Showing posts with label behel gigi. Show all posts
Showing posts with label behel gigi. Show all posts

Monday, September 26, 2022

HUKUM MEMASANG BEHEL GIGI

Oleh Akhuukum Fillaah :_

_*Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi*_

بسم الله الرحمن الرحيم

الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

https://chat.whatsapp.com/C8NuL8ENpq17HSEDIzqJQA

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

••• ══════༻📚༺══════ •••

_*Tanamkanlah Budaya Membaca Sampai Selesai, Agar Tidak Gagal Faham...!!*_

_Seperti yang Kita ketahui bahwa hukum asal merubah bentuk penciptaan Allah pada jasad kita hukumnya adalah haram, kecuali bila dibutuhkan atau adanya darurat untuk merubahnya atau memperbaikinya, maka hukumnya boleh._

_*Dalil asalnya adalah ayat Al-Quran yang mengisahkan ucapan Iblis untuk menyesatkan manusia:*_

*وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ*

_"…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” *(Qs. An-Nisa`: 119)*_

_Ayat ini menunjukkan bahwa merubah bentuk jasad atau anggota tubuh manusia tanpa adanya hajat penting atau darurat merupakan salah satu cara Iblis dalam menyesatkan manusia. Sehingga hal inilah yang menjadi sebab terlarangnya seorang muslim untuk mencukur seluruh alis dan mengikir gigi agar terlihat lebih indah karena ia merupakan bentuk perubahan ciptaan Allah tanpa adanya hajat penting._

_*Sebagaimana juga di sebutkan dalam hadits:*_

*لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى*

_"Allah melaknat orang yg mentato dan orang yang meminta di tato, orang yang mencukur habis alis dan mengikir / merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala." 

*(HR. Bukhari : 5476)*_

_Adapun bila perubahan tersebut di butuhkan atau karena adanya darurat untuk merubahnya atau memperbaikinya, maka hukumnya boleh, termasuk pemasangan behel yang ada dalam pertanyaan anda yang mana gigi anda memang membutuhkan hal tersebut._

_*Syaikh Ibnul-'Utsaimin rahimahullah berkata:* "Meratakan letak gigi-gigi hukumnya ada dua macam:_

_*Pertama:* Bila maksudnya adalah untuk lebih memperindah gigi (padahal giginya memang bagus –pent). Maka ini hukumnya haram, dan tidak halal. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang mencukur habis alis dan mengikir/merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala (sebagaimana dalam hadis di atas –pent) padahal seorang wanita memang perlu untuk mempercantik diri, karena tabiat mereka tumbuh besar di atas kecintaan memperindah diri, adapun laki-laki maka terlebih lagi dilarang dari hal ini._

_*Kedua:* Adapun bila tujuan meratakannya adalah karena adanya cacat pada gigi (termasuk tidak lurus dan strukturnya lemah –pent), maka ini hukumnya boleh meratakannya (agar kuat dan lurus). Karena sebagian orang memiliki beberapa gigi yang moncong kedepan baik gigi seri atau lainnya yang kadang moncong dalam bentuk yang jelek dan tidak di sukai oleh orang-orang yang melihatnya. Dalam kondisi ini, seseorang boleh untuk merubahnya karena hal ini tujuannya adalah menghilangkan cacat, bukan menambah keindahan…". *(Majmu' Fatawa Wa Rasaa-il Ibni Al-'Utsaimin: 17/23)*_

_Sebab itu, boleh bagi anda untuk meratakan dan memasang behel pada gigi anda karena hal itu memiliki maslahat dan di butuhkan demi mencegah tonggosnya gigi yang lebih parah._

🌹 والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية

🌹 وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🌹 سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك

_Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita di atas sunnah Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dengan Dalil Yang Shohih sesuai dengan pemahaman para ulama salaf._

*سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك*

••┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈••

_*Senin, 29 Safar 1444 H / 26 September 2022 M*_

_*SILAHKAN DI SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala*_

••┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈••

*Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,*

*مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ*

_"Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya." *[HR. Muslim dari Abu Mas'ud Al-Anshori Radhiyallaahu 'anhu]*_


••┈┈┈┈┈◎🌻🌻📚🌻🌻◎┈┈┈┈┈••

Saturday, June 11, 2022

HUKUM MEMAKAI BEHEL GIGI

Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi, amma ba’du.

Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

"Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).

Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.

Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat.

Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll. Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”

Allahu a’lam.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/8824-memakai-behel-gigi.html

editor: 

https://t.me/DaunMint

Hikmah Berqurban