MENYADAP TELEPON PEMIMPIN DAN MEMBOCORKAN RAHASIANYA: TAJASSUS YANG DILARANG DALAM ISLAM? HUKUM MATA-MATA MENURUT AL-QUR'AN, SUNNAH, DAN EMPAT MAZHAB

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi, penyadapan telepon, perekaman percakapan secara diam-diam, pengintaian komunikasi pribadi, dan pembocoran informasi rahasia semakin menjadi perhatian masyarakat.

Bahkan, tidak jarang muncul pemberitaan mengenai seseorang atau kelompok yang diduga menyadap komunikasi seorang pemimpin, pejabat negara, atau pihak tertentu, kemudian menyebarkan hasil rekaman maupun informasi yang diperolehnya.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang perbuatan tersebut?

Apakah menyadap telepon seorang pemimpin termasuk tajassus yang dilarang? Bagaimana hukum seseorang yang menjadi mata-mata dan membocorkan rahasia pertahanan atau informasi penting kepada pihak musuh? Apakah hukumnya sama antara mata-mata muslim dan non-muslim?

Persoalan ini perlu dibahas secara ilmiah berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Sebab, Islam sangat menjaga kehormatan manusia, melarang pengkhianatan amanah, serta memberikan perhatian besar terhadap keamanan dan kemaslahatan masyarakat.

1. ALLAH MELARANG TAJASSUS (MEMATA-MATAI)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا

"Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain (memata-matai)."

(QS. Al-Hujurat: 12).

Larangan ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak dibenarkan mencari-cari rahasia dan aib orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Termasuk di dalamnya mengintai komunikasi pribadi, menguping pembicaraan, merekam percakapan secara diam-diam, dan mencari informasi tersembunyi tanpa hak.

Menyadap telepon seseorang, baik masyarakat biasa maupun seorang pemimpin, tidak otomatis menjadi perbuatan yang dibenarkan hanya karena pelakunya mempunyai kepentingan tertentu.

Jabatan seseorang tidak menghilangkan haknya atas kehormatan dan perlindungan privasi.

Demikian pula, rasa penasaran, kebencian, persaingan politik, kecemburuan, atau kecurigaan pribadi tidak serta-merta membolehkan seseorang melakukan penyadapan.

Namun, perlu dibedakan antara tajassus yang dilarang dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum untuk mencegah kejahatan serta melindungi kepentingan masyarakat.

2. ANCAMAN KERAS BAGI ORANG YANG MENGUPING PEMBICARAAN ORANG LAIN

Rasulullah ﷺ memberikan ancaman keras kepada orang yang sengaja menguping pembicaraan orang lain tanpa kerelaan mereka.

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa sengaja mendengarkan pembicaraan suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukai hal itu atau berusaha menghindar darinya, niscaya pada hari kiamat akan dituangkan timah cair ke dalam kedua telinganya."

(HR. Al-Bukhari, no. 7042).

Hadis ini menunjukkan kerasnya ancaman bagi orang yang sengaja menguping pembicaraan orang lain tanpa kerelaan mereka.

Jika menguping pembicaraan pribadi saja mendapatkan ancaman demikian, maka tindakan menyadap komunikasi secara diam-diam merupakan perkara yang sangat perlu diwaspadai.

Terlebih apabila hasil penyadapan tersebut kemudian digunakan untuk mempermalukan, mengancam, memeras, atau merusak kehormatan seseorang.

3. FATWA SYEKH IBNU UTSAIMIN TENTANG MENYADAP TELEPON

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai penggunaan alat perekam telepon untuk memantau percakapan orang lain secara diam-diam.

Beliau menjawab:

هَذَا مِنَ التَّجَسُّسِ وَلَا يَجُوزُ

"Ini termasuk tajassus (memata-matai) dan tidak diperbolehkan."

Rujukan: Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Al-Liqa' Asy-Syahri, pertemuan ke-50.

