Bissmillah, Assalamualaikum...
Mercy and blessings of Allah be with you.
Hadits dari Abu Sirmah pada gambar di atas adalah sabda Nabi ﷺ tentang haramnya membahayakan dan memberatkan orang lain. Barangsiapa membahayakan dan memberatkan orang lain maka Allah akan membalasnya dengan bahaya dan sesuatu yang memberatkan pula. Hadits ini telah dijadikan dalil bahwa hukum merokok, vape dan sejenisnya adalah haram karena merokok sudah jelas terbukti memberikan dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain.
Perlu diketahui bahwa kenapa para ulama mengharamkan rokok adalah karena rokok sangat berbahaya bagi siapa yang mengkonsumsinya, asapnya juga sangat berbahaya bagi orang-orang disekitarnya. Asap rokokmu mendzalimi orang orang disekitarmu. Rokok adalah racun, mengandung 200 zat kimia yang sangat berbahaya dan terpampang jelas di di bungkusnya bahwa 'Merokok Membunuhmu'.
Dalam satu batang rokok mengandung sekitar 7.000 zat kimia, 200 jenis diantaranya bersifat karsinogenik, yaitu racun yang merusak gen dalam tubuh sehingga memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema, dan bronkitis kronik. Atau juga kanker lain, seperti kanker nasofarings, mulut, esofagus, pankreas, ginjal, kandung kemih, dan rahim. Aterosklerosis atau pangerasan pembuluh darah bisa menyebabkan penyakit jantung, hipertensi, risiko stroke, menopause dini, osteoporosis, kemandulan, dan impotensi.
Allah ﷻ berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kamu" (QS. An-Nisa: 29)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, menurutku ia memarfu-kannya, ia berkata, "Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka racun itu akan senantiasa berada di tangannya dan mengkomsumsinya di dalam neraka jahanam selama-lamanya." (Shahih Muslim No. 158)
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh menimbulkan dampak buruk dan membalas dengan dampak buruk. Barangsiapa menimbulkan dampak buruk niscaya Allah akan mencelakakannya, dan siapa saja yang memecahbelah, maka Allah akan menghancurkannya pula." (Sunan Daruquthni No. 3060)
Diriwayatkan dari Abu Bakrah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada suatu dosa yang lebih layak dipercepat hukumannya di dunia oleh Allah kepada pelakunya di samping (azab) yang disimpan baginya di akhirat daripada perbuatan dzalim dan memutus silaturrahim. (Sunan Tirmidzi No. 2435)
Komisi Dewan Fatwa Arab Saudi mengatakan, "Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar." (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 4947)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Merokok termasuk dosa kecil. Akan tetapi apabila dilakukan terus menerus akan menjadi dosa besar. Hal ini dengan melihat terhadap sesuatu yang terjadi di dalam hati pelakunya yang dibarengkan dengan suatu sikap yang meremehkan dan merendahkan perintah-perintah syariat. Pada saat itulah dosa kecil berubah menjadi dosa besar karena sikap meremehkan perintah-perintah syariat." (Syarh Al Kaba'ir, Hal. 497)
Ustadz Boris Tenesia berkata, "Setiap kepulan asap (rokok) yang kau hembuskan di tempat-tempat umum, yang membuat orang lain terganggu hingga membuat mereka menyingkir, membuat mereka menutup hidung dan mulut mereka. Kelak semua ini akan diadili dihadapan Allah pada hari kiamat. Duhai para perokok di tempat umum. Betapa banyak orang yang akan menuntutmu kelak. Engkau pun bingung, siapa orang-orang ini, mengapa mereka menuntutmu padahal engkau sama sekali tak kenal mereka. Disitulah engkau baru sadar, mereka adalah orang-orang yang kau dzolimi dengan kepulan asap asapmu." (@mahasiswa.salaf)
📕 HADKAY VS THE WORLD
#radiorodja
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.