Sunday, July 2, 2023

Minta Diruqyah dan Masuk Surga Tanpa Hisab

Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ

“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)

Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikan

Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.

Berikut penjelasannya:

Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikan

Lafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)

Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.

طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن

“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)

Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.

Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,

لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه

“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)

Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,

فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع

“Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)

Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,

وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن

“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)

Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.

Demikian semoga bermanfaat

© 2023 muslim.or.id

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Memakan Harta Anak Yatim

> Durhaka Kepada Orang Tua







Tata Cara Ruqyah yang Benar

Ruqyah bukan pengobatan alternatif. Justru seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tidak boleh diremehkan keberadaannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”[1]

Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar saat melakukan ruqyah tidak menyimpang dari kaidah syar’i.

Tata cara meruqyah adalah sebagai berikut:

  1. Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah.
  2. Ruqyah harus dengan Al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.
  3. Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah saat membaca dan berdoa.
  4. Membaca Surat Al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surat Al Falaq, An Naas, Al Ikhlash, Al Kafirun. Dan seluruh Al Qur’an, pada dasarnya dapat digunakan untuk meruqyah. Akan tetapi ayat-ayat yang disebutkan dalil-dalilnya, tentu akan lebih berpengaruh.
  5. Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan Al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.
  6. Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat Al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.
  7. Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Masalah ini, menurut Syaikh Al Utsaimin mengandung kelonggaran. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah. ‘Aisyah pernah ditanya tentang tiupan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meruqyah. Ia menjawab: “Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar)”. (HR Muslim, kitab As Salam, 14/182). Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan: “Maka aku membacakan Al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. [HR Abu Dawud, 4/3901 dan Al Fathu Ar Rabbani, 17/184].
  8. Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun. Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوْا الزَيْتَ وَ ادَّهِنُوا بِهِ فَإنَهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَة

Makanlah minyak zaitun , dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah“.[2]

  1. Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah, tatkala dihadapkan pada seseorang yang mengeluh kesakitan, Beliau mengusapnya dengan tangan kanan…”. [HR Muslim, Syarah An Nawawi (14/180].

Imam An Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan dan mendoakannya. Banyak riwayat yang shahih tentang itu yang telah aku himpun dalam kitab Al Adzkar”. Dan menurut Syaikh Al ‘Utsaimin berkata, tindakan yang dilakukan sebagian orang saat meruqyah dengan memegangi telapak tangan orang yang sakit atau anggota tubuh tertentu untuk dibacakan kepadanya, (maka) tidak ada dasarnya sama sekali.

  1. Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan بِسْمِ الله (Bismillah, 3 kali).

أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ

Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti[3]

Dalam riwayat lain disebutkan “Dalam setiap usapan”. Doa tersebut diulangi sampai tujuh kali.
Atau membaca :

بِسْمِ الله أعُوذُ بِعزَِّةِ الله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ مِنْ وَجْعِيْ هَذَا

Aku berlindung kepada keperkasaan Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dari rasa sakitku ini[4]

Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[5]

  1. Bila penyakit terdapat di salah satu bagian tubuh, kepala, kaki atau tangan misalnya, maka dibacakan pada tempat tersebut. Disebutkan dalam hadits Muhammad bin Hathib Al Jumahi dari ibunya, Ummu Jamil binti Al Jalal, ia berkata: Aku datang bersamamu dari Habasyah. Tatkala engkau telah sampai di Madinah semalam atau dua malam, aku hendak memasak untukmu, tetapi kayu bakar habis. Aku pun keluar untuk mencarinya. Kemudian bejana tersentuh tanganku dan berguling menimpa lenganmu. Maka aku membawamu ke hadapan Nabi. Aku berkata: “Kupertaruhkan engkau dengan ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, ini Muhammad bin Hathib”. Beliau meludah di mulutmu dan mengusap kepalamu serta mendoakanmu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih meludahi kedua tanganmu seraya membaca doa:

أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Hilangkan penyakit ini wahai Penguasa manusia. Sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali penyembuhanMu, obat yang tidak meninggalkan penyakit[6]

Dia (Ummu Jamil) berkata: “Tidaklah aku berdiri bersamamu dari sisi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali tanganmu telah sembuh”.