Dalam pembahasan lain, beliau juga menjelaskan:

أَمَّا إِذَا تَصَنَّتَ عَلَى النَّاسِ فَهَذَا حَرَامٌ لَا إِشْكَالَ فِيهِ؛ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّطَلُّعِ عَلَى أَسْرَارِ النَّاسِ، وَخِيَانَةِ الْأَمَانَةِ

"Adapun jika seseorang menyadap pembicaraan orang lain, maka hal ini haram dan tidak diragukan lagi. Sebab, perbuatan tersebut termasuk mencari tahu rahasia orang lain dan merupakan pengkhianatan terhadap amanah."

Rujukan: Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Liqa'at Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-157.

Penjelasan ini menjadi peringatan bahwa menyadap komunikasi pribadi tanpa hak bukanlah perkara ringan.

Apalagi jika dilakukan untuk kepentingan pribadi, permusuhan, persaingan, atau mencari-cari kesalahan seseorang.

4. APAKAH MENYADAP TELEPON PEMIMPIN JUGA TERMASUK TAJASSUS?

Pada dasarnya, kehormatan dan hak pribadi seseorang tetap harus dijaga, termasuk seorang pemimpin dan pejabat negara.

Tidak dibenarkan seseorang menganggap bahwa karena orang lain menjabat sebagai pemimpin, maka seluruh komunikasi pribadinya boleh diintai dan disadap tanpa batas.

Akan tetapi, pembahasan mengenai komunikasi seorang pemimpin juga harus dibedakan berdasarkan jenis informasi dan kepentingannya.

Ada perbedaan antara:

1. Menyadap percakapan pribadi seorang pemimpin untuk mencari-cari rahasia atau mempermalukannya.

2. Memata-matai komunikasi pemerintahan untuk membantu pihak musuh.

3. Membocorkan informasi pertahanan dan keamanan yang dapat membahayakan masyarakat.

4. Melakukan penyelidikan resmi terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan kewenangan yang sah.

5. Mengungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hukum melalui mekanisme yang dibenarkan.

Kelima hal tersebut tidak boleh disamakan begitu saja.

Islam melarang tajassus dan pengkhianatan, tetapi Islam juga tidak membenarkan kezaliman, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun penyembunyian kejahatan.

Karena itu, tidak setiap pembocoran informasi otomatis merupakan spionase, sebagaimana tidak setiap penyadapan otomatis merupakan tindakan yang dibenarkan.

Harus dilihat tujuan, cara memperoleh informasi, kewenangan pelaku, jenis informasi, serta dampak yang ditimbulkan.

5. PENGECUALIAN: PENGAWASAN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN DAN KEJAHATAN

Larangan tajassus bukan berarti seluruh bentuk pengawasan dan penyelidikan dalam segala keadaan mempunyai hukum yang sama.

Ada keadaan tertentu ketika pengawasan dapat dibenarkan karena terdapat kepentingan yang sah, seperti mencegah kejahatan serius, melindungi keselamatan jiwa, atau mengungkap tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat.

Syekh Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan persoalan alat perekam telepon juga menyebutkan pengecualian dalam kasus khusus.

Beliau berkata:

لَكِنْ إِذَا رَأَى قَيِّمُ الْبَيْتِ أَمَارَاتٍ ظَاهِرَةً تَدُلُّ عَلَى هَذِهِ الِاتِّصَالَاتِ الْخَبِيثَةِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَضَعَ مُسَجِّلًا مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ

"Akan tetapi, apabila penanggung jawab rumah melihat tanda-tanda nyata yang menunjukkan adanya komunikasi yang buruk tersebut, maka tidak mengapa baginya memasang alat perekam tanpa sepengetahuan mereka."

Rujukan: Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Al-Liqa' Asy-Syahri, pertemuan ke-50.

Perlu dicatat, fatwa tersebut membahas kasus khusus pengawasan oleh penanggung jawab rumah tangga. Bukan izin umum bagi setiap orang untuk menyadap siapa pun.

