Friday, February 18, 2022

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad SAW

Sumber: 

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960

https://konsultasisyariah.com

Bismillaah

Assalaamu'alaikum wr wb

Kali ini penulis coba mengambil tema tentang hukuman bagi penghina Nabi Muhammad SAW. 

Diawali dengan firman Allaah dalam QS. AT-Taubah : 66 yang artinya :

" Saat orang - orang munafik yang memghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka lakukan itu hanya sekedar bercanda, Allaah menjawab, Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman"

Makna ayat ini dalam kitab tafsir karya Syekh Abdurrahman As Sa'di rahimahullaah adalah : Menghina Allaah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad ). Karena agama ini dibangun diatas prinsip mengagungkan Allaah, serta mengagungkan agama dan Rasul-Nya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. ( Tafsir Al Karim Ar Rahman, hal : 342 )

Kemudian apa hukuman bagi penghina Nabi ?

Para ulama sepakat (ijma'), bahwa orang yang menghina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al Maslul, Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi para penghina Nabi adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan "para ulama sepakat bahwa orang yang mencela nabi dan menghina Beliau statusnya kafir. Dan dia layak mendapat hukuman / ancaman berupa adzab Allaah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh.

Bagaimana jika sudah bertaubat dan meminta maaf ?

Apabila pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allaah, Allaah akan mengampuninya. Karena Allaah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat dana meminta maaf kepada-Nya.

Seperti firman Allaah dalam QS. Az-Zumar : 53 yang artinya : 

" Katakanlah, wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allaah. Sesungguhnya Allaah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh dialah yang maha pengampun, maha penyayang.

Perlu di catat bahwa menghina Rasulullaah tidak hanya menyangkut pribadi Beliau tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allaah  yang telah mngutus beliau. Sehingga kasus ini ada dua hak yang di injak - injak :

1. Hal Allaah

Hal ini dapat dimaafkan dan di ampuni dengan taubat yang jujur yaitu taubat Nasuha. Karena Allaah telah menjanjikan akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat. Seperti yang telah disebutkan diatas dalam surat Az - Zumar : 53.

2. Hak Rasulullaah

Hal inilah yang menjadi pembahasan alot para ulama. Apakah bisa selesai dengan hanya bertaubat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan?

Pertama, jika seseorang melakukan penghinaan kepada Rasul saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati karena islam meleburkan seluruh doso yang ia lakukan saat masih kafir

Firman Allaah dalam QS. Al-Anfal : 38 yang artinya : 

" Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allaah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu, dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh berlaku kepada mereka hukuman Allaah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan)"

Kedua, Seseorang yang menghina nabi saat dia berstatus muslim.

Disini para ulama berbeda pendapat dan ada 3 pendapat :

a. Hukuman mati gugur dengan taubatnya

b. Taubat tidak diterima , dan hukuma mati harus diberlakukan

c. Taibatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan.

Dari pendapat tersebut , pendapat yang ketiga insya Allaah paling kuat. Sebagaimana telah dipilih oleh Syaikul Islam al-Harrani rahimahullaah, dan dikuatkan oleh Syeh Ibnu Utsaimin rahimahullaah. Namun memang pendapat yang paling kuat adalah taubatnya diterima dan tetap berlaku hukuman mati. (Liqo' al-Bab al - Maftuh 5/53)

Hal ini karena :

[1] Taubat hanya dapat mengugurkan 

d o s a p e l a k u d e n g a n A l l a h . Allah telah menjanjikan akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur.

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.(QS. Az-Zumar : 53)

[2] Adapun dosanya kepada Nabi, ini 

yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak.Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Sebagaimana dijelaskan salam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan, Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)

Karenanya, hukuman mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada 

Nabi.

[3] Hukumam seperti ini, dapatmemberikan efek jera bagi yang lain. Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullah. Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya. Siapa yang Berhak Menegakkan Hukuman?

Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum 

Seperti ini kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabi, oleh seorang kartunis kafir 2015 silam,ada seorang penanyamenyampaikan kepada Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabi?Jawaban beliau, Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabi dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di Jalan Allah (yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin).

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.