Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc https://t.me/rumaysho https://rumaysho.com/ Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali? Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ “Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369) Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan, كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح ) “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.” Urwah mengatakan, إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه “Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih). Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa