهُمْ حَتَّى يُحْدِثُوا تَوْبَةً

"Jika mereka berasal dari kalangan kaum muslimin, berikanlah hukuman yang berat kepada mereka dan panjangkanlah masa penahanan mereka sampai mereka menunjukkan taubat."

Rujukan: Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj.

D. MAZHAB HANBALI

Dalam mazhab Hanbali terdapat perbedaan pendapat mengenai hukuman mata-mata muslim.

Sebagian ulama membolehkan hukuman mati apabila penguasa memandang adanya kemaslahatan, sedangkan sebagian lainnya berpendapat cukup dengan hukuman ta'zir.

Rujukan: Ibnu Muflih, Al-Furu'; Al-Mardawi, Al-Inshaf.

DALIL PERISTIWA HATIB BIN ABI BALTA'AH

Salah satu dalil penting dalam pembahasan hukum mata-mata muslim adalah peristiwa Hatib bin Abi Balta'ah radhiyallahu 'anhu.

Ketika Rasulullah ﷺ hendak melakukan Fathu Makkah, Hatib mengirimkan surat kepada kaum Quraisy yang berisi informasi mengenai rencana kedatangan pasukan Rasulullah ﷺ.

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk membunuh Hatib.

Namun, Rasulullah ﷺ tidak mengizinkannya dan bersabda:

إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا

"Sesungguhnya dia telah ikut serta dalam Perang Badar."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Peristiwa ini menjadi salah satu dalil penting bahwa persoalan mata-mata muslim harus dilihat secara terperinci, termasuk latar belakang, maksud, keadaan, dan dampak perbuatannya.

Tidak setiap orang yang melakukan kesalahan dalam persoalan informasi dan keamanan otomatis dihukumi sama.

8. HUKUM NON-MUSLIM YANG MENJADI MATA-MATA DAN MEMBOCORKAN RAHASIA PERTAHANAN

Dalam fikih Islam, pembahasan mata-mata non-muslim dikenal dengan istilah الجاسوس الكافر (al-jāsūs al-kāfir).

Para ulama membedakan hukumnya berdasarkan status orang tersebut, apakah termasuk kafir harbi, dzimmi, mu'ahad, atau musta'man.

A. KAFIR HARBI

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

فِيهِ قَتْلُ الْجَاسُوسِ الْحَرْبِيِّ الْكَافِرِ وَهُوَ بِاتِّفَاقٍ

"Hadis ini menunjukkan bolehnya membunuh mata-mata kafir harbi, dan hal ini disepakati."

Rujukan: Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Kitab Al-Jihad, pembahasan hadis mata-mata.

Keterangan ini berada dalam konteks peperangan dan hukum fikih klasik.

B. KAFIR DZIMMI

Abu Yusuf rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Kharaj:

فَإِنْ كَانُوا مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ أَوْ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِمَّنْ يُؤَدِّي الْجِزْيَةَ مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسِ فَاضْرِبْ أَعْنَاقَهُمْ

"Jika mereka berasal dari kalangan ahli harbi atau ahli dzimmah yang membayar jizyah, dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan Majusi, maka penggallah leher mereka."

Rujukan: Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj, pembahasan mata-mata, halaman 207 pada sebagian edisi.

Kutipan ini merupakan pendapat yang dinukil dari Abu Yusuf dalam konteks pembahasan keamanan dan mata-mata pada masa tersebut. Bukan izin bagi individu atau kelompok masyarakat untuk melakukan hukuman sendiri.

C. PENDAPAT IMAM MALIK DAN AL-AUZA'I

Imam An-Nawawi menukil:

وَأَمَّا الْمُعَاهَدُ وَالذِّمِّيُّ فَقَالَ مَالِكٌ وَالْأَوْزَاعِيُّ يَنْتَقِضُ عَهْدُهُ بِذَلِكَ

"Adapun orang kafir mu'ahad dan dzimmi, Malik dan Al-Auza'i berpendapat bahwa perjanjiannya batal karena perbuatan tersebut."

Rujukan: An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Kitab Al-Jihad.

