Monday, May 9, 2022

𝐊𝐄𝐓𝐈𝐊𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐄𝐑𝐈𝐌𝐀 𝐓𝐀𝐌𝐔 𝐁𝐎𝐋𝐄𝐇𝐊𝐀𝐇 𝐌𝐄𝐌𝐁𝐀𝐓𝐀𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐔𝐀𝐒𝐀


Syaikh Dr. Aziz bin Farhan Al 

Anazi dalam fatwa ringkas ini menjelaskan bahwa hukumnya dilihat dari dua sisi:

𑁍 Pertama, jika puasa yang dilakukan adalah puasa wajib seperti: puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa kafarah, puasa nadzar, maka tidak boleh membatalkan puasanya. Karena Allah Ta'ala berfirman:

ولا تبطلوا أعمالكم

_"Jangan kalian batalkan amalan kalian."_

📖 QS. Muhammad: 33.

𑁍 Kedua, *jika puasa yang dilakukan adalah puasa nafilah* (sunnah), seperti puasa Senin-Kamis, puasa Syawal, puasa Ayyamul Bidh, maka seseorang *boleh memilih untuk membatalkan atau melanjutkan puasanya.

Mengenai mana *yang* *lebih utama, tergantung kondisinya.* 

۞ Jika seseorang khawatir tidak bisa memuliakan tamunya dengan baik ketika ia puasa, maka hendaknya ia berbuka puasa. 

۞ Namun jika tidak ada kekhawatiran itu, maka hendaknya tetap berpuasa.

📹 https://www.youtube.com/watch?v=jOve4fXLxTE

✍🏻 Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. حفظہ اللـہ تعالـﮯ

🅢 𝓢𝓾𝓶𝓫𝓮𝓻 ||  https://t.me/fawaid_kangaswad


No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.

Mengapa Shalawat Nariyah Dilarang?