Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ “Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa ...