Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
Apa hukumnya seorang muslim yang telah melalui beberapa bulan dari ramadhan maksudnya beberapa tahun tanpa berpuasa, tapi ia melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, dan ia tidak memiliki halangan (udzur) untuk berpuasa. Apakah ia harus mengaqadha’nya bila bertaubat?
Maka beliau menjawab:
“(pendapat) yang shahih bahwasanya ia tidak harus mengqadha bila bertaubat. Disebabkan setiap ibadah yang telah ditentukan waktunya, dan seseorang mengkahirkannya dari waktunya tanpa udzur maka Allah tidak akan menerima amalannya itu. Sehingga tidak ada faedahnya bila pun ia mengqadha.
Akan tetapi wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbanyak amal shalih. Barangsiapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya.”
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/87)
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.