Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Rasulullah ﷺ bersabda : الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 3105, 5099, HR. Muslim 1444) Rasulullah ﷺ juga bersabda : لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi 4705). Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata : “Dahulu turun ayat yang menetapkan, bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan (seorang anak yang disusui) sudah menjadi haram bagi kami. Kemudian (syariat tersebut) dihapus menjadi lima kali persusuan yang telah dimaklumi. Maka ketika Nabi ﷺ meninggal dunia, ketetapan ini tetap berlaku.” (HR. Muslim). (Fatwa SyAIkh Abdul Aziz bin Abdulullah bin Baz dalam Fatawa Ulama Baladil Haram : 505). Dengan demikian apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang) dapat diketahu