Syaikh Dr. Aziz bin Farhan Al
Anazi dalam fatwa ringkas ini menjelaskan bahwa hukumnya dilihat dari dua sisi:
𑁍 Pertama, jika puasa yang dilakukan adalah puasa wajib seperti: puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa kafarah, puasa nadzar, maka tidak boleh membatalkan puasanya. Karena Allah Ta'ala berfirman:
ولا تبطلوا أعمالكم
_"Jangan kalian batalkan amalan kalian."_
📖 QS. Muhammad: 33.
𑁍 Kedua, *jika puasa yang dilakukan adalah puasa nafilah* (sunnah), seperti puasa Senin-Kamis, puasa Syawal, puasa Ayyamul Bidh, maka seseorang *boleh memilih untuk membatalkan atau melanjutkan puasanya.
Mengenai mana *yang* *lebih utama, tergantung kondisinya.*
۞ Jika seseorang khawatir tidak bisa memuliakan tamunya dengan baik ketika ia puasa, maka hendaknya ia berbuka puasa.
۞ Namun jika tidak ada kekhawatiran itu, maka hendaknya tetap berpuasa.
📹 https://www.youtube.com/watch?v=jOve4fXLxTE
✍🏻 Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. حفظہ اللـہ تعالـﮯ
🅢 𝓢𝓾𝓶𝓫𝓮𝓻 || https://t.me/fawaid_kangaswad
No comments:
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.