Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, Ustadz mau nanya nih, bagaimana wudlunya orang yang berpuasa ?
tetap berkumur apa nggak ? Tks…
Dari: Zazam
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tata cara wudhu orang yang puasa sama dengan tata cara wudhu pada umumnya. Artinya tetap melakukan kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja, tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan bisa masuk ke lambung.
Berikut beberapa dalilnya,
Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa. (HR. Nasa’i 87, Abu Daud 142, Turmudzi 788 – hadis shahih)
Imam Ibnu Baz ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,
فأمره صلى الله عليه وسلم بإسباغ الوضوء ثم قال : (وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً) فدل ذلك على أن الصائم يتمضمض ويستنشق ، لكن لا يبالغ مبالغة يخشى منها وصول الماء إلى حلقه ، أما الاستنشاق والمضمضة فلابد منهما في الوضوء والغسل ؛ لأنهما فرضان فيهما في حق الصائم وغيره
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau bersabda,
‘bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa’
ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa juga berkummur dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan akan ada air yang masuk kerongkongannya. Sementara istinsyaq dan berkumur tetap harus dilakukan dalam wudhu maupun mandi, karena keduanya merupakan kewajiban dalam wudhu, baik untuk orang yang puasa maupun lainnya.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, 15/280)
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
‘Apakah berkumur tidak disyariatkan untuk wudhunya orang yang puasa?’
Jawab beliau,
ليس هذا بصحيح، فالمضمضة في الوضوء فرض من فروض الوضوء، سواء في نهار رمضان أو في غيره للصائم ولغيره
Kesimpulan ini tidak benar. berkumur ketika wudhu termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu. Baik dilakukan di siang hari ramadhan atau waktu lainnya bagi orang yang puasa.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid ke-19, Bab: Pembatal-pembatal Puasa)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/18804-wudhu-saat-puasa-2.html
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.