D. PENDAPAT MAZHAB SYAFI'I

Imam An-Nawawi menjelaskan:

أَمَّا لَوْ شُرِطَ عَلَيْهِ ذَلِكَ فِي عَهْدِهِ فَيَنْتَقِضُ اتِّفَاقًا

"Adapun apabila hal tersebut disyaratkan dalam perjanjiannya, maka perjanjiannya batal menurut kesepakatan."

Rujukan: An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Kitab Al-Jihad.

E. PENDAPAT MAZHAB HANBALI

Dalam literatur Hanabilah terdapat pembahasan mengenai gugurnya perlindungan terhadap orang yang melakukan pengkhianatan dan membantu pihak musuh.

Rujukan: Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 10, halaman 166, pembahasan hukum mata-mata.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pembahasan tersebut merupakan kajian fikih klasik yang harus dipahami sesuai konteks perjanjian, peperangan, dan kewenangan pemerintahan pada masanya.

Tidak boleh diterapkan secara serampangan kepada masyarakat modern hanya berdasarkan perbedaan agama atau dugaan sepihak.

9. JANGAN MENYAMAKAN PENGUNGKAPAN KORUPSI DENGAN SPIONASE

Satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah tidak semua pembocoran informasi pemerintah merupakan tindakan spionase.

Ada perbedaan antara membocorkan rahasia pertahanan kepada pihak musuh, menyadap komunikasi pribadi untuk kepentingan tertentu, mengungkap dugaan korupsi, dan melaporkan penyalahgunaan kekuasaan.

Mengungkap kejahatan dan memberikan kesaksian atas suatu kezaliman tidak boleh begitu saja disamakan dengan pengkhianatan kepada negara.

Sebaliknya, mengatasnamakan pemberantasan korupsi atau kepentingan rakyat juga tidak otomatis membenarkan segala bentuk penyadapan dan pelanggaran privasi.

Semuanya harus dinilai berdasarkan bukti, tujuan, cara memperoleh informasi, ketentuan hukum, dan dampaknya terhadap masyarakat.

10. KESIMPULAN: JANGAN MEMATA-MATAI, JANGAN BERKHIANAT, DAN JANGAN BERBUAT ZALIM

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan:

1. Menyadap telepon dan menguping percakapan pribadi orang lain tanpa hak termasuk perbuatan yang dapat masuk dalam kategori tajassus yang dilarang dalam Islam.

2. Seorang pemimpin dan pejabat negara tetap memiliki hak atas kehormatan serta perlindungan privasi. Jabatan tidak otomatis menghalalkan penyadapan terhadap seluruh komunikasi pribadinya.

3. Spionase yang dilakukan untuk membantu pihak musuh dan membocorkan rahasia pertahanan merupakan persoalan berbeda yang dibahas secara khusus dalam kitab-kitab fikih.

4. Para ulama empat mazhab mempunyai pembahasan dan perbedaan pendapat mengenai hukuman mata-mata muslim maupun non-muslim.

5. Penetapan kesalahan dan pelaksanaan hukuman merupakan kewenangan penguasa serta peradilan yang sah, bukan hak individu atau kelompok masyarakat.

6. Tidak setiap kritik kepada pemimpin, pengungkapan korupsi, atau pembocoran informasi pemerintah otomatis termasuk spionase. Sebaliknya, tidak setiap tindakan yang mengatasnamakan kepentingan publik otomatis dibenarkan.

7. Islam melarang tajassus, tetapi juga melarang kezaliman, pengkhianatan amanah, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jangan sampai seseorang sibuk mencari-cari rahasia orang lain, tetapi lupa memperbaiki kekurangan dirinya sendiri.

Jangan pula seseorang menjadikan jabatan, kekuasaan, atau kepentingan politik sebagai alasan untuk melanggar hak orang lain.

Islam mengajarkan agar kehormatan manusia dijaga, amanah ditunaikan, keadilan ditegakkan, dan setiap perkara diputuskan berdasarkan bukti serta ketentuan yang benar.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjauhkan kita dari perbuatan tajassus, pengkhianatan, fitnah, dan kezaliman.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Wallahu a'lam bish-shawab.

fram

#Tajassus #HukumIslam #MataMata #Penyadapan #FikihIslam #EmpatMazhab #Amanah #Keadilan #Islam

KONFLIK ITU WAJAR, TAPI JANGAN MENGULANGI KESALAHAN YANG SAMA


Dalam rumah tangga, perbedaan pendapat dan perselisihan adalah hal yang wajar. Hidup bersama tentu tidak selalu berjalan mulus. 

Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita menyelesaikan masalah dan kembali kepada kebenaran.

Jika melakukan kesalahan, jangan malu untuk meminta maaf. 

Begitu juga, jika pasangan meminta maaf, belajarlah untuk memaafkan. 

Namun, meminta maaf juga harus disertai usaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Allah ﷻ berfirman:

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ

“Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” 

(QS Asy-Syūrā [42]: 40)

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.

“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat.” 

(HR Tirmiżi: 2499)

Karena itu, jangan hanya meminta maaf, tetapi tunjukkan juga perubahan dalam sikap. 

Jangan sampai kesalahan yang terus diulangi membuat pasangan kecewa dan keharmonisan rumah tangga semakin berkurang.

Semoga Allah ﷻ menjadikan rumah tangga kita dipenuhi kasih sayang, saling memaafkan, dan saling memperbaiki diri.

Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb.

__

CUMA AMBIL MAKANAN, BISA JADI SEDANG MENGAMBIL HAK ORANG LAIN


Pernahkah kita mengambil makanan terlalu banyak saat menghadiri sebuah jamuan? 

Padahal, masih ada tamu lain yang juga berhak mendapatkan makanan tersebut.

Ketika tuan rumah mengundang 100 orang, biasanya makanan disiapkan sedikit lebih banyak sebagai cadangan. 

Namun, jika kita mengambil makanan secara berlebihan hingga orang lain tidak kebagian, berarti kita telah berbuat zalim dan mengambil hak orang lain.

Allah ﷻ berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” 
(QS Al-Baqarah [2]: 188)

Ayat ini mengingatkan kita agar tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita.

Jangan serakah ketika mengambil makanan. Ambillah secukupnya dan ingat bahwa orang lain juga memiliki hak yang sama. Jangan sampai karena ingin kenyang sendiri, kita justru menzalimi orang lain.

Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb

MAKSIAT LEBIH DARI 100X DAN MINTA NASIHAT UNTUK MENINGGALKANNYA


Pernahkah kita melakukan maksiat yang sama berulang kali? Lalu, bagaimana jika kita ingin bertobat dan meminta nasihat agar bisa meninggalkannya?

Dalam Islam, kita tidak perlu menceritakan dosa secara terperinci jika tidak ada kebutuhan. 

Cukup sampaikan masalah yang ingin diperbaiki agar mendapatkan nasihat yang tepat.

Allah ﷻ berfirman :

وَمَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا اَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهٗ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللّٰهَ يَجِدِ اللّٰهَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 

“Siapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian memohon ampunan kepada Allah, niscaya akan mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 
(QS An-Nisā' [4]: 110)

Jika maksiat terus berulang, jangan menyerah untuk bertobat. Jauhi hal-hal yang memicu maksiat dan berusahalah memperbaiki diri. 

Jika berkaitan dengan syahwat dan belum mampu menikah, berpuasalah sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah ﷺ.

Jangan putus asa dari rahmat Allah ﷻ. Teruslah bertobat dan berusaha meninggalkan maksiat.

Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb.

ORANG ZALIM KOK ENAK-ENAK SAJA HIDUPNYA?

Pernahkah kita melihat orang yang menzalimi orang lain, menipu, atau tidak membayar utangnya, tetapi hidupnya terlihat baik-baik saja? 

Jangan mengira Allah ﷻ membiarkan kezaliman begitu saja. Setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللّٰهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظّٰلِمُوْنَ ەۗ اِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيْهِ الْاَبْصَارُۙ

“Janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Allah lengah terhadap apa yang orang-orang zalim perbuat. Sesungguhnya Dia menangguhkan mereka sampai hari ketika mata (mereka) terbelalak.” 
(QS Ibrāhīm [14]: 42)

Allah ﷻ bisa saja menangguhkan hukuman bagi orang zalim, tetapi bukan berarti Dia melupakan perbuatannya. 

Sementara itu, orang yang dizalimi hendaknya bersabar dan tetap menempuh cara yang dibenarkan syariat untuk mendapatkan haknya.

Jangan berputus asa ketika dizalimi dan jangan pula merasa aman ketika menzalimi orang lain. Mari bertakwa kepada Allah ﷻ, menjaga hak sesama, dan segera bertaubat jika pernah berbuat zalim.

Semoga Allah ﷻ melindungi kita dari perbuatan zalim dan memberikan keadilan kepada setiap hamba yang dizalimi.

Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb.

JANGAN TUNJUKKAN KONFLIK SUAMI ISTRI DI DEPAN ANAK


Dalam kehidupan rumah tangga, perselisihan antara suami dan istri terkadang tidak dapat dihindari. 

Namun, sebagai orang tua, hendaknya kita menjaga agar konflik tersebut tidak diperlihatkan di hadapan anak-anak.

Anak-anak membutuhkan lingkungan keluarga yang aman, tenang, dan penuh kasih sayang. Pertengkaran yang sering mereka saksikan dapat memengaruhi perasaan, pola pikir, bahkan perilaku mereka.

Allah ﷻ berfirman :

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” 
(QS An-Nisā' [4]: 19)

Karena itu, suami dan istri hendaknya saling menjaga sikap, menahan amarah, serta menyelesaikan permasalahan dengan bijaksana. 

Jangan sampai anak-anak menjadi saksi pertengkaran, mendengar ucapan kasar, atau merasa harus memilih antara ayah dan ibunya.

Jika terjadi perselisihan, carilah waktu dan tempat yang tepat untuk membicarakannya. 

Saling menghormati, saling memaafkan, dan jangan menjadikan anak sebagai tempat melampiaskan emosi ataupun perantara konflik.

Ingatlah, anak bukan hanya membutuhkan nafkah dan pendidikan, tetapi juga keteladanan dari kedua orang tuanya dalam membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang.

Semoga Allah ﷻ membimbing kita menjadi orang tua yang mampu menjaga keharmonisan keluarga, mendidik anak-anak dengan baik, serta menjadikan rumah tangga kita sakinah, mawaddah, dan rahmah.


Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb.

Kiat sukses mendidik anak


 

Solusi tepat mendidik anak sesi 2


 

KISAH YANG AKAN MEMBUAT SESEORANG MENGURUNGKAN NIAT BURUKNYA


Ibnu Rojab rohimahullah mengisahkan dalam sebagian kitabnya tentang seorang laki laki badui yang menggoda wanita badui di padang pasir.

Laki Laki itu berkata, ‘kita ada di tempat yang hanya bintang bintang yang melihat kita, apa yang engkau takutkan..?’

Wanita itu menjawab, ‘lalu dimana Pencipta bintang bintang itu..?’ Laki laki tersebut langsung mengurungkan niatnya.

Beliau rohimahullah juga mengisahkan ada laki laki yang memaksa seorang wanita untuk berzina. Laki laki itu berkata, ‘tutuplah semua pintu..’ wanita itu pun menutupnya.

Laki laki itu berkata lagi, ‘sudahkah engkau menutup semua pintu..?’

Wanita tersebut menjawab, ‘sudah.. kecuali satu pintu..’

‘Pintu yang mana..?’ tanya laki laki tersebut.

‘Pintu antara kita dan Allah .. pintu yang tidak mungkin ditutup..’ Laki laki tadi pun tidak jadi berzina.

Begitulah, setiap kali seorang hamba menyadari bahwa Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengetahui dan memperhatikan gerak geriknya, maka itu akan menjadi faktor terbesar yang menghentikannya dari perbuatan dosa.

☕️ Silahkan disebarkan, semoga anda mendapatkan bagian dari pahalanya. Aamiin ☕️
Barakallah fikum.


✒️ Dikisahkan oleh,
Syaikh Prof. Dr. Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin Al Badr حفظه الله تعالى

DZIKIR SAAT MELIHAT MUSIBAH


الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى عَافَانِى مِمَّا ابْتَلاَكَ بِهِ وَفَضَّلَنِى عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلاً

‘Alhamdulillahilladzi ‘aafaani mimmab talaaka bihi, wa faddhalanii ‘ala katsiirim mimman khalaqa tafdhilaa’

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari musibah yang menimpamu dan benar-benar memuliakanku dari makhluk lainnya.

bila melihat suatu musibah (secara langsung/dari sosmed) seperti kecelakaan kereta api, lalu lintas, banjir bandang, gempa bumi, kebakaran, penyakit, dll, jangan lupa baca dzikir di atas.

