Thursday, May 12, 2022

𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐒𝐇𝐎𝐋𝐀𝐓 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐆𝐔𝐍𝐀𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐀𝐉𝐀𝐃𝐀𝐇 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐀𝐌𝐁𝐀𝐑


بســـــــم اللـہ الرحمـٰــن الرحيـــم

'Aisyah رضي اللـہ عنها berkata,

Rosululloh صلى  اللـہ عليـہ وسلم sholat di atas kain ( _khomishoh_) yang bertanda, maka setelah menyelesaikan sholatnya, beliau صلى  اللـہ عليـہ وسلم bersabda:

"Pergilah kalian ke abu jahm dengan membawa khomishoh ini dan datangkanlah inbijaniyah (kain tebal yang tidak bergambar, -ed.) kepadaku. Sesungguhnya khomishoh itu telah melalaikan aku dalam sholat."

HR.Al Bukhori : 373.

Imam ash Shon'ani رحمه الله berkata,

"Hadits ini menjadi dalil tentang makruhnya suatu ukiran dan yang sejenisnya yang menyibukan orang dari sholat dan sesuatu yang menyibukan hati."

Subulus Salam',_ 1/151.

Al 'Iz bin 'Abdus Salam  رحمـہ اللـہ berkata,

"Dimakruhkan sholat di atas sajadah yang berhias lagi berkilau, demikian juga di atas tempat yang tinggi sekali, karena sholat adalah kondisi tawadhu' dan tenang. Manusia di Makkah dan di Madinah senantiasa sholat di atas tanah, pasir atau kerikil karena tawadhu'nya kepada Alloh.

'Al Qoulul Mubiin fi

Akhthoil Mushollin'

🅢 𝓢𝓾𝓶𝓫𝓮𝓻 || https://t.me/masjidimamahmad


No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.