Monday, July 10, 2023

Tafsir Surat Maryam

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Memakan Harta Anak Yatim

> Durhaka Kepada Orang Tua







 

Makanan Yang Menjijikkan

By Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

Apakah setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar makanan menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat di beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa sebagian orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum kita menghukumi makanan yang menjijikkan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157).

Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:

Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram.

Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).

Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram.

(Lihat Zaadul Masiir, 3: 273)

Ulama Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29)

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147)

Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّ‌مُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157).

Jika demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat ini.

Intinya di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan haram, hewan yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib.

Wallahu a’lam bish showwab.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Shofar 1433

https://rumaysho.com/2170-makanan-yang-menjijikkan.html

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Memakan Harta Anak Yatim

> Durhaka Kepada Orang Tua








Semangat Menjalankan Sunnah


Ah .. itu kan sunnah, boleh dong ditinggalkan..!

Inilah ucapan sebagian orang yang malas-malasan dalam melakukan ketaatan kepada Allah.

Bedakan dengan keadaan para pemuka sahabat Nabi -rodhiallahu ‘anhum- dan orang-orang yang mengikuti mereka .. sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar -rohimahullah-:

وقد كان صدر الصحابة ومن تبعهم؛

– يواظبون على السنن مواظبتهم على الفرائض،

– ولا يفرقون بينهما في اغتنام ثوابهما

“Dahulu para pemuka sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka:

– merutinkan amalan-amalan sunnah, sebagaimana mereka merutinkan amalan-amalan wajib.

– dan mereka tidak membedakan antara keduanya dalam mengambil manfaat pahalanya..”

[Fathul Bari 3/265]

Dan inilah salah satu sebab jauhnya mereka dari amalan-amalan bid’ah .. karena waktu-waktu mereka sudah terisi dengan amalan-amalan yang disyariatkan.

Berbeda dengan orang-orang yang meremehkan amalan-amalan sunnah .. akhirnya banyak waktu kosong yang ingin mereka isi dengan amalan-amalan bid’ah.

Kata Imam Syafi’i rohimahullah :

نفسك إن لم تشغلها بالحق؛ وإلا شغلتك بالباطل

“Jiwamu, bila tidak engkau sibukkan dengan kebenaran, maka dia menyibukkanmu dengan kebatilan..” [Adda’ wad Dawa’, hal 156].

Yang terakhir..

bila hal ini berkaitan dengan perkara yang sunnah, maka gunakan pola pikir yang sama pada perkara yang makruh. Semangatlah dalam meninggalkannya sebagaimana dalam meninggalkan yang haram, untuk mengambil manfaat pahala dari meninggalkannya.

Jangan malah mengatakan:

“ah .. itu kan makruh, boleh dong dilakukan..!” 

Sungguh perkataan seperti ini hanya akan menjadikan kita rugi dengan banyak pahala, bahkan akan menjerumuskan kita kepada yang haram, wallahu a’lam.

Silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

Ditulis oleh.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

ref : https://bbg-alilmu.com/archives/56223

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Memakan Harta Anak Yatim

> Durhaka Kepada Orang Tua