  1. Apabila penyakit berada di sekujur badan, atau lokasinya tidak jelas, seperti gila, dada sempit atau keluhan pada mata, maka cara mengobatinya dengan membacakan ruqyah di hadapan penderita. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘laihi wa sallam meruqyah orang yang mengeluhkan rasa sakit. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, dari Ubay bin K’ab , ia berkata: “Dia bergegas untuk membawanya dan mendudukkannya di hadapan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka aku mendengar Beliau membentenginya (ta’widz) dengan surat Al Fatihah”[7]

Apakah ruqyah hanya berlaku untuk penyakit-penyakit yang disebutkan dalam nash atau penyakit secara umum? Dalam hadits-hadits yang membicarakan terapi ruqyah, penyakit yang disinggung adalah pengaruh mata yang jahat (‘ain), penyebaran bisa racun (humah) dan penyakit namlah (humah)[8]. Berkaitan dengan masalah ini, Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Maksudnya, ruqyah bukan berarti hanya dibolehkan pada tiga penyakit tersebut. Namun maksudnya bahwa Beliau ditanya tentang tiga hal itu, dan Beliau membolehkannya. Andai ditanya tentang yang lain, maka akan mengizinkannya pula. Sebab Beliau sudah memberi isyarat buat selain mereka, dan Beliau pun pernah meruqyah untuk selain tiga keluhan tadi”[9]

Demikian sekilas cara ruqyah. Mudah-mudahan bermanfaat. (Red).

Maraji` :

  1. Risalatun Fi Ahkami Ar Ruqa Wa At Tamaim Wa Shifatu Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abu Mu’adz Muhammad bin Ibrahim. Dikoreksi Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Jibrin.
  2. Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abdullah bin Muhammad As Sadhan, Pengantar Syaikh Abdullah Al Mani’, Dr Abdullah Jibrin, Dr. Nashir Al ‘Aql dan Dr. Muhammad Al Khumayyis, Cet X, Rabi’ul Akhir, Tahun 1426H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. 

Footnote
[1] Dinukil dari Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, hlm. 41.
[2] Hadits hasan, Shahihul Jami’ (2/4498).
[3] HR Muslim, kitab As Salam (14/189).
[4] Shahihul Jami’, no. 346.
[5] Fathul Bari (21/323). Cara ini dikatakan oleh Az Zuhri merupakan cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meniup
[6] Al Fathu Ar Rabbani (17/182) dan Mawaridu Azh Zham-an, no. 1415-1416.
[7] Al Fathu Ar Rabbani (17/183).
[8] Namlah adalah luka-luka yang menjalar di sisi badan dan anggota tubuh lainnya
[9] Shahih Muslim, 14/185, kitab As Salam, bab Istihbab Ar Ruqyah Minal ‘Ain Wan Namlah

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Memakan Harta Anak Yatim

> Durhaka Kepada Orang Tua







Ruqyah yang Keliru

Kebenaran ruqyah sebagai pengobatan sudah dibuktikan oleh para ulama dahulu. Adapun pada masa sekarang ini (dan juga masa sebelumnya), praktek pengobatan yang dianjurkan oleh Sunnah Nabi ini, nampak mengalami beberapa pergeseran tata cara dan tujuan. Terjadinya pergeseran ini, disamping telah menimbulkan kesalahan persepsi tentang ruqyah, juga memunculkan adanya kekhawatiran menyangkut masalah aqidah.

Penyimpangan yang terjadi, di antaranya berpangkal dari dual hal. Pertama, buta atau kurang memahami permasalahan agama. Kedua, membenarkan bualan jin yang merasuki badan seseorang. Misalnya, jin tersebut melontarkan nasihat kepada orang yang akan mengobati, dengan mengatakan –misalnya- kondisi penderita ini demikian, bacalah ayat ini ayat itu, atau tulislah Al Qur’an dengan cara tertentu kemudian lakukan ini itu. Dari sini, kemudian sang terapis menuruti petunjuk jin yang banyak menjerumuskan orang-orang ke jurang perbuatan haram.

