Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
بعض الرجال يريد من الزوجة أن تعطيه حقه كاملا وهو قد بخسها حقها إن طلبت النفقة ماطل بها أو منعها وإن طلبت الذهاب إلى أهلها أو إلى أقاربها أو إلى صحابتها بالمعروف قال لا وهو يريد منها أن تعطيه حقه كاملا هذا نقول إنك داخل في الآية (ويل للمطففين الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون)
"Sebagian suami menginginkan istrinya agar memenuhi haknya secara sempurna dalam keadaan dia sendiri melalaikan hak istrinya. Jika sang istri meminta haknya berupa nafkah, dia menundanya atau (bahkan) tidak memberikannya. Jika dia meminta agar bisa pergi ke tempat keluarga, kerabat, atau teman-temannya (untuk suatu keperluan), dia mengatakan 'tidak'. Namun, dia sendiri menginginkan istrinya agar memberikan hak yang sempurna. Orang yang seperti ini kita katakan kepadanya, sesungguhnya engkau termasuk yang disebutkan di dalam firman Allah, 'Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi; dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi' (Al-Muthaffifin: 1–3)."
Sumber:
Al-Liqa’ al-Syahri, Jilid 50, hlm. 4.
@tamanilmusyari
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.