Adapun penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, atau perlindungan keamanan masyarakat harus memperhatikan beberapa prinsip:

1. Ada indikasi kuat atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Terdapat kepentingan yang sah dan nyata.

3. Dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan.

4. Tidak melampaui batas kebutuhan.

5. Tidak digunakan untuk memeras, mengancam, atau menyebarkan aib.

Dengan demikian, kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan sembarangan untuk membenarkan pelanggaran privasi.

6. JANGAN MENJADIKAN KECURIGAAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMATA-MATAI

Salah satu perkara yang dapat mendorong seseorang melakukan tajassus adalah suuzan (buruk sangka).

Awalnya hanya muncul kecurigaan. Kemudian timbul keinginan mengetahui percakapan orang lain. Setelah itu mulai merekam, menyadap, membuka pesan pribadi, dan mengumpulkan informasi tersembunyi.

Padahal, belum tentu apa yang dicurigainya benar.

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain."

(QS. Al-Hujurat: 12).

Perhatikan urutan ayat tersebut. Allah melarang buruk sangka, kemudian melarang tajassus, lalu melarang ghibah.

Hal ini menjadi peringatan agar seorang muslim tidak membiarkan prasangka buruk mendorongnya mencari-cari rahasia dan aib orang lain.

7. HUKUM MATA-MATA MUSLIM YANG MEMBOCORKAN RAHASIA PERTAHANAN KEPADA MUSUH MENURUT EMPAT MAZHAB

Pembahasan menyadap percakapan pribadi berbeda dengan pembahasan spionase atau menjadi mata-mata bagi pihak musuh.

Dalam kitab-kitab fikih, persoalan ini dikenal dengan istilah الجاسوس المسلم (al-jāsūs al-muslim).

Para ulama membahas secara khusus hukum seorang muslim yang memberikan informasi rahasia pertahanan kaum muslimin kepada pihak musuh.

Mereka memiliki perbedaan pendapat mengenai hukuman terhadap pelakunya.

A. MAZHAB MALIKI

Dalam mazhab Maliki dinukil pendapat bahwa penguasa dapat menjatuhkan hukuman mati kepada mata-mata muslim apabila memandang terdapat kemaslahatan dalam tindakan tersebut.

Disebutkan:

وَقَالَ مَالِكٌ وَابْنُ الْقَاسِمِ وَسَحْنُونٌ: لِلْحَاكِمِ قَتْلُ الْجَاسُوسِ الْمُسْلِمِ إِنْ رَأَى فِي ذَلِكَ الْمَصْلَحَةَ

"Malik, Ibnu al-Qasim, dan Sahnun berkata: Penguasa boleh membunuh mata-mata muslim apabila memandang terdapat kemaslahatan dalam hal tersebut."

Rujukan: Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah; Al-Hattab, Mawahib Al-Jalil.

B. MAZHAB SYAFI'I

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mata-mata muslim tidak dibunuh semata-mata karena perbuatan tersebut, tetapi dikenai hukuman ta'zir.

Beliau menjelaskan:

يُعَزِّرُهُ الْإِمَامُ بِمَا يَرَى مِنْ ضَرْبٍ وَحَبْسٍ وَنَحْوِهِمَا وَلَا يَجُوزُ قَتْلُهُ

"Penguasa memberikan hukuman ta'zir kepadanya sesuai kebijakannya, berupa pukulan, penahanan, dan semisalnya. Tidak boleh membunuhnya."

Rujukan: Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, pembahasan hadis Hatib bin Abi Balta'ah.

C. MAZHAB HANAFI

Dalam pembahasan yang dinukil dari Abu Yusuf, mata-mata muslim dapat diberikan hukuman berat dan penahanan.

Beliau berkata:

وَإِنْ كَانُوا مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ مَعْرُوفِينَ فَأَوْجِعْهُمْ عُقُوبَةً وَأَطِلْ حَبْسَهُمْ حَتَّى يُحْدِثُوا تَوْبَةً

"Jika mereka berasal dari kalangan kaum muslimin, berikanlah hukuman yang berat kepada mereka dan panjangkanlah masa penahanan mereka sampai mereka menunjukkan taubat."

Rujukan: Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj.

