Wednesday, March 9, 2022

HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK KARENA DARURAT DAN KEBUTUHAN YANG MENDESAK

Telegram

https://t.me/dakwahtauhid_dan_sunnah

Pertanyaan :

Hukum menyimpan uang di bank karena takut dicuri sementara jalan atau mau disimpan dirumah , apalagi ia seorang pedagang , kadang mau transfer ke luar kota beli barang , dan pedagang tersebut tidak mau ambil bunganya, atau memang ini termasuk perkara yang darurat karena membahayakan jiwa dan hartanya,

Berkata Syaikh al 'Utsaiminrahimahullaahu ta'ala

إذا احتجت إلى أن تفتح حساباً في بنك ربوي : فلا بأس ، وإن لم تحتج إلى ذلك : فلا تفتح "

‎انتهى من " لقاء الباب المفتوح" (180/ 22، )

Jika kamu butuh untuk membuka rekening di bank riba, maka tidak mengapa. Adapun jika tidak butuh akan hal tersebut, maka jangan ia membukanya.

(Liqoo al Bab al Maftuh 22/180).                 

❓Syaikh Abdul Aziz ar Rojihi hafizhohullooh ditanya,

وسئل الشيخ عبد العزيز الراجحي : ما حكم فتح حساب جار في البنوك الربوية مع عدم أخذ فوائد عليه؟

‎فقال : " إذا احتاج الإنسان إلى ذلك أو اضطر إليه : فلا بأس ، ولا يأخذ فائدة ، وإن استغنى فهو أولى" انتهى من "فتاوى منوعة" (23/ 35) .

Apa hukum membuka rekening yang aktif dibank bank riba, tapi bersamaan dengan itu ia tidak mengambil bunganya?

Beliau menjawab,

Jika seorang butuh dengan membuka rekening atau ia terpaksa atasnya, maka tidak mengapa dan ia tidak mengambil bunganya, akan tetapi jika  ia mencukupkan dirinya untuk tidak buka rekening maka itu lebih utama. (Fatawa Munawwa'ah 23/35).          

Berkata Syaikh bin Baaz rohimahullooh,

وضع المال في البنوك بدون فوائد : لا مانع منه إذا دعت الحاجة إلى ذلك ، وإن تيسر إيداعه عند غيرها فهو أحوط وأحسن ؛ عملا بقول النبي صلى الله عليه وسلم: (دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ) ، وقوله عليه الصلاة والسلام: (من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه)، وفق الله الجميع". انتهى من "مجموع فتاوى ابن باز" (19/413) .

Menyimpan uang di bank tanpa mengambil bunganya, maka ini tidak mengapa darinya, jika ada hajat (kebutuhan yang mengharuskan),

Akan tetapi jika penyimpanannya dimudahkan di selain bank-bank riba, maka hal itu lebih berhati hati dan lebih baik, sebagai bentuk amalan terhadap hadits Nabi, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.

Dan juga hadits,

"Siapa yang menjaga dirinya agar tidak terjatuh kedalam subhat (samar samar)، maka ia telah berlepas diri (selamat ) akan agamanya dan kehormatannya."_*

(Majmu' Fatawa ibn Baaz 19/413).

Fatwa ahli hadits abad ini, 

Muhammad Nasiruddin Al Albani rahimahullah Dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:

❓Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?

Beliau memberikan jawaban :

Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur no rekaman 387)       

Jadi kesimpulan dari fatwa ulama diatas :

Adapun sekedar membuka rekening tanpa mengambil bunga, mereka membolehkan jika ada hajat(kebutuhan) seperti, Untuk menjaga hartanya yang banyak dan takut akan kecurian.

Karena seorang pegawai untuk menerima gaji bulanan yang tidak mungkin ia bisa terima kecuali dengan membuka rekening.

Karena seorang pedangang yang mengharuskan membuka rekening untuk pengiriman dan kemaslahatan perdagangannya, yang kapan tidak ada rekening akan terlantarkan serta terhambat kelancaran perdagangannya.

Dan sebagian ulama berkata jika sudah terjadi transfer uang, maka ia berusaha dengan secepatnya  menarik uang tersebut.

‼️ Adapun buka rekening untuk ambil bunga atau tanpa ada hajat maka haram hukumnya.

Fatwa Ulama Yaman tentang menyimpan uang di bank dalam keadaan darurat dan hajat yang mendesak

Soal yang kami ajukan ke ulama Yaman

السلام عليكم ورحمه الله 

احسن الله اليك يا شيخنا 

رجل تاجر عنده مبلغ كبير من المال ،وهذا المال قد يستعمله فى معاملة  التجارة , وربما الزبون بعيدا منه  أرسل إليه المال،وهو احيانا أرسل إلى التجار من خارج بلاده ليشترى شيئا وهو وضع المال فى البنك الربوى  من أجل حفظ ماله  أو يخاف أن يسرق أو يخاف على نفسه إذا حمله ،دون أن يأخذا  فائدة من البنك  ولا يجد طريقة أخرى لهذا ،هل يجوز له ذلك!؟

❓Seorang pedagang punya uang yang banyak,  dan uang tersebut digunakan untuk muamalah dalam perdagangan, dan kadang pelanggan dalam keadaan jauh darinya mengirim uang untuknya, dan ia sendiri kadang mengirim ke pedagang-pedagang lain diluar kampungnya untuk membeli sesuatu, dan pedagang tersebut meletakkan uangnya di bank riba dengan maksud menjaga hartanya, atau takut dicuri, atau takut akan dirinya jika ia membawanya, tanpa ia mengambil bunga dari bank tersebut, dan ia tidak mendapatkan jalan yang lain untuk hal tersebut, apakah boleh baginya?

Asy Syaikh Hasan Basy syuaib hafizhohulloohu ta'ala

الشيخ حسن بالشعيب: نعم يجوز في هذه الحالة للضرورة أو الحاجة الماسة

Iya boleh, pada keadaan tersebut karena darurat atau kebutuhan yang mendesak

Asy Syaikh Abdul Ghony al 'Umary hafizhohulloohu ta'ala

‎وعليكم السلام ورحمه الله 

‎اذا كان يخاف على نفسه أو يخاف على ماله فيجوز للضرورة ،ولا يأخذ عليه فائدة

Jika ia takut pada dirinya atau pada hartanya, maka boleh ia simpan di bank karena darurat, dan ia tidak mengambil bunga atasnya*

Asy Syaikh Adnan al-Mishqary hafizhohulloohu ta'ala

‎لا بأس أن يضعه في البنك للحفظ اذا كان يخاف عليه

‎والأفضل أن يشترط عليهم عدم التجارة به ويعطيه أجرة الحفظ  ويعطيهم

Tidak mengapa ia meletakkan uangnya tersebut di bank, untuk penjagaan jika ia takut atas yang tersebut.*

Dan yang afdhol untuk mempersyaratkan atas mereka untuk tidak memperdagangkan uang tersebut, dan memberikan pada mereka upah penjagaan akan uang tersebut.

Asy Syaikhah Ummu 'Abdillah al Wadi'iyyah hafizhohallaahu ta'ala

‎وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

‎إذا كان يخشى عليه من السرقة  فلا بأس  أن يضعه في البنك من غير أن يأخذ أرباحا  .

‎وقلنا لا بأس  أن يضعه في البنك  لأنه مضطر في هذا الحال .والله أعلم .

Jika ia takut atasnya kecurian, maka tidak mengapa ia menyimpan uang tersebut di bank, tanpa ia mengambil bunga. Dan kami katakan, tidak mengapa hal tersebut ia meletakkan di bank karena ia dalam keadaan darurat pada kondisi tersebut walloohu a'lam* Asy Syaikhah Ummu Hafsh al Hadhromiyyah _hafizhohallaahu ta'ala_

‎وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. 

‎لا بأس بذلك. 

‎والله أعلم

Tidak mengapa hal tersebut. Walloohu a'lam

Diterjemahkan oleh :

Abu Hanan As Suhaily Utsman As Sandakany

14  Robi'ul awal 1440-22/11/2011

 •••┈┈••❀❀••┈┈•••

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.