Monday, July 18, 2022

BAGAIMANA ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN TERCIPTA DIDALAM KANDUNGAN, SERTA ADANYA KEMIRIPAN DENGAN KEDUA ORANGTUANYA ?

Oleh : Herdi Abidin (Abu Nabilah : أبو نبيلة)

S E N I N
18 Dzulhijjah 1443 H
18 Juli 2022 M
WAWOTOBI
Dari Anas bin Malik berkata :
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَأَتْ ذَلِكَ فَأَنْزَلَتْ، فَعَلَيْهَا الْغُسْلُ» فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَكُونُ هَذَا، قَالَ: «نَعَمْ، مَاءُ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ، فَأَيُّهُمَا سَبَقَ، أَوْ عَلَا، أَشْبَهَهُ الْوَلَدُ»
“Bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang wanita yang mimpi (basah) dalam tidur sebagaimana seorang laki-laki mimpi (basah). Maka Rasulullah ﷺ menjawab : Jika seorang wanita bermimpi seperti itu hingga keluar mani, maka ia wajib mandi. Maka Ummu Salamah berkata : Wahai Rasulullah, mungkinkah (mimpi basah) terjadi (para wanita) ? Beliau bersabda : Ya, air (mani) laki-laki kental berwarna putih, sedangkan air (mani) wanita adalah cair dan berwarna kuning. Manapun dari kedua (air mani tersebut) yang lebih dahulu atau lebih mendominasi, maka anaknya nanti akan menyerupainya”.
(Hadits Shahih).
(HR. Ahmad no. 12222, Ibnu Majah no. 601, Abu Ya’la no. 2920 dan yang lainnya).
- - - - -
*Penjelasan dan Faidah Hadits* :
*1- Perkataan Anas bin Malik : Bahwa Ummu Sulaim...*
*Faidah* :
= Ummu Sulaim (أُمُّ سُلَيْمٍ) adalah ibu dari Anas bin Malik periwayat hadits ini, sebagaimana yang disebutkan secara jelas dalam sebagian riwayat, dari Yazid bin Abi Sumayyah (يَزِيدُ بْنُ أَبِي سُمَيَّةَ) berkata :
سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَأَلَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ وَهِيَ أُمُّ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، تَرَى الْمَرْأَةُ فِي الْمَنَامِ مَا يَرَى الرَّجُلُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ ذَلِكَ وَأَنْزَلَتْ فَلْتَغْتَسِلْ "
“Aku pernah mendengar Ibnu ‘Umar berkata : Ummu Sulaim adalah Ibunya Anas bin Malik pernah bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata : Wahai Rasulullah, (bagaimana) apabila seorang wanita yang mimpi (basah) dalam tidur sebagaimana seorang laki-laki mimpi (basah). Maka Rasulullah ﷺ bersabda : Jika seorang wanita bermimpi seperti itu hingga keluar mani, maka ia wajib mandi”.
(Hadits Shahih).
(HR. Ahmad no. 5636 dan yang lainnya).
- - - - -
*2- Perkataan Anas bin Malik : ...Pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang wanita yang mimpi (basah) dalam tidur sebagaimana seorang laki-laki mimpi (basah)*
*Penjelasan* :
= Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits yang semakna dengan ini dalam kitab Shahihnya pada bab : الحياء في العلم *(Rasa Malu Dalam Menuntut Ilmu)*
= Begitu pula Al-Imam Muslim membawakan hadits yang sama dalam kitab Shahihnya pada bab : وُجُوب الْغُسْلِ عَلَى الْمَرْأَةِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ مِنْهَا *(Wajibnya Mandi Bagi Wanita Dengan Keluarnya Air Mani)*
~ Yaitu hadits Ummu Salamah, ia berkata :
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا رَأَتِ المَاءَ» فَغَطَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ، تَعْنِي وَجْهَهَا، وَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَتَحْتَلِمُ المَرْأَةُ؟ قَالَ: «نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا»