D. MAZHAB HANBALI

Dalam mazhab Hanbali terdapat perbedaan pendapat mengenai hukuman mata-mata muslim.

Sebagian ulama membolehkan hukuman mati apabila penguasa memandang adanya kemaslahatan, sedangkan sebagian lainnya berpendapat cukup dengan hukuman ta'zir.

Rujukan: Ibnu Muflih, Al-Furu'; Al-Mardawi, Al-Inshaf.

DALIL PERISTIWA HATIB BIN ABI BALTA'AH

Salah satu dalil penting dalam pembahasan hukum mata-mata muslim adalah peristiwa Hatib bin Abi Balta'ah radhiyallahu 'anhu.

Ketika Rasulullah ﷺ hendak melakukan Fathu Makkah, Hatib mengirimkan surat kepada kaum Quraisy yang berisi informasi mengenai rencana kedatangan pasukan Rasulullah ﷺ.

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk membunuh Hatib.

Namun, Rasulullah ﷺ tidak mengizinkannya dan bersabda:

إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا

"Sesungguhnya dia telah ikut serta dalam Perang Badar."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Peristiwa ini menjadi salah satu dalil penting bahwa persoalan mata-mata muslim harus dilihat secara terperinci, termasuk latar belakang, maksud, keadaan, dan dampak perbuatannya.

Tidak setiap orang yang melakukan kesalahan dalam persoalan informasi dan keamanan otomatis dihukumi sama.

8. HUKUM NON-MUSLIM YANG MENJADI MATA-MATA DAN MEMBOCORKAN RAHASIA PERTAHANAN

Dalam fikih Islam, pembahasan mata-mata non-muslim dikenal dengan istilah الجاسوس الكافر (al-jāsūs al-kāfir).

Para ulama membedakan hukumnya berdasarkan status orang tersebut, apakah termasuk kafir harbi, dzimmi, mu'ahad, atau musta'man.

A. KAFIR HARBI

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

فِيهِ قَتْلُ الْجَاسُوسِ الْحَرْبِيِّ الْكَافِرِ وَهُوَ بِاتِّفَاقٍ

"Hadis ini menunjukkan bolehnya membunuh mata-mata kafir harbi, dan hal ini disepakati."

Rujukan: Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Kitab Al-Jihad, pembahasan hadis mata-mata.

Keterangan ini berada dalam konteks peperangan dan hukum fikih klasik.

B. KAFIR DZIMMI

Abu Yusuf rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Kharaj:

فَإِنْ كَانُوا مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ أَوْ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِمَّنْ يُؤَدِّي الْجِزْيَةَ مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسِ فَاضْرِبْ أَعْنَاقَهُمْ

"Jika mereka berasal dari kalangan ahli harbi atau ahli dzimmah yang membayar jizyah, dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan Majusi, maka penggallah leher mereka."

Rujukan: Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj, pembahasan mata-mata, halaman 207 pada sebagian edisi.

Kutipan ini merupakan pendapat yang dinukil dari Abu Yusuf dalam konteks pembahasan keamanan dan mata-mata pada masa tersebut. Bukan izin bagi individu atau kelompok masyarakat untuk melakukan hukuman sendiri.

C. PENDAPAT IMAM MALIK DAN AL-AUZA'I

Imam An-Nawawi menukil:

وَأَمَّا الْمُعَاهَدُ وَالذِّمِّيُّ فَقَالَ مَالِكٌ وَالْأَوْزَاعِيُّ يَنْتَقِضُ عَهْدُهُ بِذَلِكَ

"Adapun orang kafir mu'ahad dan dzimmi, Malik dan Al-Auza'i berpendapat bahwa perjanjiannya batal karena perbuatan tersebut."

Rujukan: An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Kitab Al-Jihad.

D. PENDAPAT MAZHAB SYAFI'I

Imam An-Nawawi menjelaskan:

أَمَّا لَوْ شُرِطَ عَلَيْهِ ذَلِكَ فِي عَهْدِهِ فَيَنْتَقِضُ اتِّفَاقًا

"Adapun apabila hal tersebut disyaratkan dalam perjanjiannya, maka perjanjiannya batal menurut kesepakatan."

