Friday, April 15, 2022

Wanita Pada Bangsa Arab Jahiliyah

Adapun wanita pada masa Arab Jahiliyah, maka kita sebenarnya dapat membatasi pusatnya pada hukum-hukum berikut yang senantiasa diputuskan pada wanita, yaitu :

1. Wanita terhalang dari hak mewarisi secara mutlak, karena warisan terbatas untuk kaum laki-laki dalam pandangan mereka

2. Suami berhak menceraikan isterinya pada waktu manapun tanpa jumlah tertentu bagi perceraian itu. Dan ia juga berhak untuk merujukinya pada waktu mana saja, sedangkan wanita tidak mempunyai hak semacam ini.

3. Isteri merupakan bagian dari harta peninggalan suaminya. Maka apabila suami meninggal dunia, maka isteri diwarisi oleh anak-anaknya yang bukan dari wanita itu berikut peninggalannya. Selanjutnya bahwa sesudah itu, para anak-anaknya berhak untuk mengawininya atau mengawinkannya dengan orang-orang yang mereka kehendaki. Al qur'an telah mengisyaratkan kepada hal itu dalam bentuk larangan terhadapnya. Allah berfirman dalam surat An-Nisa : 19 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa..."

4. Tidak ada jumlah tertentu mengenai banyaknya isteri. Seorang suami boleh mengawini sepuluh orang wanita, dua puluh wanita, atau lebih banyak dari jumlah itu.

5. Menanam hidup-hidup anak perempuan tersebar luas diberbagai kabilah dijazirah arab,, karena kekawatiran akan kefakiran atau khawatir mendapat cela. Al qur'an mencatat hal itu pada bangsa arab, Allah berfirman dalam surat At Takwir :8-9 yang artinya :

 " Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh".

6. Anak perempuan adalah sesuatu yang tidak mereka sukai, dimana mereka selalu memohon perlindungan kepada Tuhan untuk menjauhkan dari anak perempuan. Hal ini sesuai firman Allah dalam surat An-Nahl : 58-59 yang artinya :

" Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar gembira dengan (kelahiran ) anak perempuan, hitamlah ( merah padamlah ) mukanya, dan dia sangat marah. ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya kedalam tanah ( hidup-hidup )? ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu."

7. Meluasnya perkawinan istibdha', yaitu suami mengirimkan istrinya yang telah bersih kandungannya kepada salah satu pemimpin kabilah yang terkenal keberanian, kekuatan, dan kemuliaan akhlaknya, supaya istri itu mengandung dari orang itu, kemudian sesudah itu, ia kembali kepada suaminya. Hal itu dalam rangka mencari kepandaian anak, menurut pandangan mereka.

8. Kebiasaan perkawinan syighar diantara mereka. Yaitu bahwa seorang laki-laki mengawinkan puterinya pada laki-laki lain dengan imbalan laki-laki lain itu mengawinkannya dengan puterinya pula, atau saudara perempuannya dengan saudara perempuannya. Dengan demikian, maka perempuan itu merupakan maskawin bagi isteri ayahnya atau isteri saudara laki-lakinya. Ia menjadi barang. Pemisalannya adalah seperti barang lainnya, tidak ada perbedaan antara wanita dengan barang lainnya.

Inilah nasib wanita pada masa Arab Jahiliyah, semoga bermanfaat dan bisa mengambil ilmunya

Silahkan share jika dirasa bermanfaat.



No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.