Showing posts with label puasa. Show all posts
Showing posts with label puasa. Show all posts

Thursday, April 28, 2022

PUASA DAN AL-QUR'AN MEMBERIKAN SYAFA'AT DENGAN IZIN ALLAH

 Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐍𝐚𝐛𝐢

Oleh :

Ustadz Dr. Raehanul Bahraen, MSc. Sp.Pk 

Puasa dan Al-Quran bisa memberikan syafa’at bagi kaum muslimin di hari kiamat kelak dengan izin Allah.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻭَﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻳَﺸْﻔَﻌَﺎﻥِ ﻟِﻠْﻌَﺒْﺪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ : ﺃَﻱْ ﺭَﺏِّ، ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻬَﻮَﺍﺕِ ﺑِﺎﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ : ﻣَﻨَﻌْﺘُﻪُ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ، ﻓَﺸَﻔِّﻌْﻨِﻲ ﻓِﻴﻪِ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻴُﺸَﻔَّﻌَﺎﻥِ

Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya. Dan Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at.” [HR. Ahmad, Shahih At-Targhib: 1429]

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat.” [HR. Muslim 1910]

Hendaknya kita sangat berharap syafa’at terutama di bulan Ramadhan yang merupakan bulan berpuasa dan membaca Al-Quran.

🛑 APAKAH ITU SYAFA'AT ?

Para ulama mendefinisikan syafa’at:

ﻓﺎﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻮﺳﻂ ﻟﻠﻐﻴﺮ ﻓﻲ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺃﻭ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﻤﻀﺮﺓ

Syafa’at adalah sebagai penengah/wasilah bagi yang lain untuk mendatangkan manfaat dan mencegah bahaya/madharat.”

Syafa’at ini bisa berupa syafa’at di dunia maupun syafa’at di akhirat. Syafa’at di dunia bisa berupa syafa’at yang baik dam buruk sedangkan syafa’at di akhirat adalah syafa’at yang baik

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا

Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang BAIK, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang BURUK, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya.” (An-Nisaa’ :85)

Maksud hadits yang kami sampaikan di awal tulisan mengenai syafa’at oleh puasa dan Al-Quran adalah syafaat di akhirat. Saat itu, manusia sangat butuh syafa’at dengan izin Allah karena kesusahan yang manusia alami pada hari kiamat, semisal :

1. Matahari didekatkan pada manusia sejauh satu mil

2. Manusia ada yang tenggelam dengan keringatnya

3. Manusia ada yang diseret dan berjalan dengan wajahnya

4. Kejadian di padang mahsyar yang sangat lama, di mana satu hari di akhirat sama dengan 1000 tahun di bumi.

Kami nukilkan salah satu dalil mengenai hal ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺤْﺸَﺮُﻭْﻥَ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻭَﺭُﻛْﺒَﺎﻧًﺎ ﻭَﺗُﺠَﺮُّﻭْﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻭُﺟُﻮْﻫِﻜُﻢْ

Sesungguhnya kalian akan dikumpulkan (ke Padang Mahsyar) dalam keadaan berjalan, dan (ada juga yang) berkendaraan, serta (ada juga yang) diseret di atas wajah-wajah kalian.” (HR. Tirmidzi, Shahih at-Targhib wat-Tarhib  no. 3582).

Kita sangat butuh syafa’at di hari kiamat termasuk yang bisa memberi syafa’at adalah puasa dan Al-Quran sebagaimana dalam hadits.

Perlu ditekankan bahwa syafa’at ini hanya milik Allah

Allah Ta’ala berfirman,

ﻗُﻞ ﻟِّﻠَّﻪِ ﭐﻟﺸَّﻔَٰﻌَﺔُ ﺟَﻤِﻴﻌٗﺎۖ

Katakanlah semua syafaat hanyalah milik Allah.” (az-Zumar: 44)

Puasa dan Al-Quran serta makhluk lainnya yang bisa memberi syafa’at sebagaimana dalam dalil tidaklah mempunyai syafa’at sebenarnya, tetapi diberikan izin oleh Allah untuk memberikan syafa’at. Oleh karena itu, kita hanya boleh meminta syafa’at hanya kepada Allah saja. Tidak boleh meminta kepada makhluknya. Semisal perkataan yang TIDAK boleh:

Wahai Nabi, aku minta syafa’at-mu

Tapi katakanlah:

Yaa Allah, aku memohon syafa’at Nabi-Mu

Allah Ta’ala berfirman

ﻣَﻦ ﺫَﺍ ﭐﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺸۡﻔَﻊُ ﻋِﻨﺪَﻩُۥٓ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫۡﻧِﻪِۦۚ

Tidak ada yang memberikan syafaat disisi Allah kecuali dengan izin-Nya.” (al-Baqarah: 255)

Semoga kita termasuk orang yang beruntung mendapatkan syafa’at dan bisa memberikan syafa’at pada orang lain.