Rujukan: An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Kitab Al-Jihad.

E. PENDAPAT MAZHAB HANBALI

Dalam literatur Hanabilah terdapat pembahasan mengenai gugurnya perlindungan terhadap orang yang melakukan pengkhianatan dan membantu pihak musuh.

Rujukan: Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 10, halaman 166, pembahasan hukum mata-mata.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pembahasan tersebut merupakan kajian fikih klasik yang harus dipahami sesuai konteks perjanjian, peperangan, dan kewenangan pemerintahan pada masanya.

Tidak boleh diterapkan secara serampangan kepada masyarakat modern hanya berdasarkan perbedaan agama atau dugaan sepihak.

9. JANGAN MENYAMAKAN PENGUNGKAPAN KORUPSI DENGAN SPIONASE

Satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah tidak semua pembocoran informasi pemerintah merupakan tindakan spionase.

Ada perbedaan antara membocorkan rahasia pertahanan kepada pihak musuh, menyadap komunikasi pribadi untuk kepentingan tertentu, mengungkap dugaan korupsi, dan melaporkan penyalahgunaan kekuasaan.

Mengungkap kejahatan dan memberikan kesaksian atas suatu kezaliman tidak boleh begitu saja disamakan dengan pengkhianatan kepada negara.

Sebaliknya, mengatasnamakan pemberantasan korupsi atau kepentingan rakyat juga tidak otomatis membenarkan segala bentuk penyadapan dan pelanggaran privasi.

Semuanya harus dinilai berdasarkan bukti, tujuan, cara memperoleh informasi, ketentuan hukum, dan dampaknya terhadap masyarakat.

10. KESIMPULAN: JANGAN MEMATA-MATAI, JANGAN BERKHIANAT, DAN JANGAN BERBUAT ZALIM

Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan:

1. Menyadap telepon dan menguping percakapan pribadi orang lain tanpa hak termasuk perbuatan yang dapat masuk dalam kategori tajassus yang dilarang dalam Islam.

2. Seorang pemimpin dan pejabat negara tetap memiliki hak atas kehormatan serta perlindungan privasi. Jabatan tidak otomatis menghalalkan penyadapan terhadap seluruh komunikasi pribadinya.

3. Spionase yang dilakukan untuk membantu pihak musuh dan membocorkan rahasia pertahanan merupakan persoalan berbeda yang dibahas secara khusus dalam kitab-kitab fikih.

4. Para ulama empat mazhab mempunyai pembahasan dan perbedaan pendapat mengenai hukuman mata-mata muslim maupun non-muslim.

5. Penetapan kesalahan dan pelaksanaan hukuman merupakan kewenangan penguasa serta peradilan yang sah, bukan hak individu atau kelompok masyarakat.

6. Tidak setiap kritik kepada pemimpin, pengungkapan korupsi, atau pembocoran informasi pemerintah otomatis termasuk spionase. Sebaliknya, tidak setiap tindakan yang mengatasnamakan kepentingan publik otomatis dibenarkan.

7. Islam melarang tajassus, tetapi juga melarang kezaliman, pengkhianatan amanah, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jangan sampai seseorang sibuk mencari-cari rahasia orang lain, tetapi lupa memperbaiki kekurangan dirinya sendiri.

Jangan pula seseorang menjadikan jabatan, kekuasaan, atau kepentingan politik sebagai alasan untuk melanggar hak orang lain.

Islam mengajarkan agar kehormatan manusia dijaga, amanah ditunaikan, keadilan ditegakkan, dan setiap perkara diputuskan berdasarkan bukti serta ketentuan yang benar.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjauhkan kita dari perbuatan tajassus, pengkhianatan, fitnah, dan kezaliman.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Wallahu a'lam bish-shawab.

fram

#Tajassus #HukumIslam #MataMata #Penyadapan #FikihIslam #EmpatMazhab #Amanah #Keadilan #Islam

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.