Wednesday, June 8, 2022

KISAH NABI ZAKARIA AS DAN NABI YAHYA AS || QS. MARYAM AYAT 1-15

Ayat 1-15

Sebab Zakaria berdoa memohon keturunan Ayat 1-6

1 Kaf Ha Ya 'Ain Sad2 (Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, 3 yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. 4 Ia berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku. 5 Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, 6 yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai."

Terkabulnya doa Zakaria sebagai bukti kekuasaan Allah SWT Ayat 7-11

7 Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia. 8 Zakaria berkata, "Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua." 9 Tuhan berfirman, "Demikianlah." Tuhan berfirman, "Hal itu adalah mudah bagi-Ku; dan sesungguhnya telah Aku ciptakan kamu sebelum itu, padahal kamu (di waktu itu) belum ada sama sekali." 10 Zakaria berkata, "Ya Tuhanku, berilah aku suatu tanda." Tuhan berfirman, "Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama tiga malam, padahal kamu sehat." 11 Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang.

Pengangkatan Yahya sebagai Nabi dan sifat-sifat keutamaannya Ayat 12-15

12 Hai Yahya, ambillah al-Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh. Dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak, 13 dan rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi Kami dan kesucian (dari dosa). Dan ia adalah seorang yang bertakwa, 14 dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka. 15 Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan, dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali.


https://id.wikisource.org/wiki/Al-Qur%27an/Maryam

Siapakah Wali Nikah dari Anak Hasil Zina?


By KonsultasiSyariah.com

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Saya seorang akhwat ingin menanyakan tentang masalah hak waris dan perwalian saat nikah.
Seorang anak perempuan yang lahir dari hasil perzinaan. Namun orang tua dari anak ini akhirnya menikah ketika usia kandungan anak 3 bulan. Yang saya tanyakan, kelak ketika sang anak beranjak dewasa apakah dia berhak atas waris dari ayahnya dan apakah sang ayah berhak menjadi wali nikah apabila sang anak perempuan ini menikah? Dalil-dalil apa saja yang menjelaskan tentang kedua hal tersebut? Jazakumullah khairan katsiran

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh (lewat email).

Jawab:

Wa’alaukumus salam warahmatullah wa barakatuh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.” (HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah).

Berdasarkan hadits tersebut maka anak dinasabkan kepada suami yang sah. Jika tidak ada suami yang sah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, anak yang lahir dari hasil perzinaan tidak di nasabkan kepada bapak biologisnya namun kepada ibunya.

Hal ini disebabkan nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apa-apa pun terhadap hak nasab, perwalian dalam nikah, mewarisi, kemahraman ataupun kewajiban memberikan nafkah kepada anak, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis). Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menikahi anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar.

Berdasarkan penjelasan di atas maka bapak biologis tersebut tidak berhak menikahi anak perempuan hasil zinanya. Bahkan anak perempuan tersebut tidaklah memiliki wali untuk pernikahannya sehingga berlakulah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.” (HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al Albani).

Untuk negeri kita yang dimaksud dengan penguasa dalam hal ini adalah petugas kantor urusan agama (KUA).

Demikian pula bapak biologis tidak memiliki hak waris jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan. Demikian pula sebaliknya, anak zina tidak berhak mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya.


[Konsultasi dari Majalah Swara Qur’an]

https://konsultasisyariah.com/1093-siapakah-wali-nikah-dari-anak-hasil-zina.html

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Yulian Purnama, S.Kom. - 2 Agustus 2017

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?

Jawab:

Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda,

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.

لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت

“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya. Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh. Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.

Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apa hukum memajang foto di dinding?

Jawab:

Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.

أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم

“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”

Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/16676

Beliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa//fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=143089

Penulis: Yulian Purnama

https://muslim.or.id/31238-hukum-memajang-foto-di-dinding.html

Kumpulan Artikel Terkait Hijrah

 • Hijrah di Jalan Allah
https://almanhaj.or.id/932-hijrah-di-jalan-allah.html

• Kapan Mau Hijrah?
https://rumaysho.com/12977-kapan-mau-hijrah.html

• Kiat Agar Hijrah Tidak Gagal
https://muslim.or.id/34490-kiat-agar-hijrah-tidak-gagal.html

• Kiat Agar Tetap Istiqomah
https://rumaysho.com/731-kiat-agar-tetap-istiqomah-seri-1.html

• Hijrah Bukan Hanya Tampilan
https://indonesiabertauhid.com/hijrah-bukan-hanya-tampilan/

• Kenapa Harus Hijrah Sekarang?
https://muslimplus.or.id/2017/10/15/3996/

• Hijrah Belum Tuntas
https://rumaysho.com/18900-hijrah-belum-tuntas.html

• Berhijrah Masih Separuh Hati
https://rumaysho.com/19294-berhijrah-masih-separuh-hati.html

• Berhijrah Karena Wanita
https://rumaysho.com/6064-berhijrah-karena-wanita.html

• Utk bergabung di WhatsApp Group Info Kajian Purwokerto silahkan hubungi 0812-1541-5112 WA text Only.

• Hijrah Kepada Allah dan Rasul-nya
https://muslim.or.id/120-hijrah-kepada-allah-dan-rasul-nya.html

• Meninggalkan Sesuatu Karena Allah
https://rumaysho.com/9596-meninggalkan-sesuatu-karena-allah.html

• Apakah Wajib Hijrah (pindah) bagi Orang yang Tidak Terjamin Keamanan Agamanya?
https://islamqa.info/id/answers/3021/apakah-wajib-hijrah-pindah-bagi-orang-yang-tidak-terjamin-keamanan-agamanya

• My Hijrah My Adventure,
https://muslimplus.or.id/2016/01/07/my-hijrah-my-adventure-part-2/

• Cerita Awal Hijrah Nabi
https://rumaysho.com/9248-cerita-awal-hijrah-nabi.html

• Kisah Hijrah Beberapa Sahabat
https://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2017/05/09/kisah-hijrah-beberapa-sahabat/

• Inilah Saatnya Meninggalkan Musik
https://rumaysho.com/372-saatnya-meninggalkan-musik.html

• Belajar Mana Dulu? Jelas Aqidah Dulu
https://rumaysho.com/13351-belajar-mana-dulu-jelas-akidah-dulu.html

• Harta Haram Karena Pekerjaan
https://rumaysho.com/3097-harta-haram-karena-pekerjaan.html

• Pengaruh Teman Bergaul yang Baik
https://rumaysho.com/1287-pengaruh-teman-bergaul-yang-baik.html

• Merasa Diri Sudah Baik
https://rumaysho.com/7686-merasa-diri-sudah-baik.html

Kumpulan Artikel Terkait Shalawat


• Ingin iPhone 11 hingga BMW, Shalawatin Saja?
https://rumaysho.com/22298-shalawatin-saja.html

• Anjuran Memperbanyak Shalawat di Hari Jumat  
https://konsultasisyariah.com/10749-shalawat-hari-jumat.html

 • Cara Shalawat yang Benar  
https://konsultasisyariah.com/785-bagaimanakah-lafadz-cara-dan-waktu-untuk-bershalawat.html

• Mana yang Lebih Afdhal, Shalawat ataukah Dzikir?  
https://konsultasisyariah.com/33474-mana-yang-lebih-afdhal-shalawat-ataukah-dzikir.html

• Hukum Shalawat Diiringi Rebana  
https://konsultasisyariah.com/4122-hukum-shalawat-di-iringi-rebana.html

• Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat Nabi  
https://konsultasisyariah.com/17512-hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi.html

• Apakah Doa Tidak Dikabulkan Tanpa Shalawat?  
https://konsultasisyariah.com/8105-doa-dengan-shalawat.html

• Kata “Sayyidina” dalam shalawat ketika Tahiyat  
https://konsultasisyariah.com/5073-perlukah-menambahkan-kata-sayyidina-dalam-tahiyat.html

• Utk bergabung di WhatsApp Group Info Kajian Purwokerto silahkan hubungi 0812-1541-5112 WA text Only.

• Waktu dan Tempat untuk Bershalawat  
https://konsultasisyariah.com/16120-waktu-dan-tempat-untuk-bershalawat.html

• Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Bershalawat?  
https://konsultasisyariah.com/24945-apakah-nabi-bershalawat.html

• Hukum Membaca Shalawat di Luar Sholat  
https://konsultasisyariah.com/23236-hukum-membaca-shalawat-di-luar-sholat.html

• Shalawat Ketika Mendengar Khotbah Jumat  
https://konsultasisyariah.com/4119-bolehkah-bersalawat-ketika-sedang-mendengar-khotbah-jumat.html

• Apa itu Shalawat Munjiyat?  
https://konsultasisyariah.com/23290-apa-itu-shalawat-munjiyat.html

• Dianjurkan Membaca Shalawat Ketika Lupa  
https://konsultasisyariah.com/27843-dianjurkan-membaca-shalawat-ketika-lupa.html

• Hukum Tambahan Kata “Habibunaa” dalam Shalawat?  
https://konsultasisyariah.com/30922-hukum-tambahan-kata-habibunaa-dalam-shalawat.html

• Apakah Memperbanyak Shalawat Menghilangkan Kemiskinan?  
https://konsultasisyariah.com/778-hadits-apakah-memperbanyak-shalawat-menghilangkan-kemiskinan.html

 • Arti kata: Shollu ‘alaih..  
https://konsultasisyariah.com/21966-arti-kata-shollu-alaih.html

SUNNAH FITHRAH ISTIHDAD DAN KHITAN

 بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله أما بعد


Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang sunnah-sunnah fitrah atau di dalam kitab fiqih disebut Sunnanul Fithrah, yaitu kegiatan-kegiatan yang dihukumi sunnah yang berkaitan dengan fitrah manusia.

Artinya, kegiatan-kegiatan ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan naluri yang tertanam di setiap diri manusia sejak Allāh ciptakan pertama kali.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts Abu Hurairah radhiyallāhu 'anhu, Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : الِاسْتِحْدَادُ وَاَلْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ

"Ada lima hal yang termasuk naluri (fithrah) manusia: ① memotong bulu di sekitar kemaluan, ② berkhitan, ③ mencukur kumis, ④ mencabut bulu ketiak, dan ⑤ memotong kuku."

(Muttafaqun Alaih)

Kita akan bahas satu persatu dari lima perkara tersebut.

⑴ Memotong bulu di sekitar kemaluan.

Memotong bulu di sekitar kemaluan memberikan manfaat dunia dan akhirat bagi kita. Manfaat dunia adalah membersihkan diri kita dari najis atau barangkali kotoran seperti bakteri-bakteri atau jamur-jamur yang tidak baik. Secara akhirat juga mendatangkan pahala karena itu termasuk sunnah fitrah.

⑵ Berkhitan.

Berkhitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Cara berkhitan untuk laki-laki yaitu dengan memotong kulit kemaluan yang menutupi kepala kemaluan (penis). Adapun khitan bagi perempuan yaitu dengan memotong daging yang tumbuh di sekitar vagina atau para ulama mengatakan seperti jengger ayam.

Tujuan khitan bagi laki-laki untuk menghilangkan najis yang terdapat di balik kulit yang menutupi kepala penis yang mana najis ini akan mempengaruhi keabsahan shalat. Sehingga bagi laki-laki khitan itu hukumnya wajib. Adapun bagi perempuan tujuan berkhitan adalah untuk mengekang syahwat-syahwat jahat. Para ulama mengatakan seperti itu, yaitu memotong ataupun mempersempit kerasnya syahwat.