===

BAGAIMANA MENGAMALKAN DZIKIR INI..?

An-Nawawi rohimahullah berkata,

قلت: قال العلماء من أصحابنا وغيرهم: ينبغي أن يقول هذا الذكر سرا بحيث يسمع نفسه ولا يسمعه المبتلى لئلا يتألم قلبه بذلك، إلا أن تكون بليته معصية فلا بأس أن يسمعه ذلك إن لم يخف من ذلك مفسدة، والله أعلم

Aku katakan, 'berkata para ulama dari madzhab kami (Syafi'i) dan yang lainnya'

'Semestinya dzikir ini dibaca dengan pelan, yakni hanya didengar oleh dirinya dan tidak didengar oleh yang tertimpa musibah agar hatinya tidak merasa sakit dengan sebab itu.

Kecuali orang tersebut ditimpa musibah berupa kemaksiatan (yang dilakukannya), maka tidak mengapa diperdengarkan kepadanya hal itu, jika tidak dikawatirkan akan muncul kerusakan dari perbuatan ini..'

(Al-Adzkaar no 779)

Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin 🤲🏼.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

_Semoga bermanfaat_

DUNIA ADALAH TEMPAT PUASANYA ORANG YANG BERTAKWA


Ibnu Rojab al-Hanbali rohimahullah berkata,

قال بعض السّلف:
“صم الدُّنْيا، واجعل فطرك المَوْت”

الدُّنيا كُلّها شهر صيام المُتقين، يصومون فيها
عن الشهوات المُحرمات،

فإذا جاءهُمُ المَوت، فقد انقضى شهر صيامهم،
واستهلوا عيد فطرهم.


Sebagian salaf berkata,

“Berpuasalah di dunia dan jadikanlah kematian sebagai waktu berbuka..”

Seluruh waktu di dunia adalah bulan puasa bagi orang yang bertakwa. Mereka berpuasa di dunia dari syahwat yang diharamkan..

Jika kematian telah datang, selesailah puasa mereka, lalu tiba waktunya mereka berhari raya (dengan mendapatkan kenikmatan di akhirat)..”

[ Latho’iful Ma’arif – 183 ]

☕️ Silahkan disebarkan , semoga Anda mendapatkan bagian dari pahalanya. Aamiin ☕️
Barakallah fikum.

JAUHILAH KESOMBONGAN


Rosulullah shollallahu 'alayhi wasallam bersabda,

"Tidaklah akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi..”

Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus..?”

Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.  Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain..“

(HR. Muslim no. 91)

● Imam An Nawawi rohimahullah berkata,

Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu :
- menyombongkan diri kepada manusia,
- merendahkan mereka, serta
- menolak kebenaran.

(Syarah Shohih Muslim Imam Nawawi, II/163)

MERAIH KESUCIAN JIWA DENGAN BIMBINGAN RASULULLAH (SESI 2)


 

MERAIH KESUCIAN JIWA DENGAN BIMBINGAN RASULULLAH (SESI 1)


 

MENJUNJUNG TINGGI NILAI KEJUJURAN


 

DAKWAH AHLUS SUNNAH DIANTARA DAKWAH-DAKWAH SEMPALAN SESI 3


 

DAKWAH AHLUS SUNNAH DI ANTARA DAKWAH-DAKWAH SEMPALAN (SESI 2)


 

DAKWAH AHLUS SUNNAH DI ANTARA DAKWAH-DAKWAH SEMPALAN (SESI 1)


 

PARA PENYUSUP DI BARISAN SALAFIYYUN MEMBENCI KAIDAH DAN PRINSIP JARH WA TA'DIL


 

KEPADA SIAPA KITA BERGURU (SESI TANYA JAWAB)


 

KEPADA SIAPA KITA BERGURU (SESI 2)


 

Shalat sunnah yang paling afdhal

Shalat sunnah yang paling afdhal adalah shalat malam atau qiyamul lail

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ

“Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat pada tengah malam.” 
(HR Muslim: 1163)