Sunday, July 3, 2022

Pertanyaan pertanyaan penting seputar Idul Adha

Kajian ummahat Nisaa us Sunnah Sidoarjo, 2 Dzulhijjah 1443 H (diktat materi).

Hukum qurban bagi orang mati.

Qurban hukumnya wajib bagi orang hidup yang memiliki kemampuan.

Lalu bagaimana hukum seorang yang meniatkan untuk meng Qurban kan orang yang telah mati.

Jumhur ulama membolehkan, namun ulama malikiyah menganggap hal itu makruh, juga kami belum mengetahui contoh nya dari salaf perbuatan itu.

Di sebutkan imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaju Thalibin hal 321.

و لا تضحية عن الغير بغير اذنه و لا عن ميت إن لم يوص بها.

Tidak boleh berqurban atas diri orang lain yang masih hidup tanpa ada omongan/ izin nya, demikian juga tidak ada qurban bagi mayit kecuali bila ada wasiat darinya.

Maka qurban untuk orang mati tidak keluar dari beberapa hal, bagi ulama yang membolehkan,

Adanya wasiat sebelum mati.

Di gabungkan dengan niat qurban keluarga yang masih hidup, seperti anak, suami dan istri.

Secara umum, ibadah seorang anak, sampai secara otomatis pahalanya kepada orang tua, baik hidup maupun mati, tanpa harus di niatkan.

Bukan ibadah yang berdiri sendiri baik kewajiban atau kebolehan nya.

Dan kami menyimpulkan, bahwasanya yang rajih, tidak ada syari'at terkait qurban untuk orang mati secara khusus, karena mereka telah terputus amal nya. 

Dan dasar ulama yang membolehkan, sekedar boleh, dengan mengunakan dalil dalil sandaran saja.

Seputar larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berqurban.

Ada larangan dari Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,

من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل خلال ذي الحجة فلا ياخذن من شعره و لا من اظفاره شيئا حتى يضحى.

Barang siapa yang telah memiliki hewan qurban (niat Qurban) yang akan di Qurban kan, maka bila telah terlihat hilal Dzulhijjah maka jangan ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.

Hr muslim.

Hukum memotong kuku dan rambut adalah makruh bila seorang telah niat berqurban, bukan haram.

Hal ini tidak mengurangi keabsahan wajibnya Qurban, bila seorang berniat Qurban sedangkan niat itu baru muncul setelah masuknya Dzulhijjah sedangkan ia telah memotong kuku dan rambut nya.

Faidah dari larangan ini, agar bertambah banyak anggota tubuh yang mendapatkan pahala dan terbebas dari api neraka.

Dan hadits ini berlaku umum (orang yang berniat dan di niatkan qurban).

Puasa Arafah dan idul Adha mengikuti Saudi atau pemerintah?

Kita bersedih dengan tidak bersatunya kaum muslimin, sampai dalam hal besar seperti puasa, Idul Fitri dan idul Adha juga puasa Arafah.

Maka hendaknya kita kembali kepada tuntutan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dan di sini di uji manhaj beragama kita.

Terkait ibadah jama'i, maka persatuan di kedepankan daripada fikiran sepihak dan perasaan.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda,

الصوم يوم تصومون ، و الفطر يوم تفطرون ، و الأضحى يوم تضحون.

Hari Puasa kalian adalah di mana seluruh kaum muslimin berpuasa, hari raya Iedul Fitri kalian adalah hari raya kaum muslimin berhari raya, dan hari berqurban kalian adalah hari di mana kaum muslimin berqurban semua.

Hadits shahih, riwayat Tirmidzi. Lihat shahih jamius Shaghir 3869.

Benar ada perselisihan ulama dalam masalah ini.

Maka kembalilah kepada keputusan hakim yakni pemerintah.

حكم الحاكم يرفع الخلاف.

Keputusan hakim menyelesaikan perselisihan.

Jumhur ulama, mengembalikan permasalahan matla' kepada pemerintah masing masing, di kecualikan jama'ah Haji, maka mengikuti keputusan Saudi.

Sedangkan setiap orang di negerinya, termasuk Indonesia hendaknya mengembangkan kepada keputusan pemerintah nya, ini lebih adil dan melapangkan dada.

Apakah panitia itu orang upahan atau wakil.

Seluruh bagian qurban adalah untuk sedekah, bukan transaksi jual beli atau upah untuk jagal, murni untuk Allah dan di berikan kepada kaum muslimin sebagai hadiah dan sedekah.

Maka di sini muncul, terkait dengan adanya kepanitiaan.

Apakah panitia adalah wakil peng Qurban atau orang upahan.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memerintahkan Ali bin Abi Thalib menyelesaikan qurban beliau,

 امره أن يقوم على بدنه ، و أن يقسم بدنه كلها ، لحومها ، و جلودها ، و جلالها في المساكين. و لا يعطى جزارتها شيئا .

Beliau memerintahkan untuk mengurus unta unta hadyu, beliau memerintahkan untuk membagi semua bagian qurban itu dari daging, kulit, dan jilal (tempat duduk di atas unta/ perhiasannya) seluruh nya untuk sedekah kepada orang orang miskin, dan tidak memberikan bagian ke tukang jagal sedikitpun sebagai upah.

Hr Bukhari.

Secara khusus orang yang di tugasi menjadi jagal, ia menerima upah, bukan daging sebagai barter untuk tugas menjagal hewan.

Sedangkan bila setelah di upah, boleh saja ia di berikan sebagai hadiah atau sedekah, terlebih bila ia berhak sebagai orang miskin.

Sedangkan panitia, panitia memiliki tugas yang lebih kompleks, maka hendaklah kita lihat aqad awal, apakah panitia adalah orang upahan, yang konsekuensinya seperti tukang jagal, atau panitia adalah wakil peng Qurban, bila aqadnya wakil, mereka mendapatkan hak sebagaimana yang di wakili (mendapatkan bagian dari daging qurban).

Pembagian qurban apa harus sepertiga

Syar'iat memerintahkan untuk membagi Qurban untuk yang berqurban, di sedekahkan dan di hadiahkan.

Tidak ada pembahasan khusus terkait persentase pembagian, hal itu di serahkan kepada pihak yang berqurban secara mutlak, berapa ia makan, berapa ia sedekahkan dan berapa ia simpan dan hadiahkan.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda,

فكلوا ما بدا لكم  و اطعموا و ادخروا.

Maka makanlah dari hasil qurban itu, berikan untuk makan orang lain (sedekah), dan simpanlah.

Hr Tirmidzi.

Hadits ini tidak menunjukkan secara jelas berapa bagian, namun lebih pada di kembalikan kepada kemauan yang berqurban.

Muncul tambahan pertanyaan yang ke enam, terkait Qurban saat idul Adha berbeda waktu.

Apakah pada kasus idul Adha yang berbeda, kemudian qurban di qurbankan (contoh di titipkan di satu yayasan yang menyikapi Ied berbeda dengan pemerintah), sementara ia (yang qurban) meyakini bahwasanya idul Adha baru esoknya, yang otomatis ia belum shalat Ied.

Jawab:

Qurban tidak sah, sebelum waktunya, yakni setelah seorang melakukan shalat Ied.

Sebagaimana di sebutkan muslim,

لا يذبحن أحد قبل أن تصلي.

Jangan salah seorang di antara kalian berqurban sebelum ia shalat Ied.

Hr Muslim.

Berdasarkan hadits ini, dan riwayat lain, maka Qurban yang di lakukan sebelum seorang shalat Ied, tidak sah.

Solusi:

ia mundur dari qurban yang ia tidak di sembelih sebelum penqurban shalat Ied, karena perbedaan menyikapi hari raya.

qurban di tunda, sampai hari yang di sepakati dan seluruh yang qurban telah shalat Ied, contoh di hari tasyrik, bila ada di antara mereka yang berserikat, dan tidak bersatu dalam menyikapi Idul Adha.

qurban sendiri dan di lakukan sendiri, sehingga ia yakin bahwa qurban nya di lakukan setelah shalat Ied.

Semoga bisa di fahami.

Oleh yang butuh dan mengharapkan ampunan Rabb nya.

Abu abd Rahman bin Muhammad Suud al Atsary.

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.

Hikmah Berqurban