Pengertian shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama, sekurang kurangnya terdiri dari 2 orang, yaitu seorang imam dan seorang makmum. Shalat berjamaah walaupun hukumnya sunnah tetapi sangat di anjurkan. Caranya adalah imam berdiri didepan dan makmum dibelakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan/gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya dalam setiap gerakannya.
Adapun shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan berjamaah adalah :
1. Shalat fardhu lima waktu
2. Shalat dua hari raya
3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
4. Shalat minta hujan
5. Shalat jenazah
6. Shalat gerhana bulan dan matahari
Adapaun syarat-syarat shalat berjamaah :
1. Sengaja berniat mengikuti imam
2. Makmum mengetahui segala yang dikerjakan imam
3. Tidak boleh ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid, hendaknya dilindungi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak gerik imam atau makmum yang dapat di ikuti makmum perempuan tersebut.
4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'li
5. Makmum Jangan terdepan atau lebih kedepan dari imam.
6. Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
7. Shalat makmum harus berkesesuaian dengan shalatnya imam, misalnya sama -sama shalat zhuhur,qashar,jama' dan shalat lainnya.
Yang boleh menjadi imam :
1. Laki-laki makmum kepada laki-laki
2. Perempuan makmum kepada laki-laki
3. Perempuan makmum kepada perempuan
4. "Maaf ", banci makmum kepada laki-laki
5. Perempuan makmum kepada banci
Yang tidak boleh dijadikan imam :
1. Laki-laki makmum kepada banci
2. Laki-laki makmum kepada perempua
3. Banci makmum kepada perempuan
4. Banci makmum kepada banci
5. Orang yang fasih dalam membaca al qur'an makmum kepada orang yang tidak tahu membaca Al qur'an atau yg tidak fasih atau yang banyak salah bacaannya.
Makmum yang terlambat
Apabila seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Al-Fatihah.
Jika dia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat nanti, karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Apabila makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya dan dia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam
Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.