Penyusun: Ustadz Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 

Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐮𝐧𝐧𝐚𝐡 𝐍𝐚𝐛𝐢

.......................................✍🏻

Friday, April 22, 2022

Tidak Ada puasa Ghodin

 

Semoga Bermanfaat, Silahkan Share jika dirasa bermanfaat semoga mendapatkan pahala jariyahnya.

Masukan dan Saran Serta Kritik Membangun sangat diharapkan ke email : tujuanmucom@gmail.com

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah di Youtube :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Blog Sederhana :

https://griyakajiansunnah.blogspot.com

Tag / Label :

Kajian Sunnah, Kajian Islam, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, News Islam, Berita Islam, Manhaj Salaf, Tauhid, ,Al Qur’an, Allah di atas Arsy', Ilmu Agama, Islam News

Supported By : www.tujuanmu.com

Wednesday, April 20, 2022

Puasa Dilarang Keramas??


Assalamualaikum

Ustadz saya ingin bertanya apakah benar orang yg sedang berpuasa dilarang utk keramas?

syukron

Dari Dewi Octavia

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Orang yang puasa boleh melakukan keramas. Selama dia bisa menjamin tidak akan menghirup air ketika keramas.

Dari Abu Bakr bin Abdur Rahman, dari salah seorang sahabat, beliau menceritakan perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Fathu Mekah, yang pada saat itu beliau puasa.

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kemudian riwayat dari Ibnu

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. (HR. Bukhari secara muallaq, 3/30)

Semakna dengan hadis ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa.

Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Berenang Ketika Puasa

demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/22641-puasa-dilarang-keramas.html

Tuesday, April 19, 2022

Sunnah Mengakhirkan Sahur

 

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sunnahnya jam sahur adalah sebagaimana terdapat dalam hadits, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ: قُلْتُ: كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةٍ

_"Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melaksanakan shalat". Anas bertanya kepada Zaid: “Berapa jarak antara adzan dan sahur ?” Zaid menjawab: "Sekitar (membaca) 50 ayat (Al-Quran)"._ [HR. Bukhari 1921 dan Muslim 1097]

Ini menunjukkan sunnahnya sahur itu mendekati masuknya waktu Shubuh, yakni perkiraan rentang waktu sahur dengan masuknya adzan Shubuh adalah sekitar membaca 50 ayat Al-Quran.

Bisa antum perkirakan sendiri tentunya, yakni tentu tidak sampai berjam-jam selisih waktu antara sahur dengan shalat Shubuh, bahkan hanya beberapa puluh menit.

Sebagian Ulama menetapkan bahwa hitungan mulai awal waktu disebut sahur itu adalah 1/6 malam terakhir. Ini adalah pendapat dari sebagian Ulama Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, silakan rujuk Hasyiah Raddul Mukhtar II:418, Majma’ul Anhar I:357, Al-Istidzkar I:397, Mughnil Muhtaj I:435, dan lain-lain.

Ulama yang berpendapat demikian, di samping beralasan dengan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memang selalu mengakhirkan sahur yang waktunya mendekati waktu Shubuh, sebagaimana telah ana sebutkan haditsnya di atas, juga sesuai dengan definisi sahur secara bahasa.

Pengertian sahur secara bahasa adalah:

آخر الليل وقبيل الصبح

"Ujung malam mendekati waktu Shubuh". (Jami’ul Bayan An-Ta’wilil Quran XXVI:200)

Adapun cara perhitungan 1/6 malam terakhir adalah menurut syariat -dan sesuai dengan perhitungan hijriyyah- hitungan malam itu dimulai dari Maghrib sampai sesat mendekati Shubuh. Jadi jika dimisalkan waktu Maghrib itu pukul 6 sore, dan Shubuh misal pukul 4 pagi, maka totalnya 10 jam, maka jika 1/6 nya kira-kira waktu mulai sahur itu bisa dihitung sendiri olehmu.

Yang jelas, pukul 1 atau pukul 2 malam belum masuk waktu sahur. Jadi kalau sekarang pukul 1 atau pukul 2 malam udah ada yang mulai teriak-teriak sahur -biasanya itu dengan menggunakan speaker di masjid-, sungguh ini mengherankan, sunnah mana yang di ikuti -di samping bisa mengganggu orang yang masih tertidur karena memang belum masuk waktu sahur.

https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/04/sunnah-mengakhirkan-sahur.html


Wednesday, March 16, 2022

Waspada Selama Puasa Ramadhan.!!!

Selamat melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan, semoga dimudahkan berpuasa yg berkualitas, penuh dengan lantunan al-qur'an dan sholat malam serta sedekah.

Waspadalah dengan hal-hal yg mengurangi kualitas puasa anda sehingga berkurang pahalanya atau sirna. Karenanya :

1) Jauhi ghibah, karena ghibah akan menggugurkan pahala puasa anda, bahkan menurut segelintir ulama membatalkan puasa.
Ghibah dijadikan lezat oleh syaitan, karenanya diantara perkara yg sangat menarik adalah menonton atau membaca berita ghibah.

2) Tundukan pandangan, agar pahala puasa anda tidak terkikis dengan aurot wanita yg terpajang di FB,IG apalagi Youtube.

3) Waktu untuk ngenet jangan sampai lebih banyak daripada membaca al-Qur'an, sungguh ini adalah jebakan syaithan

4) Jauhi menghabiskan waktu dengan menonton sinetron yg isinya banyak memamerkan aurot wanita dan melalaikan dari akhirat. Demikian juga ngabisin waktu dengan main game dan semisalnya yg tdk bermanfaat.

5) Jauhi ngabuburit apalagi di jalanan sehingga pandangan tak bisa terjaga

6) kurangi ngobrol dengan makhluk, banyakan porsi untuk membaca perkataan Rabb mu.

Kebanyakan ngobrol dengan makhluk akan mengeraskan hati, adapun membaca firman Kholiq akan melembutkan dan membahagiakan hati.
Jangan sampai anda menutup al-Qur'an karena bosan dengan firman Allah demi mendengar perkataan dan ngobrol dengan makhluk

7) Perhatian terhadap dapur penting, tapi bukan yg terpenting, jangan sampai waktu terlalu banyak tersita untuk dapur sementara kehabisan waktu untuk ngaji al-Qur'an

8) Semangat beribadah tatkala Ramadhan tapi hati-hati jangan sampai terjerumus dalam riya' dan ujub karena menulis ibadah di status IG, FB, atau WA.

Contoh (alhamdulillah sudah khatam Qur'an 5 kali), atau (Sedang i'tikaf mohon jangan mengganggu), atau (alhamdulillah sempat menyantuni anak yatim di bulan mulia ini), dll. Meskipun menyiarkan ibadah tidaklah haram, tetapi menutup pintu-puntu riya' dan ujub lebih baik, kecuali untuk memotivasi.

9) I'tikaf adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan ajang untuk ngobrol ngalur ngidul. Jangan sampai warung kopi pindah ke dalam mesjid dengan dalih i'tikaf

10) Menjelang lebaran, di 10 malam terakhir jangan lupa mengejar lailatul qodar, jangan sampai waktu mencarinya kebanyakannya di mall atau di jalanan.


Semoga Allah memudahkan kita semua mendapatkan ampunanNya di bulan yg mulia ini. Aamiin yaa Robbal 'aalamiin.

Sunday, March 13, 2022

Pelajaran dari Buka Puasa dengan Kurma

Berbuka puasa dengan kurma memiliki keutamaan di antaranya menguatkan badan dan menajamkan pandangan. Kalau kita dimudahkan mendapatkan kurma saat puasa, maka berbukalah dengannya.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 660,

وَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ – رضي الله عنه – عَنِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhobbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan tamr (kurma kering). Jika tidak dapati kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu mensucikan.”

Ibnu Hajar berkata bahwa hadits di atas dikeluarkan oleh yang lima, yaitu empat kitab sunan (Ibnu Majah, Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi) dan musnad Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya berbuka puasa dengan tamr (kurma kering).

2- Sangat bagus berbuka puasa dengan kurma. Namun kurma basah (ruthob) lebih utama, lalu kurma kering (tamr), kemudian jika tidak ada, berbuka puasalah dengan seteguk air. Dari Anas bin Malikradhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3: 164. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

3- Hadits ini menunjukkan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka puasa dengan hal-hal yang telah disebutkan. Di mana yang dikonsumsi saat itu bermanfaat bagi badan, sebagai asupan makanan dan penyemangat di saat letih berpuasa.

4- Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa berbuka puasa dengan kurma tidaklah wajib. Namun berbuka dengan kurma itu lebih sempurna dan lebih utama.

5- Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kurma itu bisa menguatkan (menajamkan) penglihatan dan sangat mujarab. Dan sangat mujarab jika digunakan berbuka sebelum lainnya. Itu kata beliau. Alasannya, kita bisa ambil pelajaran jika di pagi hari ketika baru bangun tidur sebelum mengkonsumsi lainnya, lalu memakan 7 butir kurma, maka dapat mengatasi sihir dan racun. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka ia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 5779 dan Muslim no. 2047). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah bahwa yang dimaksud kurma ajwa di sini hanyalah sebagai contoh (permisalan). Manfaat kurma yang disebutkan dalam hadits tadi sebenarnya berlaku untuk seluruh kurma (bukan hanya kurma ajwa). Inilah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dari perkataan gurunya.

6- Hadits ini mengandung pelajaran bahwa air bisa mensucikan badan, baik pula digunakan untuk berbuka.

7- Bagusnya pelajaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang terkadang menyebutkan ‘illah, hikmah atau sebab saat menyebutkan hukum.

Semoga bermanfaat bagi pembaca Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 127-135.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 31-33.

 Gunungkidul, Sabtu, 13 Sya’ban 1434 H

Artikel Rumaysho.Com

Thursday, February 10, 2022

Wajibnya Puasa Ramadhan


Oleh: 

Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly 

Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid 

1. Barangsiapa Berbuat Kebajikan Dengan Kerelaan Hati, Lebih Baik Baginya. Karena keutamaan-keutamaan di atas, maka Allah mewajibkan kaum muslimin (untuk melakukan ibadah) puasa Ramadhan, karena puasa memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menghalangi dari apa yang biasa dilakukan. (Puasa Ramadhan) termasuk perkara yang paling sulit, karena itu kewajibannya-pun diundur sampai tahun kedua hijriyah, setelah hati kaum muslimin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengangungkan syiar-syiar Allah, maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan bertahap. Pada awalnya mereka diberikan pilihan untuk berbuka atau puasa serta diberi semangat untuk puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para shahabat -semoga Allah meridhai mereka semuanya-. Barangsiapa yang ingin berbuka kemudian membayar fidyah diperbolehkan, Allah berfirman.

 وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

“Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya” [Al-Baqarah : 184] 

2. Barangsiapa yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Hendaknya Berpuasa Kemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapuskan hukum di atas, hal ini dikhabarkan oleh dua orang sahabat yang mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa’ Radhiyallahu anhuma, keduanya berkata : “Kemudian dihapus oleh ayat :

 شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” [1][Al-Baqarah/2 : 185] 

Dan dari Ibnu Abi Laila, dia berkata : “Sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami : ‘Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka (para sahabat), maka barangsiapa yang tidak mampu diperbolehkan meninggalkan puasa dan memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka, kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : “Berpuasa itu labih baik bagi kalian”, akhirnya mereka disuruh berpuasa”[2] 

Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ 

“Islam dibangun atas lima perkara : Syahadat an la ilaha illallah wa anna Muhamamad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan naik haji ke Baitul Haram serta puasa Ramadhan” [Diriwayatkan oleh Bukhari 1/47, Muslim 16 dari Ibnu Umar] 

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata] 

Footnote 

[1]. Hadits dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Bukhari 4/188, dan hadits dari Salamah dikeluarkan oleh Bukhar8/181, Muslim 1145 

[2]. Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (8/181 -Fath), dimausulkan oleh Baihaqi dalam Sunan 4/200, sanadnya Hasan. Diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir sama namun panjang- oleh Abu Daud no. 507 dari jalan lain dengan sanad yang Hasan sebagai syawahid. Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim dalam Al-Mustakhraj sebagaimana dalam Taghliqut Ta’liq 3/185 dari jalan yang ketiga dengan sanaad yang hasan juga.

https://almanhaj.or.id/1077-wajibnya-puasa-ramadhan.html

Friday, February 4, 2022

Memilih Antara Puasa dan Fidyah

 *Tafsir Ayat Puasa*  (bagian.04)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

https://chat.whatsapp.com/HUVso6wdaMHKr5HlNxcjlf ikhwan

Pada masa awal diwajibkannya puasa, dijadikan pilihan antara puasa dan menunaikan fidyah. Bagi yang mau menunaikan fidyah saja tanpa puasa, itu baik. Namun puasa lebih baik daripada menunaikan fidyah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

Di Masa Awal Diwajibkannya Puasa

Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa inilah yang terjadi di masa awal diwajibkannya puasa. Di awal diwajibkannya, puasa itu masih berat. Tatkala itu diberikanlah kemudahan dengan cara yang mudah. Bagi yang berat menjalankan puasa, maka ia bisa memilih antara berpuasa atau menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin setiap kali tidak berpuasa. Namun berpuasa tetap dinilai lebih baik.

وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ

“Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 184). Lihat Tafsir As Sa’di, hal. 86.

Ibnu Katsir berkata, “(Di masa awal diwajibkannya puasa), orang yang sehat dan menetap -tidak bersafar- yang berat menjalankan puasa kala itu, maka ia boleh memilih antara berpuasa dan menunaikan fidyah (memberi makan). Jika ia mau, ia boleh berpuasa. Jika ia mau, ia boleh dengan menunaikan fidyah yaitu memberi makan setiap hari sekali memberi makan pada satu orang miskin. Namun jika ia memberi makan lebih dari satu orang miskin, itu baik. Adapun jika ia memilih untuk puasa, itu lebih baik. Inilah yang jadi pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Thowus dan Maqotil bin Hayyan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54).

Mu’adz bin Jabal juga berkata bahwa di masa-masa awal diwajibkannya puasa, siapa yang mau puasa, dibolehkan. Dan siapa yang mau memberi makan pada orang miskin (fidyah), dibolehkan.  Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin Al Akwa’. Ia berkata ketika turun ayat yang kita bahas. Kemudian nantinya bentuk memilih antara puasa dan fidyah akan dihapus (dinaskh). Lihat Idem, 2: 56.

Masalah naskh hukum yang dibahas dalam ayat ini akan diungkap pada ayat 185. Pada ayat tersebut dibahas bahwa cuma ada satu pilihan yaitu berpuasa.

Pembahasan di atas juga menunjukkan bagaimanakah kemudahan yang diberikan dalam agama ini ketika mewajibkan suatu hukum secara bertahap agar umatnya tidak terasa berat.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H

Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Disusun menjelang ‘Ashar, 15 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Thursday, February 3, 2022

Masalah Qadha’ Puasa


Oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 

Dalam kelanjutan ayat puasa kita akan melihat ayat selanjutnya yang membicarakan tentang qadha’ puasa. Bagaimanakah penyebutan qadha’ puasa tersebut dalam ayat Al Qur’an?

Allah Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

Setelah Allah menyebutkan kewajiban puasa pada ayat sebelumnya. Lalu disebutkan bahwa puasa diwajibkan pada hari tertentu.

Puasa bagi Orang Sakit dan Orang yang Bersafar

Orang sakit dan yang bersafar biasanya berat untuk menjalankan puasa, maka mereka mendapatkan keringanan kala itu. Namun karena puasa itu memiliki maslahat yang besar bagi setiap mukmin, maka hendaklah ia mengqadha’ puasanya tersebut di hari yang lain ketika sakitnya sudah sembuh dan kala sudah selesai bersafar, saat pulih hendaklah ia mengqadha’ puasanya.

Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Orang Sakit dan Puasanya Musafir.

Qadha’ Puasa

Puasa yang tidak ditunaikan di bulan Ramadhan hendaklah di ganti di hari lainnya. Penunaiannya terserah kapan pun itu bahkan Aisyah baru bisa menunaikan qadha’ puasanya di bulan Sya’ban karena saking sibuk mengurus Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang penting qadha’ puasa tidak terlewat sampai Ramadhan berikutnya jika tidak ada uzur. Juga untuk qadha’ puasa tidak dipersyaratkan berturut-turut. Ia pun bisa menunaikan qadha’ puasa di hari yang pendek (musim dingin) untuk mengganti puasa dahulu yang dilakukan di waktu yang panjang (musim panas), demikian dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qadha’ puasa lebih afdhol berturut-turut karena akan lebih cepat lepas dari beban kewajiban. Ia berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 136). Seperti itu pun tidak dihukumi makruh menurut Ibnu Taimiyah.