Berikut kami sebutkan di antara kekeliruan dalam praktek ruqyah.

- Mengajak Jin Untuk Berkomunikasi Dan Membenarkan Ocehannya.

Sering terjadi adanya komunikasi dengan jin dan melontarkan pertanyaan kepadanya tentang banyak permasalahan. Baik tentang nama, umurnya dan keyakinannya. Orang-orang pun mudah mempercayainya. Fenomena ini hanya akan mengantarkan manusia menuju kerusakan dan pelanggaran. Orang-orang seolah melupakan bahwa jin bukan sumber talaqqi ilmu. Sebab kedustaanlah yang mendominasi sepak terjang jin. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah: “Dia (saat ini) jujur kepadamu, tetapi ia makhluk yang pendusta”.

Praktek seperti di atas mengandung unsur pelanggaran terhadap petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani berkata: Dahulu, orang-orang yang menangani ruqyah di hadapan orang kesurupan, hanyalah ditangani beberapa individu yang shalih dengan jumlah tidak banyak. Sedangkan sekarang ini, jumlah mereka ratusan orang. Bahkan termasuk juga sekumpulan wanita mutabarrijah (pesolek). Akibatnya praktek ini menyimpang dari statusnya sebagai sarana pengobatan syar’i – yang hanya dilakukan oleh para ahlinya- berubah menjadi fenomena dan sarana kehidupan yang tidak dikenal syariat ataupun ilmu kedokteran sekaligus. Justru menurutku termasuk praktek dajl (kedustaan) dan bisikan setan kepada musuhnya, manusia…. Barangsiapa yang meminta pertolongan dengan jin dalam membuang pengaruh sihir atau ingin mengetahui jati diri jin yang sedang merasuki seseorang – jin itu laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir- dan kemudian dibenarkan oleh orang tadi dan juga orang-orang yang bersamanya, niscaya mereka ini tercakup dalam kandungan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa mendatangi tukang ramal, atau dukun dan membenarkannya atas ucapannya, maka ia telah mengingkari risalah yang diturunkan kepada Muhammad”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan imam lainnya. Lihat Ghayatul Irwa`, no. 2006]. Maka aku ingin memberikan masukan untuk mereka –kalau mereka tetap menjalankannya- saat berkomunikasi dengan jin, tidak melebihi petunjuk Nabi yang hanya mengatakan “Keluarlah kamu, wahai musuh Allah”. Lihat Silsilah Shahihah, 6/1009-1010.

Komunikasi dalam pengobatan ruqyah ini justru berdampak buruk, di antaranya:

Pertama : Terjadinya fitnah dan perseteruan antara manusia. Sebab, tatkala jin mengatakan bahwa si Fulan adalah aktor yang menyusupkan pengaruh sihir, dan ini didengar oleh orang banyak, maka dapat mengakibatkan timbulnya permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Berapa banyak tali silaturahmi yang putus, rumah yang hancur dan keluarga yang tercerai-berai lantaran perkataan jin yang ada dalam tubuh korban kerasukan?

Kedua : Jin akan lebih lama tinggal dalam tubuh korban, lantaran bacaan Al Qur`an dihentikan dengan komunikasi tersebut.

- Menyembelih Hewan Sembelihan Untuk Jin.

Perbuatan ini haram, karena termasuk dalam kategori syirik. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknati orang yang menyembelih untuk selain Allah”.

- Terlalu Bergantung Pada Pengalaman.

Karena terlalu longgar, banyak peruqyah yang memiliki cara tersendiri, berbeda dengan cara rekan sejawatnya yang lain. Mereka berdalih, cara ini sudah melewati uji coba dan ternyata manjur.