“Ummu Sulaim pernah datang menemui Rasulullah ﷺ dan berkata : Wahai Rasulullah, *sesungguhnya Allah tidak merasa malu dalam perkara yang benar*. Apakah wanita wajib mandi jika ia mimpi (basah) ? Maka Nabi ﷺ bersabda : Ya, jika dia melihat air (maninya keluar). *Ummu Salamah lalu menutupi wajahnya seraya bertanya : Wahai Rasulullah, apakah seorang wanita juga mengalami mimpi (basah) ?* Beliau bersabda : Tentu, (karena jika tidak) lalu dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu dari ibunya”.
(HR. Al-Bukhari no. 130 dan Muslim no. 313).
*Faidah* :
= Al-Imam Al-Bukhari sebelum menyebutkan hadits diatas, beliau membawakan perkataan Mujahid dan ‘Aisyah :
وَقَالَ مُجَاهِدٌ: «لاَ يَتَعَلَّمُ العِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلاَ مُسْتَكْبِرٌ»
وَقَالَتْ عَائِشَةُ: «نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ»
*Dan Mujahid berkata : Seseorang tidak akan mempelajari ilmu (dan mendapatkan ilmu -pent) jika ia adalah orang yang pemalu dan orang yang sombong*.
*Dan ‘Aisyah berkata : Sebaik-baik wanita adalah wanita dari kaum Anshar, rasa malu tidak menghalangi mereka dalam mempelajari agama*.
(Shahih Al-Bukhari : 1/38).
= Al-Imam Ibnu Bath-thal (ابن بطّال) menjelaskan :
إنما أراد البخارى بهذا الباب ليبين أن الحياء المانع من طلب العلم مذموم، ولذلك بدأ بقول مجاهد وعائشة،
وأما إذا كان الحياء على جهة التوقير والإجلال فهو حسن كما فعلت أم سلمة حين غطت وجهها
Bahwa maksud (Al-Imam) Al-Bukhari menyebutkan bab ini *untuk menjelaskan bahwa rasa malu yang menghalangi seseorang dari menuntut ilmu adalah TERCELA*, oleh karena itu beliau memulai penjelasan tersebut dengan menyebutkan perkataan Mujahid dan ‘Aisyah.
*Sedangkan apabila rasa malu tersebut karena disebabkan oleh penghormatan maka itu adalah baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Ummu Salamah ketika menutupi wajahnya*.
وقولها: لا يستحيى من الحق يقتضى أن الحياء لا يمنع من طلب الحقائق.
“Dan perkataan (Ummu Sulaim) : *Sesungguhnya Allah tidak merasa malu dalam perkara yang benar*, menunjukkan bahwa rasa malu tidaklah menghalangi seseorang dari meminta (penjelasan ilmu) yang benar”.
(Syarah Shahih Al-Bukhari : 1/210-211).
- - - - -
*3- Perkataan dan Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Maka Rasulullah ﷺ menjawab : Jika seorang wanita bermimpi seperti itu hingga keluar mani, maka ia wajib mandi. Maka Ummu Salamah berkata : Wahai Rasulullah, mungkinkah (mimpi basah) terjadi pada (para wanita) ?*
Penjelasan :
وفيه: أن المرأة تحتلم، غير أن ذلك نادر فى النساء، ولذلك أنكرته أم سلمة
“Dan didalam (hadits ini) terdapat faidah : Bahwa wanita juga bisa mimpi basah, hanya saja jarang terjadi bagi wanita, sehingga hal tersebut (seakan) diingkari oleh Ummu Salamah”.
(Syarah Shahih Al-Bukhari : 1/211).
- - - - -
*4- Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Ya, air (mani) laki-laki kental berwarna putih, sedangkan air (mani) wanita adalah cair dan berwarna kuning*
= Al-Imam Al-Munawi (المناوي) berkata :
(ماء الرجل) أي منيه (غليظ أبيض) غالبا (وماء المرأة رقيق أصفر) غالبا
“(Air laki-laki) yaitu air maninya (kental berwarna putih) pada umumnya seperti itu (sedangkan air (mani) wanita adalah cair dan berwarna kuning) juga pada umumnya seperti itu”.
(Faydhul Qadir (فيض القدير) : 5/403).
= Al-Imam Ash-Shan’ani (الصنعاني) berkata :
(ماء الرجل) منيه (غليظ) في الغالب وقد يرق ويصفر ماء الرجل لعلة (أبيض) في لونه وقد يخرج بلون الدم لكثرة الجماع (وماء المرأة رقيق أصفر) وقد يبيض ويغلظ لفضل قوة
“(Air laki-laki) yaitu air maninya (kental) pada umumnya seperti itu, dan air mani laki-laki bisa jadi cair dan berwarna agak kuning karena suatu sebab (putih) yaitu warnanya, dan bisa jadi keluar dengan berwarna darah karena banyak berjima’ (dan air mani wanita cair dan berwarna kuning) dan bisa jadi berwarna putih dan kental karena kekuatannya yang lebih”.
