Tuesday, June 14, 2022

Doa Menyembelih Qurban

By Ustadz Ammi Nur Baits 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Pada pembahasan sebelumnya, kita telah mengupas permasalahan niat dalam ibadah qurban. Di kesempatan ini, akan kita bahas doa ketika berqurban.

Pertama, syarat halal sembelihan.

Syarat halalnya sembelihan yang terkait dengan ucapan adalah membaca basmalah.

Allah berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kalian makan hewan yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Sesungguhnya itu hewan yang tidak halal.” (QS. Al-An’am: 121)

Di ayat yang lain, Allah memerintahkan untuk makan hewan yang dibacakan basamalah ketika menyembelih:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

“Makanlah binatang yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, jika kalian orang yang beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am: 118).

Orang yang menyembelih dengan membaca basmalah sebelum dia melukai leher hewan yang hendak disembelih, maka hewannya halal dimakan. Dan jika diniatkan untuk berqurban maka bernilai sebagai ibadah qurban yang sah.


Karena itu, membaca basmalah merupakan ucapan yang paling penting ketika menyembelih. Sehingga perlu diperhatikan oleh para jagal, agar jangan sampai lupa atau tidak membaca apapun. Ingat, taruhannya, hewan yang disembelih bisa menjadi bangkai.

Kedua, dianjurkan untuk mengikrarkan kepemilikan hewan qurban.

Hal ini dicontoh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dikisahkan oleh Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak berqurban, beliau membeli dua kambing yang gemuk, putih belang hitam. Setelah selesai shalat, dan berkhutbah, beliau mendatangi salah satu kambingnya dan beliau sembelih sendiri dengan pisau, ketika menyembelih beliau mengucapkan:

اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ

Ya Allah, ini qurban dariku dan dari semua umatku yang bersaksi mentauhidkan-Mu, dan bersaksi bahwa aku yang menyampaikan risalah.

Selanjutnya, beliau mendatangi kambing kedua. Ketika menyembelih beliau mengucapkan:

هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Ini qurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad.

Kemudian beliau sedekah kedua hewan qurban itu kepada orang miskin, dan beliau juga makan dan beliau berikan kepada keluarganya. (HR. Ahmad 27190).

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengikuti shalat idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kambing qurban beliau. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Bismillah, wallahu akbar, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban. (HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani).

Berdasarkan riwayat di atas, dianjurkan bagi orang yang hendak menyembelih qurban untuk mengucapkan kalimat ikrar di atas. Jika pemilik hewan menyembelih sendiri, dia bisa ucapkan :

– Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘anni wa ahli baitii, atau

– Bismillah, Allahumma hadza ‘anni wa ahli baitii

Tapi jika mewakili qurban orang lain, si jagal mengucapkan:

– Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi, atau

– Bismillah, Allahumma hadza ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi

Ketiga, ungkapan di atas statusnya adalah ikrar (menegaskan) apa yang ada dalam hatinya, dan bukan termasuk bentuk melafalkan niat bukan pula doa ketika berqurban.

Keterangan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnu Utsaimin,

“Ini bukan bentuk melafalkan niat. Karena perkataan orang yang menyembelih: ‘Ini qurban dariku dan keluargaku’ sifatnya sebatas memberitakan apa yang ada dalam hatinya. Karena dia sendiri tidak mengatakan: ‘Ya Allah, saya ingin berqurban.’ Sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang melafalkan niat. Akan tetapi yang dilakukan orang ini hanya menampakkan apa yang ada di hatinya saja…” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/20)

Keempat, tidak ada doa khusus ketika menyembelih qurban.

Hanya saja, karena ibadah qurban termasuk amal soleh yang benar nilainya maka kita harus berharap agar amal itu diterima Allah. Salah satu bentuk doa untuk mengiringi harapan agar amal kita diterima Allah adalah doa yang dilantunkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam setelah beliau membangun ka’bah:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Ya Allah, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127).

Doa semacam ini pernah dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sewaktu beliau berqurban. Aisyah mengisahkan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan kambing bertanduk, berdiri dengan kaki belang hitam, duduk di atas perut belang hitam, melihat dengan mata belang hitam. Kemudian beliau menyuruh Aisyah untuk mengambilkan pisau dan mengasahnya. Setelah kambingnya beliau baringkan, beliau membaca:

بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Bismillah, Ya Allah, terimalah qurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam – .” (HR. Muslim no. 1967)

Untuk itu, doa permohonan agar amal anda dikabulkan seperti contoh di atas, bisa anda baca ketika anda berqurban atau setelah anda berqurban.

Allahu a’lam

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

https://konsultasisyariah.com/14465-doa-menyembelih-qurban.html

Hukum Kurban itu Sunnah

By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc - September 12, 2013 

Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya.

Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat.

(HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Para ulama berdalil dengan hadits ini akan wajibnya kurban. Alasannya, jika tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik, pendapat Al Laitsi, Al Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Namun jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.

Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.

Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617.

Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.”

DI AKHIR BAHASAN TENTANG HUKUM KURBAN, IMAM NAWAWI RAHIMAHULLAH MENGATAKAN, “SEANDAINYA HUKUM KURBAN ITU WAJIB, TENTU TIDAKLAH GUGUR KARENA LUPUT, ARTINYA MESTI DIGANTI SEBAGAIMANA KEADAANNYA UNTUK SHALAT JUM’AT DAN KEWAJIBAN LAINNYA. NAMUN ULAMA HANAFIYAH BERPENDAPAT BAHWA JIKA KURBAN ITU LUPUT, MAKA TIDAK WAJIB QODHO’. ADAPUN JAWABAN UNTUK DALIL-DALIL YANG MENGATAKAN WAJIB, MAKA BISA JADI DALIL TERSEBUT DHO’IF SEHINGGA TIDAK BISA DIJADIKKAN ARGUMEN (PENDUKUNG). SEANDAINYA SHAHIH, MAKA HADITS TERSEBUT DIBAWA KE HUKUM SUNNAH KARENA KOMPROMI BERBAGAI DALIL. WALLAHU A’LAM.” (AL MAJMU’, 8: 217).

Meski Demikian, Tetaplah Berkurban Saat Mampu

Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum kurban, beliauberkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)

Bahasan tentang hukum berqurban juga sudah dikaji oleh Rumaysho.Com sebelumnya di sini: Hukum Berqurban.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

1. Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 277-280.

2. Adhwaul Bayan fii Idhohil Qur’an bil Qur’an, Syaikh Muhammad Al Amin bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H.

3. Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

https://rumaysho.com/3623-hukum-kurban-itu-sunnah.html

Monday, June 13, 2022

Pemecah Belah Umat yang Sebenarnya

 

Semoga Bermanfaat, Silahkan Share jika dirasa bermanfaat dan semoga mendapatkan pahala jariyahnya.


Masukan dan Saran Serta Kritik Membangun sangat diharapkan ke email : tujuanmucom@gmail.com

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah di Youtube :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Twitter     :  tujuanmucom

Tag / Label :

Kajian Islam, Tauhid, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, Manhaj Salaf, Tauhid,Al Qur’an, Allah di atas Arsy',Dakwah salaf

Supported By : www.tujuanmu.com

Arti Zuhud yang Banyak Disalah Artikan

Semoga Bermanfaat, Silahkan Share jika dirasa bermanfaat dan semoga mendapatkan pahala jariyahnya.


Masukan dan Saran Serta Kritik Membangun sangat diharapkan ke email : tujuanmucom@gmail.com

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah di Youtube :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Twitter     :  tujuanmucom

Tag / Label :

Kajian Islam, Tauhid, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, Manhaj Salaf, Tauhid,Al Qur’an, Allah di atas Arsy',Dakwah salaf

Supported By : www.tujuanmu.com

 

Kalau Cinta Rasulullah Ikuti Aturan Main Beliau

 

Semoga Bermanfaat, Silahkan Share jika dirasa bermanfaat dan semoga mendapatkan pahala jariyahnya.


Masukan dan Saran Serta Kritik Membangun sangat diharapkan ke email : tujuanmucom@gmail.com

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah di Youtube :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Twitter     :  tujuanmucom

Tag / Label :

Kajian Islam, Tauhid, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, Manhaj Salaf, Tauhid,Al Qur’an, Allah di atas Arsy',Dakwah salaf

Supported By : www.tujuanmu.com

Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal

 

Semoga Bermanfaat, Silahkan Share jika dirasa bermanfaat dan semoga mendapatkan pahala jariyahnya.


Masukan dan Saran Serta Kritik Membangun sangat diharapkan ke email : tujuanmucom@gmail.com

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah di Youtube :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Twitter     :  tujuanmucom

Tag / Label :

Kajian Islam, Tauhid, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, Manhaj Salaf, Tauhid,Al Qur’an, Allah di atas Arsy',Dakwah salaf

Supported By : www.tujuanmu.com

Hukum Pengajian Khusus Karena Akan Berangkat Haji

 

Semoga Bermanfaat, Silahkan Share jika dirasa bermanfaat dan semoga mendapatkan pahala jariyahnya.


Masukan dan Saran Serta Kritik Membangun sangat diharapkan ke email : tujuanmucom@gmail.com

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah di Youtube :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Twitter     :  tujuanmucom

Tag / Label :

Kajian Islam, Tauhid, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, Manhaj Salaf, Tauhid,Al Qur’an, Allah di atas Arsy',Dakwah salaf

Supported By : www.tujuanmu.com