Sebagai contoh, mengolesi minyak pada anggota tubuh tertentu, membaca Al Qur`an di depan satu bejana air dan berwudhu dengannya, juga untuk mandi dengan berlebihan, penggunaan kayu wangi (bukhur), penggunaan cara kekerasan dengan intimidasi terhadap jin, keinginan untuk membakarnya, atau bahkan ingin membunuhnya. Cara yang dipakai kadang dengan pukulan, cekikan (pada korban), menggelapkan ruangan tempat terapi, membakar beberapa bagian anggota tubuh korban. Atau dengan melakukan ruqyah di hadapan orang banyak demi menghemat waktu. Caranya, menggunakan pengeras suara di dalam masjid dengan memfokuskan pada ayat-ayat yang diklaim sebagai ayat ruqyah.

Syaikh Al Albani mengatakan: “Tidak setiap pengalaman yang bermanfaat menunjukkan, bahwa cara seperti itu sesuai dengan syariat. Sebab, seandainya masalah ini dibuka secara bebas, maka akan membuka kelonggaran untuk kedustaan, bid’ah dan khurafat. Atau tidak menutup kemungkinan terjadinya kesyirikan”.

- Berprofesi Sebagai Pembaca Ruqyah.

Ada sebagian orang yang menyibukkan diri untuk mengobati dengan cara ruqyah. Waktunya hanya habis untuk membaca di depan orang-orang yang sakit. Tempat tinggal diperluas dan siap menerima kedatangan para pasien. Jadwal kunjungan pun ditetapkan layaknya rumah sakit. Kesibukan ini dijadikan sebagai pekerjaan untuk mencari penghidupan. Fenomena ini akan menimbulkan dampak negatif.

Pertama : Kebanyakan orang akan mengira, bahwa peruqyah ini mempunyai keistimewaan tersendiri. Buktinya banyak pengunjung mendatanginya. Akibatnya, menimbulkan asumsi, jika posisi pembaca Al Qur`an melebihi kedudukan yang dibacanya, yaitu Al Quran. Oleh karena itu, segala akses yang berakibat melemahnya kepercayaan orang kepada Al Qur`an harus dicegah.

Kedua : Sang peruqyah juga mungkin akan mengira dirinya mempunyai kekuatan super sehingga setan-setan takluk di hadapannya. Sehingga penyakit ‘ujub dan takabur merasukinya, demikian juga perasaan buruk lainnya.

Dahulu, pada zaman sahabat, ada sekian sahabat yang dikenal doanya terkabul, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, dan juga Uwais Al Qarni dari kalangan tabi’in. Meski begitu, tidak diketahui atsar yang menunjukkan adanya orang-orang memadati rumahnya untuk meminta doa. Padahal doa mustajab sangat dibutuhkan orang-orang untuk memperbaiki dunia dan akhiratnya.

Ketiga : Orang yang menyibukkan diri untuk meruqyah, adalah laksana orang yang mengkhususkan diri untuk mendoakan orang lain, karena jenisnya sama. Apakah pantas bagi seorang muslim mengatakan, kemarilah aku akan doakan kalian. Apalagi praktek ini mematikan semangat orang untuk meruqyah diri sendiri dan meminta penyembuhan dari Allah semata.

- Meminta Upah Dengan Berbagai Cara.

Imbal balik ini dilakukan dengan beragam cara :

Pertama : Memaksa agar diberi upah yang tinggi.

Kedua : Menolak meruqyah kecuali setelah menerima satu nominal uang dari penderita.

Ketiga : Sengaja mengulangi pengobatan dan memanjangkan waktunya sehingga dapat menerima upah untuk setiap kesempatan.

Keempat : Mereka mengaku tidak meminta upah, tetapi hanya ada jual beli air “bertuah” yang sudah dibacakan ruqyah padanya. Air “bertuah” dicampur dengan beberapa ramuan alami, kemudian dijual dengan harga mahal.

- Membuat Dzikir-Dzikir Baru Dalam Agama.