Baca artikel Rumaysho.Com: Qadha’ Puasa dan Fidyah.

Pembahasan tafsir ayat puasa, insya Allah masih berlanjut pada pembahasan fidyah dalam ayat puasa. Semog bermanfaat.

Referensi:

Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H.

Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Disusun menjelang berbuka puasa, 8 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Tuesday, February 1, 2022

Puasa Umat Sebelum Islam


Oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal

Apakah umat sebelum Islam juga berpuasa? Bagaimana bentuk puasanya?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Hukum dan Pengertian Puasa

“Kutiba ‘alaikum” dalam ayat di atas menunjukkan akan wajibnya puasa Ramadhan.

Puasa secara bahasa berarti menahan diri secara mutlak. Sedangkan secara istilah berarti menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelamnya matahari.

Puasa Umat Sebelum Islam

Mengenai umat sebelum Islam yang dimaksud adalah ahli kitab yaitu Nashrani. Alasannya ada dua:

1- Karena Nashrani lebih dekat zamannya dengan Islam yang dibawa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2- Di masa awal Islam, jika seseorang sudah tertidur di malam hari, maka ia sudah mulai berpuasa tanpa dibolehkan makan sahur lagi setelah itu. Ini semisal dengan puasanya Nashrani.  (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121)

Ibnu Katsir berkata, “Jika di malam hari mereka tertidur, maka sudah diharamkan bagi mereka makan, minum dan berhubungan intim dengan istri serta dilarang melakukan pembatal selain itu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 54).

Berarti dalam ajaran mereka tidak ada syariat makan sahur seperti kita. Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096)

Bagaimanakah Bentuk Puasa yang Dilakukan?

Dilihat dari sisi waktu ada yang mengatakan bahwa bentuk puasanya adalah puasa Ramadhan. Ada yang katakan bahwa mereka melakukan puasa hanya tiga hari. Ini juga yang ada di awal-awal Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah puasa Asyura (10 Muharram).

Mengenai bentuk puasanya, mereka meninggalkan seluruh perkataan. Sedangkan syariat Islam hanyalah memerintahkan meninggalkan perkataan dusta, ditekankan lebih daripada saat tidak berpuasa. (Lihat penjelasan dalam Ahkamul Quran karya Ibnul ‘Arobi, 1: 120-121)

Ibnu Katsir berkata, “Telah ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Mereka pun ditetapkan puasa selama sebulan penuh pada hari-hari tertentu dengan jumlah hari yang diketahui. Inilah yang diriwayatkan oleh As Sudi dan selainnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 53).

Berlomba dalam Kebaikan

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di memberikan pelajaran berharga, “Umat Islam telah diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum Islam. Karena puasa termasuk amalan yang selalu mendatangkan maslahat bagi setiap umat di setiap zaman. Oleh karena itu, hendaklah kalian berlomba-lomba dengan umat sebelum kalian dalam menyempurnakan amalan dan bersegera untuk melakukan kebaikan. Itu bisa dilakukan dan tidak mungkin berat.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 86).

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H.

Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwaini, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Disusun menjelang berbuka puasa, 3 Ramadhan 1435 H di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Saturday, November 13, 2021

Puasa Senin Kamis Bagi Kesehatan

Berbahagia Bagi yang berpuasa Senin Kamis  manfaatnya, dikupas oleh Pemenang Hadiah Nobel dari Jepang sbb :

*PROSES AUTOPHAGI & AUTOLISIS DALAM PUASA*

Konsep *autophagi* adalah membuat tubuh lapar.

Ketika tubuh seseorang lapar, maka sel-sel tubuhnya pun ikut lapar.

Sel-sel yang lapar ini akan *memakan sel-sel dirinya yang sudah tidak beguna lagi* atau sel-sel yang telah rusak atau sel mati, *agar tidak menjadi sampah dalam tubuh*.

Dengan demikian sel-sel mati ini tidak akan menghasilkan sesuatu yang bisa membahayakan tubuh...

