Sunday, July 2, 2023

Fatwa Membuka Praktik Ruqyah

Pertanyaan:

Apa pendapat Anda mengenai membuka ‘Ruqyah Syar’iyyah Center’?

Jawaban Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan:

Hal itu tidak boleh dilakukan karena tindakan tersebut akan membuka pintu fitnah (penyimpangan) dan membuka peluang bagi orang-orang yang cuma akal-akalan untuk mendapatkan uang. Di samping itu, hal semacam ini tidak pernah dilakukan oleh sahabat. Mereka tidak pernah membuka ‘griya ruqyah’ atau ‘ruqyah center’. Memberi kelonggaran dalam praktek ruqyah hanya akan menimbulkan kerusakan.”

Syaikh Shafwat Nuruddin dalam artikel yang beliau tulis lalu diterbitkan dalam Majalah at-Tauhid, Mesir, edisi 8 Hal. 19 berhati-hati dalam menggunakan istilah ini. Beliau mengatakan, “Terapi atau pengobatan itu identik dengan obat-obatan medis, karenanya aku tidak setuju dengan istilah terapi atau pengobatan dengan Al-Quran namun sebutlah dengan istilah ruqyah atau nusyrah.”

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun Kesebelas 1433 H/2012 M

Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Referensi: https://konsultasisyariah.com/12329-fatwa-membuka-praktik-ruqyah.html

Artikel Lainnya :

> Meninggalkan Sholat

> Memakan Harta Anak Yatim

> Durhaka Kepada Orang Tua







No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.