Showing posts with label hukum al fatihah. Show all posts
Showing posts with label hukum al fatihah. Show all posts

Friday, November 19, 2021

Hukum Membaca Al Fatihah

Pertanyaan: Apa hukum membaca Al Fatihah ditujukan pada ruh si fulan, atau membaca Al Fatihah dengan tujuan agar Allah memudahkan suatu urusan? Ada juga yang mengadakan milad lantas setelahnya membaca Al Fatihah, atau setelah membaca Al Quran ditutup lagi dengan membaca Al Fatihah bersama para hadirin. Juga ada kebiasaan di sebagian tempat sebelum nikah pun membaca Al Fatihah lebih dulu. Bagaimana hukum hal ini?

Jawaban: Membaca Al Fatihah setelah berdoa, setelah membaca Al Quran, atau sebelum menikah, termasuk amalan yang tidak dianjurkan. Amalan seperti itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Padahal Nabi ﷺ telah bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 8946, soal kedelapan)

Semoga kita bisa lebih meneladani Nabi ﷺ dalam beramal.

Ayyub As Sikhtiyani berkata,

وَمَا ازْدَادَ صَاحِبُ بِدْعَةٍ اِجْتِهَادًا إِلاَّ ازْدَادَ مِنَ اللهِ بُعْدًا

“Tidaklah seseorang semakin semangat dalam amalan yang tidak ada tuntunannya dalam Islam, melainkan ia akan semakin jauh dari Allah.” (Al I’tishom, 1: 138)

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.

Dijawab oleh: Ulama Lajnah Ad Daimah

🌎 Sumber: rumaysho.com