Friday, May 6, 2022

Hadits "Engkau dan Hartamu


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4967091190026314&id=100001764454087

Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu 'anhu,

إن رجلا قال : يا رسول الله إن لي مالا وولدا وإن أبي يريد أن يجتاح مالي ، فقال : أنت ومالك لأبيك 

"Ada seorang laki-laki berkata, "Wahai Rosulullah aku punya harta dan punya anak akan tetapi ayahku ingin mengambil hartaku." 

Rosulullah ﷺ bersabda, “Engkau dan hartamu ada hak ayahmu." 

(HR. Ibnu Majah 2291, Ibnu Hibban 2/142, Syaikh Nashir "Silsilah Ash-Shohihah" 2564) 

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab,

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

“Engkau dan hartamu ada hak orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)

Sebagian orang menerjemahkan, "Engkau dan hartamu milik ayahmu". Terjemah ini kurang tepat karena "lam" yang dimaksud dalam hadits lil ibahah (menunjukkan kebolehan) bukan lit tamlik (kepemilikan secara mutlak) sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qoyyim dalam I'lamul Muwaqqi'in 1/116. 

Andaikata harta anak mutlak milik sang ayah maka konsekuensinya si anak tidak mungkin mewariskan hartanya kepada isteri dan anak-anaknya. Tentu ini pendapat yang tertolak.

Allah ta’ala berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).

Al-Imam Al-Munawi berkata,

معناه إذا احتاج لماله أخذه لا أنه يباح له ماله مطلقا إذ لم يقل به أحد

“Makna hadits tersebut adalah apabila seorang ayah membutuhkan harta anaknya maka ia boleh mengambilnya. Namun, tidak berarti ia mengambil hartanya secara mutlak tanpa batas. Tidak ada ulama yang berpendapat seperti itu." 

(Faidhul Qodir 5/13)

Para ulama juga mempersyaratkan kebolehan ayah mengambil harta anaknya selama tidak memudhorotkan anaknya dan tidak berhubungan dengan kebutuhan sang anak.

https://t.me/manhajulhaq 

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.

Mengapa Shalawat Nariyah Dilarang?