Thursday, April 7, 2022

Niat Puasa

Di antara rukun puasa adalah niat. Niat itu harus ada , namun cukuplah di hati, karena itulah yang dipersyaratkan. Adapun niat puasa wajib Ramadhan harus ada di malam hari sebelum masuk waktu fajar (Shubuh).

hadits no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:

وعن حفصة أم المؤمنين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: {من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له} رواه الخمسة, ومال الترمذي والنسائي إلى ترجيح وقفه, وصححه مرفوعا ابن خزيمة وابن حبان - وللدارقطني {لا صيام لمن لم يفرضه من الليل}

Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, “ Barangsiapa yang tidak berniat malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya. ”Hadits yang dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf , hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu' yaitu sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “ Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari .”

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits ini menunjukkan bahwa puasa harus dengan niat sebagaimana ibadah lainnya. Sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ لَى الْعِبَادَةَ الْمَقْصُودَةَ لِنَفْسِهَا الصَّلَاةِ الصِّيَامِ الْحَجِّ لَا لَّا

“Para ulama wajib (ijma') bahwa ibadah yang langsung langsung pada zat ibadah itu sendiri seperti shalat, dan haji, maka harus dengan niat.” ( Majmu' Al Fatawa , 18:257).

2- Letak niat itu di dalam hati . Jadi, barang yang terbetik dalam semangatnya untuk besok keesokan harinya, maka ia sudah berniat berniat.

3- Yang tidak melakukan niat di malam hari ketika melaksanakan puasa wajib, puasanya tidak sah. Adapun puasa sunnah akan dibahas pada hadits berikutnya.

3- Niat wajib seperti Ramadhan harus dilakukan di malam hari, yaitu cukup melihat niat pada sebagian malam kata Ash Shon'ani dalam Subulus Salam dan Syaikh 'Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul 'Allam . Sedangkan Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin mengatakan bahwa iklan akhir malam masih bisa digunakan untuk berniat, asalkan sebelum fajar (Shubuh). Adapun waktu malam dimulai dari waktu Maghrib.

Sebagai tanda seseorang sudah berniat mengatakan adalah ia bangun makan sahur karena sudah terbetik hati untuk puasa. Begitu pula jika seseorang sudah mempersiapkan makan sahur, meski akhirnya tidak bangun makan sahur, maka sudah dikatakan pula berniat.

4- Niat puasa harus dilakukan berulang kali pada setiap malamnya karena puasa setiap harinya adalah puasa yang berdiri sendiri. demikian pendapat Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad. Dalil mereka adalah hadits yang kita bawakan kali ini. Sehingga jika ada yang tidur setelah 'Ashar dan baru bangun setelah fajar shubuh keesokan harinya, maka puasanya tidak sah karena tidak ada niat di malam hari.

Insya Allah pembahasan di atas akan berlanjut pada niatan puasa sunnah dari kitab yang sama Bulughul Marom.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi :

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom , Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 83-92.

Minhatul 'Allam fii Syarh Bulughil Marom , Syaikh 'Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, beton ketiga, 1432 H, 5: 18-21.

Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom , Muhammad bin Isma'il Al Amir Ash Shon'ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H, 4: 92-93.

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.

Mengapa Shalawat Nariyah Dilarang?