Friday, November 26, 2021

KORUPSI WAKTU


https://muslim.or.id/24995-korupsi-waktu.html

✒️dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK Updated: 22 Maret 2015 

Termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. 

Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.

Hendaknya seseorang menunaikan amanatnya

Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisaa’: 58).

Seorang muslim juga berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka” (HR. Muslim).

Termasuk ciri munafik (shugra/kecil) adalah tidak menepati janji atau persyaratan yang telah ia setujui.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tiga tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang pegawai harus bekerja sesuai dengan jam kerjanya

Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahaat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Arti dari (منع وهات) “mana’a wahaat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadits,

أنه نهى أن يمنع الرجل ما توجه عليه من الحقوق أو يطلب ما لا يستحقه

“Rasulullah melarang seseorang tidak melaksakan kewajiban yang ada padanya atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim)

Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja

Beribadah di waktu jam kerja misalnya shalat dhuha atau mengaji perlu dirinci, jika ibadah yang wajib seperti shalat dzuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan shalat wajib. Akan tetapi untuk ibadah yang sunnah misalnya shalat dhuha, maka sebaiknya jangan meninggalkan jam kerja untuk shalat dhuha kecuali atasan telah memberi izin atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu istirahat.

Berikut Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) terkait hal ini.

Pertanyaan:

هل يجوز أداء صلاة الضحى خلال وقت الدوام الرسمي ، خاصة إذا تزايد عدد المصلين إلى حد قد يؤدي إلى التأخير في إنجاز العمل الرسمي؟ آملين أن تكون الإجابة مكتوبة. جزاكم الله خيرًا .

“Apakah diperbolehkan (bagi karyawan) untuk mengerjakan shalat dhuha selama jam kerja resmi, terutama ketika bertambahnya orang yang shalat sehingga dapat menyebabkan pekerjaan mereka tidak selesai pada waktunya? Kami harap anda bias memberikan jawaban tertulis.”

Jawaban:

ج: الأصل أن النوافل في البيوت؟ لقوله صلى الله عليه وسلم: أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة ، وقوله صلى الله عليه وسلم: اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا متفق عليه، وعلى هذا فلا ينبغي للموظف أن يعطل العمل الذي هو واجب عليه لأجل نافلة؛ لأن صلاة الضحى سنة فلا يترك واجب لأجل سنة، ويمكن للموظف أن يصلي الضحى في بيته قبل أن يأتي للعمل بعد ارتفاع الشمس قدر رمح، أي بعد خروج وقت النهي، ويقدر ذلك بعد شروق الشمس بربع ساعة تقريبًا.

Pada dasarnya, ibadah sunnah itu dikerjakan di rumah, karena beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

“Seutama-utamanya shalat seseorang yaitu di dalam rumahnya, kecuali shalat fardhu” (HR. Bukhari & Muslim)

اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا

“Jadikanlah sebagian shalat kalian di dalam rumah, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sepeti kuburan” (HR. Bukhari & Muslim).

Seeorang karyawan seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya yang menjadi kewajibannya dengan melakukan ibadah sunnah. Seorang karyawan bisa melakukan shalat dhuuha di rumah sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu setelah waktu nahiy (Waktu dilarang untuk melakukan shalat yaitu setelah shalat subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=9174&PageNo=1&BookID=3

Sumber: https://muslim.or.id/24995-korupsi-waktu.html

Thursday, November 25, 2021

AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH MENCINTAI SUNNAH


https://t.me/menebar_cahayasunnah

*_🎙 Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. حفظه الله_*

Jangan ngaku Ahlussunnah wal Jama’ah tapi ketika melihat orang menjalankan sunnah seperti ada yang aneh.

• *Melihat orang berjenggot, menuduh teroris.* Padahal Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk berjenggot. Kalaupun kita tidak berjenggot setidaknya kita tidak membenci orang yang berjenggot.

• Melihat orang yang cingkarang, *“banjir di mana Kang?”* Padahal yang menganjurkan untuk diatas mata kaki adalah Rasulullah ﷺ. Rasulullah bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزار فَفِي النَّار

_*“Apa-apa yang melebihi mata kaki dari kain maka tempatnya di neraka.”* (HR. Bukhari)_

Utsman bin Affan ketika keluar rumah sarungnya di pertengahan betis. Lalu Utsman berkata, *“Beginilah dulu Rasul berpakaian.” _Sementara kita melihat yang cingkrang, melotot dan merasa aneh._*  Saudaraku, itu ajaran Rasul.

• Melihat perempuan bercadar merasa aneh. Kenapa Pak? Karena dimasyarakat kita yang namanya cadar hampir tidak ada. *Sehingga ketika melihat yang bercadar, mereka mengolok-oloknya seperti ninja.* Padahal cadar itu dianjurkan oleh Rasul. *Bahkan pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy’ari, beliau termasuk yang mewajibkan cadar.*

Maka dari itulah saudara-saudaraku sekalian, kalau kita ngaku Ahlussunnah wal Jama’ah, kita harus cinta sunnah, kita berusaha untuk menghidupkan sunnah Rasul ﷺ. Jika demikian baru disebut Ahlussunnah wal Jama’ah.

• Jangan ngaku Ahlussunnah wal Jama’ah kalau masih benci sama sunnah Rasul ﷺ.

• Jangan ngaku Ahlussunnah wal Jama’ah kalau ternyata perbuatan kita masih sangat jauh daripada sunnah Rasul ﷺ.

Nas-alulloha At-Taufiq wal Istiqomah 'alas Sunnah 🤲


Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah


Dari Abu Said Al-Khudri dan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu kelelahan, atau penyakit, atau kehawatiran, atau kesedihan, atau gangguan, bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya karenanya” (HR. Al-Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)

Balasan minimal bagi seorang Muslim yang tertimpa musibah, sekecil apapun musibah tersebut, maka Allah akan menghapuskan kesalahannya.

Namun, apabila ia mampu bersabar & mengharapkan pahala dari musibah tersebut, maka sesungguhnya ia akan mendapatkan tambahan kebaikan.

Kebanyakan manusia lalai mengharapkan pahala ketika mereka tertimpa musibah-musibah kecil seperti tertusuk duri, terkena sakit ringan (flu, batuk ), atau ketika mereka lelah karena bekerja seharian misalnya, baik seorang Ayah yang bekerja di luar rumah ataupun Ibu yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga kesehariannya dan juga hal-hal lainnya sebagaimana yang disebutkan pada hadits di atas.

Padahal dalam semua hal tersebut, mereka memiliki peluang untuk mendapatkan kebaikan selain kepastian dihapuskannya kesalahan-kesalahan mereka.

Sudah selayaknya bagi seorang Muslim agar selalu menghadirkan niat & mengharapkan pahala di Setiap musibah yang ia alami, baik kecil maupun besar.

Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu mengharapkan balasan pahala hingga musibah terkecil yang kita terima.

(Disarikan dari Syarah Riyadush Shalihin oleh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dengan beberapa penambahan).

Penulis: Boris Tanesia

https://muslim.or.id/27197-mengharap-pahala-dari-tiap-musibah.html