Friday, November 26, 2021

Apa Saja Syarat Kalimat Tauhid “LAA ILAAHA ILLALLAAH


Salah seorang ulama generasi tabiin Wahb bin Munabbih pernah ditanya, "Bukankah kunci surga itu "Laa Ilaaha Illallaah"? 

Beliau menjawab,

بلى ولكن ليس من مفتاح إلا له أسنان فإن أتيت بمفتاح له أسنان فتح لك وإلا لم يفتح

"Benar akan tetapi tidaklah disebut kunci kecuali ada geriginya, apabila engkau memiliki kunci yang bergerigi maka pintu itu akan terbuka, jika tidak maka pintu itu tetap tertutup.” 

(Hilyatul Awliya’ 4/66)

Sebagaimana sholat memiliki syarat yang menentukan keabsahannya maka kalimat tauhid juga memiliki syarat yang ketiadaannya menjadi tidak berguna.

Para ulama menyebutkan ada tujuh syarat kalimat tauhid laa ilaaha illallaah,

1). Ilmu (berilmu) yang menghilangkan jahl (kebodohan).

2). Yaqin (keyakinan) yang menghilangkan syakk (keraguan).

3). Ikhlas (kemurnian hati) yang meniadakan syirk (menyekutukan).

4). Qobul (menerima) yang menghilangkan rodd (menolak).

5). Shidq (jujur) yang meniadakan kadzib (dusta).

6). Inqiyad (tunduk) yang tidak disertai tark (meninggalkan).

7). Mahabbah (cinta) yang tidak diiringi baghdho' (kebencian).

Ketujuh syarat ini harus dipenuhi oleh siapa saja yang mengikrarkan kalimat tauhid. Jika tidak, maka kalimat tersebut tidak akan berguna di sisi Allah sekalipun dilantunkan ribuan kali setiap harinya.

Di samping syarat-syarat, kalimat tauhid juga mempunyai dua rukun yang harus diperhatikan, 

1). An-Nafyu (peniadaan) yang terkandung dalam kalimat “Laa ilaaha” (tidak ada sesembahan yang benar) yaitu meniadakan seluruh sesembahan selain Allah apakah dalam bentuk keris, kuburan yang dikeramatkan, sosok yang dikultuskan.

2). Al-Itsbat (penetapan) yang terkandung dalam kalimat “illallaah” (hanya Allah semata) yaitu menetapkan hanya Allah satu-satuNya Dzat yang diberikan penghambaan dengan cara yang diridhoi-Nya. 

Kedua rukun ini merupakan konsekuensi dari kalimat tauhid yang direalisasikan oleh Nabi Ibrohim tatkala beliau mengingkari ayahnya dan kaumnya yang menghamba kepada selain Allah, 

"Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah tetapi (aku hanya menyembah) Tuhan yang menciptakan aku." (Az-Zukhruf: 26-27)

Yakni beliau antipati terhadap kesyirikan dan bersikap konsisten dengan berlepas diri dari para penganutnya sekalipun ayah beliau sendiri.

Dari sini kita menyadari pentingnya mempelajari aqidah yang benar agar kalimat tauhid yang kita lisankan bukan sekedar simbolis atau pemanis bibir belaka.

Akan tetapi dipahami dengan baik kandungan maknanya, dipenuhi syarat-syaratnya, serta dijalankan konsekuensinya karena itu yang menjadi ruh dari kalimat tauhid.

📂 Manhajulhaq

Sangking Tidak Fahamnya BID'AH

 Bismillah


Sangking gak fahamnya BID'AH


Mayoritas ahlul bid'ah mengira bahwa dosa bid'ah itu mengeluarkan pelakunya dari islam itulah alasan kenapa dakwah salaf di tuduh suka mengkafir kafirkan saudaranya...

Apakah bid'ah mengeluarkan pelakunya dari islam...???

Jawabanya : tidak...!!! Mereka (ahli bid'ah) tetaplah seorang muslim ..


Ust. Firanda andirja.lc.MA

Dosa bid'ah layaknya seperti dosa maksiat lainya seperti judi, minum khamr, berzina dsb..apabila amal shalih nya lebih berat jika di banding amal bid'ah nya tentu ia tetap masuk syurga,,adapun ke umumanya ahli bid'ah adalah tertolak dari telaga nabi, dan di campak kan ke dalam api neraka untuk di bersih kan dosa bid'ah nya..setelah bersih maka iapun juga masuk syurga...

Kecuali ke bid'ahan nya menembus kpd ke syirikan (syirik akbar) maka pelakunya di hukumi telah keluar dari islam, bahkan taubat dari syirik akbar adalah bersyahadat kembali..

Seperti yg di tulis oleh ibnul jauzi rahimahullah bahwa salah satu pembatal ke islaman adalah melakukan syirik(musyrik) akbar..

Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran Islam


Yulian Purnama Updated: 25 November 2021

Meyakini adanya orang yang boleh meninggalkan ajaran dan syariat Islam adalah salah satu pembatal keislaman. Orang yang meyakini demikian keluar dari Islam. Karena, hal ini berarti ia meyakini bolehnya menghalalkan yang haram dan bolehnya mengharamkan yang halal, serta meyakini bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak harus ditaati oleh sebagian orang dan tidak berlaku untuk sebagian orang.

Ajaran Islam bersifat universal

Syariat Islam ini yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

Al-‘alamin artinya adalah seluruh makhluk. Ayat ini menunjukkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk seluruh manusia tanpa terkecuali. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا

“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’: 28)

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فُضِّلْتُ علَى الأنْبِياءِ بسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرُّعْبِ، وأُحِلَّتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافَّةً، وخُتِمَ بيَ النَّبِيُّونَ

“Aku diberikan 6 kelebihan yang tidak diberikan pada para Nabi terdahulu: [1] aku diberikan jawami’ul kalim, [2] aku dibantu dengan diberikan rasa takut pada hati musuhku, [3] ghanimah dihalalkan bagiku, [4] seluruh bumi dijadikan bagiku sebagai media untuk bersuci dan untuk tempat salat, [5] aku diutus untuk seluruh manusia, dan [6] aku adalah penutup para Nabi.” (HR. Muslim no. 523)

Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bahwa ajaran Islam berlaku universal, diperuntukkan bagi semua manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali.

Kufurnya orang yang tidak meyakini universalitas Islam

Maka siapa yang meyakini ada orang yang sudah mencapai derajat tertentu, sehingga ia boleh meninggalkan aturan syariat, misalnya :

* tidak lagi wajib salat

* tidak lagi wajib menutup aurat

* boleh minum khamr

* boleh zina

* boleh makan yang haram-haram

dll.

Orang yang meyakini demikian, maka ia telah mendustakan ayat-ayat dan hadis di atas.

Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam risalah Nawaqidhul Islam beliau mengatakan,

من اعتقد أن بعض الناس يسعه الخروج عن شريعة محمد – صلى الله عليه وسلم – كما وسع الخضر الخروج عن شريعة موسى – عليه السلام – فهو كافر

“Barangsiapa yang meyakini bahwa ada sebagian orang yang dibolehkan untuk keluar dari syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana Khidir keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihissalam, maka orang tersebut kafir.”

Dikarenakan orang yang berkeyakinan demikian telah mendustakan ayat-ayat dan hadis-hadis, dan juga telah menghalalkan yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

وبيان هذا أن من فعل المحارم مستحلاً لها فهو كافر بالاتفاق، فإنه ما آمن بالقرآن

“Alasannya adalah karena orang yang melakukan hal yang haram dengan menghalalkan hal tersebut, maka ia kafir berdasarkan kesepakatan ulama. Karena berarti ia tidak mengimani Al-Qur’an.” (Ash-Sharimul Maslul, 3: 971).

Syubhat tentang Nabi Khidhir

Adapun mengenai kisah Nabi Khidir ‘alaihissalam yang beliau keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihissalam sehingga melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat Nabi Musa, maka hal ini karena Nabi Khidir tidak termasuk dalam umatnya Nabi Musa ‘alaihimassalam.

Ketika itu, syariat Nabi Musa ‘alahissalam tidak berlaku untuk seluruh manusia. Tidak sebagaimana syariat yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam. Sehingga, Nabi Khidir diperkenankan untuk tidak mengikuti syariat Nabi Musa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

إن موسى عليه السلام لم تكن دعوته عامة ولم يكن يجب على الخضر اتباع موسى عليهما السلام، بل قال الخضر لموسى إني على علم من الله علمنيه الله ما لا تعلمه وأنت على علم من الله علمكه الله لا أعلمه

“Dakwah Musa ‘alaihissalam tidak kepada seluruh manusia. Nabi Khidir tidak wajib untuk mengikuti syariat Nabi Musa ‘alaihissalam. Bahkan, Nabi Khidir berkata kepada Nabi Musa, ‘Aku melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang Engkau tidak tahu. Dan Engkau melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepadamu yang aku tidak tahu.’” (Majmu’ Fatawa, 27: 59).

Oleh karena itu, berbeda kasusnya dengan orang zaman sekarang yang diklaim boleh keluar dari ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini dikarenakan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia sampai hari kiamat.

Alhasil, tidak benar keyakinan bahwa orang jika mencapai derajat tertentu, maka ia boleh untuk meninggalkan ajaran agama, boleh melakukan yang haram-haram, atau mengharamkan yang halal-halal. Bahkan, ini adalah kekufuran, nas’alullah as-salamah wal ‘afiyah.

Penulis: Yulian Purnama

https://muslim.or.id/70357-meyakini-ada-orang-yang-boleh-meninggalkan-islam.html