(At-Tanwir Syarhu Al-Jami’ Ash-Shaghir (التنوير شرح الجامع الصغير) : 9/316).
- - - - -
*5- Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Manapun dari kedua (air mani tersebut) yang lebih dahulu atau lebih mendominasi*
Penjelasan :
إلى الموضع الذي تستقر فيه النطفة للتخليق
“(Yaitu) sampai pada tempat air mani tersebut tersimpan untuk diciptakan (menjadi seorang manusia)”.
(At-Tanwir Syarhu Al-Jami’ Ash-Shaghir (التنوير شرح الجامع الصغير) : 9/316).
*Bagaimana jika salah satu air mani tersebut tidak ada yang lebih dominan tetapi kekuatannya sama atau hampir sama ?*
= Al-Imam Al-Munawi (المناوي) berkata :
فان اسْتَويَا فِي السَّبق كَانَ الْوَلَد خُنْثَى
“Maka jika kedua (air mani tersebut) kekuatannya sama, maka anaknya akan menjadi banci”.
(At-Taisir Bisyarhi Al-Jami’ Ash-Shaghir (التيسير بشرح الجامع الصغير) : 2/336).
- - - - -
*6- Maka anaknya nanti akan menyerupainya*
Penjelasan :
يعنى إذا غلب ماء المرأة ماء الرجل أشبهها الولد، وكذلك إذا غلب ماء الرجل أشبهه الولد، ومن كان منه إنزال الماء عند الجماع أمكن منه إنزال الماء عند الاحتلام
“Maksudnya : Apabila air (mani) wanita lebih mendominasi daripada air (mani) laki-laki maka anaknya tersebut akan mirip dengan ibunya, sebagaimana jika air (mani) laki-laki lebih mendominasi maka anaknya akan mirip dengan ayahnya, dan jika (air mani) bisa keluar karena jima’ maka itu pun bisa keluar karena mimpi (basah)”.
(Syarah Shahih Al-Bukhari : 1/211).
~ Dalam riwayat yang lain, Beliau ﷺ bersabda :
«مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ، وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ، فَإِذَا اجْتَمَعَا، فَعَلَا مَنِيُّ الرَّجُلِ مَنِيَّ الْمَرْأَةِ، أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللهِ، وَإِذَا عَلَا مَنِيُّ الْمَرْأَةِ مَنِيَّ الرَّجُلِ، آنَثَا بِإِذْنِ اللهِ»
Air mani laki-laki berwarna putih sedangkan air mani wanita berwarna kuning, jika kedua (air mani tersebut) bersatu (didalam rahim wanita), lalu air mani laki-laki lebih dominan daripada air mani wanita maka janin itu akan berkelamin laki-laki *dengan izin Allah*. Namun jika air mani wanita lebih dominan daripada air mani laki-laki maka janin itu akan berkelamin wanita *dengan izin Allah*.
(HR. Muslim no. 315).
= Al-Imam Al-Munawi (المناوي) berkata :
(باذن الله) أَي وَلدته أُنْثَى بِحكم الْغَلَبَة وَأَشَارَ بقوله "باذن الله" الى أَن الطبيعة لَيْسَ لَهَا فِي ذَلِك دخل وانما هُوَ بِفِعْلِهِ تَعَالَى
“(Dengan izin Allah) maksudnya bahwa anak tersebut akan dilahirkan berjenis kelamin perempuan (atau laki-laki -pent) menurut kebanyakannya, dan Beliau (ﷺ) mengisyaratkan dengan sabdanya “Dengan izin Allah” bahwa itu bukanlah suatu kebiasaan yang ada campur-tangan (manusia) didalamnya, tetapi itu kembali kepada perbuatan Allah Ta’ala”.
(At-Taisir Bisyarhi Al-Jami’ Ash-Shaghir (التيسير بشرح الجامع الصغير) : 2/336).
*Haruskah seorang anak itu mirip dengan ayah dan ibunya ?*
= Tidak mesti, karena bisa jadi ia mirip dengan salah seorang pamannya, sebagaimana Sabda Nabi ﷺ :
إِذَا عَلَا مَاؤُهَا مَاءَ الرَّجُلِ، أَشْبَهَ الْوَلَدُ أَخْوَالَهُ، وَإِذَا عَلَا مَاءُ الرَّجُلِ مَاءَهَا أَشْبَهَ أَعْمَامَهُ
“Apabila air mani ibunya lebih mendominasi daripada air mani ayahnya, maka bisa jadi anaknya akan mirip dengan paman (dari saudara kandung laki-laki ibunya), dan apabila air mani ayahnya lebih mendominasi daripada air mani ibunya, maka bisa jadi anaknya akan mirip dengan paman (dari saudara kandung laki-laki ayahnya)”.
(HR. Muslim no. 314).
- Semoga bermanfaat.
- Silahkan di SHARE tanpa perlu meminta izin selama tidak merubahnya.

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.

Hikmah Berqurban