Jadi, *tubuh orang yang berpuasa akan membersihkan dirinya sendiri!!!..*

*Ilmuwan bernama Yoshinori Ohsumi* ini telah membuktikan dan menemukan bahwa ketika seseorang lapar *(PUASA)* dalam jangka waktu tidak kurang dari 8 jam dan tidak lebih dari 16 jam, maka *tubuh* akan *membentuk protein khusus di seluruh tubuh yang disebut autophagisom*...

Autophagisom tersebut bisa dianalogkan sebagai suatu *sapu raksasa* yang mengumpulkan sel-sel mati yang tidak berguna dan bisa  membahayakan tubuh untuk *dikeluarkan*...

Sel-sel mati ini banyak dihasilkan oleh sel kanker dan sel berbentuk kuman (virus atau bakteri) penyebab penyakit...

Protein autophagisom tersebut menghancurkan dan memakan sel-sel berbahaya tersebut, lalu mengeluarkannya...

Sebagai kesimpulan dari riset ini, dokter Yoshinori Ohsumi menyarankan agar seseorang bisa menjalani praktek *melaparkan diri (PUASA)* dua atau tiga kali dalam seminggu.

Penelitian ini telah memenangkan penghargaan *NOBEL KEDOKTERAN* kepada dokter Yoshinori Ohsumi atas riset yang ia namakan *AUTOPHAGI*.

*Bagi Muslim*, disunnahkan puasa Senin dan Kamis, dan diwajibkan bagi yang  berpuasa selama 1 bulan di Bulan Ramadhan...

Artinya bahwa konsep AUTOPHAGI sesungguhnya sudah disarankan sejak 15 abad yang lalu oleh Rasulullah SAW...

Tinggal *mempraktekkannya* dengan tata cara puasa yang benar...

 Selain hal di atas tadi itu, juga terjadi AUTOLISIS

*Jangan kaget ya.. pada jam 12 s/d 18 kita akan merasa lemas.*

*Bersyukurlah..*

Karena berarti akan dimulai *satu proses yang sangat bermanfaat* untuk tubuh kita.

Proses itu adalah AUTOLISIS.

Autolisis adalah proses pembuangan sel-sel yang mati atau rusak di dalam tubuh kita.

*Bayangkan..*

Kalau kita lagi gak puasa..

Organ pencernaan kita hampir ga pernah berhenti bekerja. 

Setiap kita makan, butuh +-8 jam organ pencernaan kita bekerja. 

Jam 7 sarapan pagi, maka jam 15 *organ harusnya selesai bekerja*, eh jam 12 kita sudah makan lagi. 

Dari jam 12 harusnya selesai jam 20, kita makan lagi jam 19. Belum lagi kalo jam 23nya ngemil/makan mie tektek/nasi goreng.

Astagfirullah..

*Kalo tubuh kita bisa ngomong..*

mungkin dia akan bilang..

*Boss saya resign aja yaa*

Nah..

Pas kita puasa..

Sahur jam 4, organ bekerja sampai jam 12.

Jam 12 s/d jam 18, organ kita nganggur gak ada kerjaan. 6 jam lhoo..

Lumayan tuh.

*Ibarat ibu-ibu di rumah..*

Klo lagi gak ada kerjaan, kan suka beres-beres rumah, rapi-rapi, bersih-bersih, buang barang-barang yang gak kepake.

Nah sama.

organ kita klo lagi gak ada kerjaan, *mereka akan melakukan bersih-bersih tubuh*,  inilah Autolisis.

Keren kan..

Inilah kenapa *puasa itu sehat*, bahkan in syaa Allah bisa ngobatin banyak penyakit. Maag, diabet, ginjal, bahkan kanker.

*Makin banyak puasa.*

*Makin bersih tubuh kita..*

*Makin sehat kita.*

*In syaa Allah*

Maka bahagialah kita diperintahkan puasa.

*Selamat berpuasa* 

Semoga makin cinta menjalankan puasa

sehat selalu.