Dan khitan ini disunnahkan dilakukan di hari ketujuh usia kelahiran. Khitan yang dilakukan di masa balita terutama di saat aqiqah hari ketujuh, manfaatnya lebih mudah sembuh atau lebih mudah kering. Dan juga akan menjadikan sang anak dapat tumbuh secara maksimal.


Demikian.

SUNNAH FITRAH MEMOTONG KUMIS MEMOTONG KUKU MENCABUT BULU KETIAK

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله أما بعد


Pada kesempatan kali ini kita akan lanjutkan pembahasan tentang sunnah fitrah berikutnya, yaitu yang ketiga dan seterusnya.

⑶ Mencukur Kumis

Tujuan dari mencukur kumis selain yang pertama tentu saja menjalankan sunnah fitrah, yang kedua tentu untuk menghindari laki-laki itu sama (serupa) dengan perempuan.

Segala tindakan yang dapat menjadikan kita berbeda dengan lawan jenis, dalam Islām hal itu dianjurkan atau disunnahkan.

Sebaliknya, tindakan-tindakan yang menjadikan seseorang itu serupa dengan lawan jenisnya maka diharamkan. Bahkan bisa mendatangkan laknat, sebagaimana disebutkan di dalam hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ النِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ
 
"Allāh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya perempuan yang menyerupai laki-laki."

(HR Bukhari no. 5885)

Berikutnya, manfaat daripada mencukur kumis ini adalah untuk menyelisihi musuh-musuh Islām.

Nabi berkata:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

"Potonglah kumis dan panjangkanlah jenggot selisihilah orang-orang Yahudi."

(HR Muslim no. 626)

Di dalam hadīts yang lain dari sahabat Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhu, Beliau juga bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

"Selisihilah orang-orang musyrikin, jagalah jenggot kalian dan cukurlah kumis kalian."

(HR Bukhari no. 5892)

Ini menunjukkan bahwa segala tindakan yang menjadikan kita tidak serupa dengan ciri khas orang-orang kafir adalah disunnahkan. Bahkan diharamkan bagi kita untuk bertasyabuh (menyerupai) ciri khas orang-orang kafir.


⑷ Memotong Kuku

Memotong kuku tujuannya agar tangan kita bisa terhindar dari najis-najis secara detail yang tersimpan atau tersembunyi (menyelip) di balik kuku kita.

⑸ Mencabut Bulu Ketiak

Yaitu bisa dengan mencabuti bulunya. Atau bisa juga dengan menggunduli, mencukur dengan menggunakan silet, yang namanya halaq, yaitu mencukur gundul bulu ketiak. Ini manfaatnya tentu saja secara akhirat itu berpahala karena itu bagian dari sunnah fitrah. Kemudian juga bisa mendatangkan pahala karena itu dapat mengusir bau yang tidak sedap yang nantinya akan mengganggu kekhusyuan shalat kita dan saudara kita. Kalau hal itu diniatkan (itu menjadi niat) maka akan menjadi pahala.

Secara duniawi juga jelas manfaatnya, yaitu kebersihan. Membersihkan diri dari jamur dan juga mengusir bau-bau tidak sedap yang terkumpul di dalam rambut-rambut bulu ketiak.

Demikianlah para peserta BiAS, lima hal yang menjadi sunnah fitrah manusia. Ini menjadi bukti bahwasanya agama Islām ini adalah agama yang sempurna (agama yang indah) agama yang sesuai dengan fitrah naluri manusia.

Oleh karena itu, siapa yang dia semakin dekat dengan Islām maka dia akan semakin dekat dengan fitrahnya, semakin dekat dengan kemanusiaannya. Seorang ketika semakin jauh dari Islām maka dia akan semakin jauh daripada fitrahnya, jauh dari kemanusiaannya.

Mewaspadai tipu daya syaithon