Dalam beberapa buku disebutkan adanya pengobatan dengan ayat Al Qur`an, dzikir-dzikir yang umum dalam syariat, namun cara ketentuan membacanya ditetapkan dengan cara-cara yang khusus.

Sebagai misal, adanya ketentuan agar ayat ini atau dzikir ini dibaca duapuluh kali atau seratus kali. Padahal sama sekali tidak ada keterangannya dalam agama. Contoh konkretnya dalam buku Itsbatu ‘Ilaji Jami’i Al Amradhi Bil Qur`an (ketetapan penyembuhan segala penyakit dengan Al Qur`an). Dalam buku tersebut dijelaskan, setelah penulis menyebutkan ayat-ayat terapi, ia menambahkannya dengan ketentuan “hendaknya ditulis dalam piring buatan Cina, berwarna putih tanpa ornamen. Tentu yang seperti ini merupakan kesalahan.

Disamping cara-cara ruqyah yang keliru di atas, masih ada beberapa cara yang menyimpang lainnya, seperti:

Meyakini bahwa ruqyah benar-benar bermanfaat dan merupakan faktor penyembuh.

Membuka pengobatan dengan menanyakan nama dan nama ibu pasien.

Meminta benda-benda yang pernah dipakai pasien.

Meminta penyembelihan hewan dengan cara khusus. Dan kadang, setelah itu memerintahkan untuk melumuri badan penderita dengan darah hewan tersebut.

Menuliskan beberapa kalimat yang tidak dapat dipahami layaknya kode morse atau huruf yang putus-putus.

Melakukan komat-kamit dengan kalimat yang tidak terpahami.

Membekali pasien dengan benda untuk dipendam di sekitar rumah.

Menyatakan mampu memberi tahu pasien tentang kondisi yang dialaminya.

Terlihatnya tanda-tanda kefasikan pada seorang peruqyah, seperti malas menunaikan shalat berjamaah.

Dalam pengobatan wanita, dengan dalih sebagai penyembuh atau dengan alasan terpaksa, kadang sang peruqyah membuka aurat wanita, melihat wanita di tengah pengobatan, meletakkan tangan di tubuh pasien wanita atau mengoleskan cream di beberapa anggota tubuhnya. Padahal, wanita adalah fitnah terbesar bagi kaum lelaki. Disinilah setan berusaha menjerumuskan para terapis ke jurang pelanggaran syari’at dengan dalih penyembuhan, dan masih banyak lainnya.

Demikian praktek ruqyah yang bisa dianggap bisa mewakili terungkapnya beberapa kekeliruan yang terjadi seputar ruqyah. Bagi mereka yang melakukan terapi ruqyah, hendaknya berpegang teguh dengan petunjuk Al Qur`an dan Sunnah yang shahih. Jangan sampai setan mempermainkan mereka.

Allah berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. [An Nur/24 : 63]. (Red)

Maraji`:

As Sihru Wa Al’Ain Wa Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Fahd bin Sulaiman Al Qadhi`, Cetakan Haiah Al Amru Bil MA’rufi Wan Nahyi ‘Anil Mungkar, tanpa tahun.

Fathur Rahman Fi Bayani Hajril Qur`an, karya Abu Anas Muhammad bin Fathi Alu ‘Abdul Aziz dan Abu Abdir Rahman Mahmud bin Muhammad Al Mallah, Dar Thayyibah Al Kadhra`, Mekkah, Cet. II, Th. 2002.

Nazharat wa Ta`ammulat Min Waqi’i Al Ummah, karya Dr. Muhammad bin Abdur Rahman Al Khumayyis, Maktabah Ash Shabahah Sharjah Uni Emirat, Cet. I, Th. 1419 H/1998M.

[Disalin dari majalah As-SunnahEdisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.

Referensi : https://almanhaj.or.id/2694-ruqyah-yang-keliru.html

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Memakan Harta Anak Yatim

> Durhaka Kepada Orang Tua