Aamiin 🙂🙏👍

Share ke yang lain jika bermanfaat

Artikel lengkap versi original nya cek di bawah ini

https://www.nobelprize.org/prizes/medicine/2016/press-release/

-------------

Monday, May 10, 2021

ORANG MUNAFIK DAN FASIK SENANG DENGAN BERAKHIRNYA BULAN RAMADHAN

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, 

وأما المنافق والفاسق فهما يفرحان بانتهاء شهر رمضان لينطلقوا إلى شهواتهم وملذاتهم وغفلاتهم، لأنهم كانوا في سجن وفي أسر في شهر رمضان

"Adapun orang munafik dan orang fasik maka keduanya merasa senang dengan berakhirnya bulan Ramadhan agar mereka bisa memuaskan syahwat, kesenangan, dan kelalaian mereka. Karena mereka merasa dipenjara dan menjadi tawanan selama bulan Ramadhan.

، فلما انتهى ينطلقون إلى غفلتهم وشهوتهم، يسرحون ويمرحون في هذه الحياة إلى أن يأتيهم الموت، إلا من وفقه الله جل وعلا وتاب إلى الله قبل مماته، فإن الله يتوب على من تاب.

Jadi ketika Ramadhan berakhir, mereka segera menuju kelalaian dan syahwat mereka. Mereka bersorak kegirangan di dunia ini hingga kematian datang kepada mereka, kecuali orang yang diberi taufik oleh Allah Jalla wa 'Ala dan bertobat kepada Allah sebelum mati. Karena sesungguhnya Allah selalu menerima tobat siapa saja yang bertobat."

Thursday, April 29, 2021

HAL-HAL YANG MAKRUH SAAT BERPUASA

Artikel Ramadhan (25) https://sofyanruray.info/hal-hal-yang-makruh-saat-berpuasa/

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1. Bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air ke hidung ketika berwudhu saat berpuasa hukumnya makruh. [Lihat Asy-Syarhul Mumti', 1/172 dan Al-Fiqhul Muyassar, hal. 160]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وبالِغْ في الاستنشاقِ إلَّا أنْ تكونَ صائمًا

"...dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung ketika berwudhu, kecuali engkau sedang berpuasa." [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu’anhu, Shahi Abi Daud: 142]

2. Mencium pasangan atau bercumbu bagi orang yang dikhawatirkan tidak mampu menahan syahwatnya adalah makruh. Apabila seseorang yakin dapat menahan syahwatnya untuk tidak berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani maka boleh. [Lihat Majmu' Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/315]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

"Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam mencium dan mencumbui istri beliau dalam keadaan beliau sedang berpuasa, akan tetapi beliau yang paling mampu menahan syahwat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3. Menelan dahak makruh di satu sisi dan haram di sisi yang lain, yaitu makruh bagi orang yang berpuasa karena bisa jadi dengan itu ia menjadi lebih kuat. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161]

Dan haram bagi yang berpuasa dan yang tidak berpuasa karena kotor dan bisa jadi mengandung penyakit. [Lihat Asy-Syarhul Mumti', 6/423]

4. Mencicipi makanan tanpa hajat adalah makruh, kecuali apabila ada hajat seperti orang yang memasak untuk mengetahui kadar garamnya maka boleh dengan tetap berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongan. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161 dan Asy-Syarhul Mumti', 6/424-425]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

#Yuk_share. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim]

Semoga Bermanfaat

Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Cara Membayar/Memberikan Fidyah

Mengatasi Susah Buang Besar

Mengatasi Batu Empedu

Mengatasi Cacing Kremi

Extra Food ( Suplemen Buah dan Sayur )

Sabun Herbal Kolagen 

Sabun Herbal Propolos 

Sabun Madu ( Honey ) 

Pasta Gigi Herbal

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Habbatussauda

Andrographis Centella Untuk Imunitas

Deep Squa 

Bilberry Untuk Kesehatan Mata

Carnocap 

Biosir Efektif Untuk Wasir / Ambeien

Pembalut Herbal HIBIS

Haid di Bulan Ramadhan

Pengobatan Cacar Air Bernanah

Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat

Kunci Bahagia dan Sukses

Prinsip Aqidah Ahlussunnah Waljamaah

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Gara-gara Menyiksa Kucing

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Hukum Riya'

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Bejat jadi Bisa Lebih Baik

Istighfar/Doa Anak 

Pejuang Sunnah

Pendidikan Agama Anak

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Hukum Jual Beli

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Adab Berbuka Puasa yang Benar

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Sifat Orang yang Sering Berhutang

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kit

Ganti Kulit Di Neraka

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah


Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap saat

Jazakallah Khairan.


Hikmah Berqurban