Manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth ‘alaihis shalatu was salam. Allah berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
_“Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan Al-Fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini"._ (QS. Al-Ankabut: 28)
Dan mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan ini. Sebelum zaman Nabi Luth, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum ‘Ad, dan kaum Tsamud. Namun mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini.
Karena itulah, Allah meghukum umatnya Nabi Luth dengan hukuman yanng sangat berat, yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. *Buminya dijungkir, lalu mereka dilempari batu.*
Dan jika kita perhatikan dalam Al-Quran, ternyata Allah memberikan hukuman kepada umatnya Luth dengan empat hukuman sekaligus,
1. Dibutakan matanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ
_“Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.”_ (QS. Al-Qamar: 37)
2. Allah kirimkan suara yang sangat keras.
Alllah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ
_“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.”_ (QS. Al-Hijr: 73)
3. Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
_“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”_ (QS. Hud: 82)
4. Dihujani dengan batu.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
_"Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras"._ (QS. Al-Hijr: 74).
Setiap batu ada namanya. Allah menyebutnya,
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ
_“Yang diberi nama oleh Rabmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas.”_ (QS. ad-Dzariyat: 34)
Hukuman Dunia
Cerita di atas berkaitan hukuman yang Allah berikan kepada kaum Luth. Selanjutnya, ketika ini terjadi pada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hukuman apa yang berlaku untuk mereka?
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo,
1. Mereka mendapatkan laknat.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
_"Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali"._ [HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth]
2. Dihukum bunuh, baik yang jadi subjek maupun objek.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!”_ [HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani]
Sumber: konsultasisyariah.com
No comments:
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.