M A R I B A R A J A .COM
http://bit.ly/2kIH7Gp
══════ ◎•❀•◎﷽◎•❀•◎ ══════
Ditulis oleh : Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc.
💪 Dalam judul di atas, nekat yang dimaksudkan ialah, ngotot, kuat dalam kemauan untuk melaksanakan sesuatu, meski terkadang jelek dan terkadang baik.
Jika maksudnya baik dan membawa maslahat tentu termasuk azam (tekad) yang kuat dan tawakkal.
✅ Sedangkan nekat dalam hal yang baik hukumnya wajib.
Karena berarti tawakkal berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla dalam segala urusan, dengan cara berikhtiar sesuai apa yang diridhai oleh-Nya.
Nekat yang tercela
🥀 Sering kita menjumpai orang tua malu, terutama orang tua yang punya anak perempuan tatkala putrinya bergandengan dengan pemuda.
Pada awalnya, dikira tidak ada masalah, ternyata tiba-tiba putrinya sudah hamil dua bulan atau tiga bulan.
Tentu orang tua sangat sedih dan malu.
Mau digugurkan salah.
Tidak digugurkan juga salah. Akhirnya orang tua pihak putri nekat mencari orang tua si pria yang menggandeng putrinya hingga hamil itu.
Akhirnya pula, ia nekat memanggil Kepala Kantor Urusan Agama agar menikahkan putrinya dengan paksa. Padahal semestinya harus menunggu lahir, agar tidak tercampur air dari bibit halal dan bibit haram.
🍂 Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. ath-Thalāq: 4)
⚠ Tetapi karena perasaan malu dengan tetangga dan orang tua wanita, maka harus dinikahkan dengan paksa walaupun terkesan nekat dan tergesa-gesa. Kembali lagi, semua itu karena malu diketahui oleh orang.
Padahal tetangga dekat juga sudah tahu.
Nekat yang terpuji
💞 Nekat yang terpuji, ialah bila orang tua segera menikahkan putrinya, walaupun umurnya masih muda.
Misalnya, ketika ada pemuda yang baik agama dan akhlaknya ingin mengkhitbah (melamar) putrinya. Ia pun menawarkan kepada putrinya.
Saat putri itu diam, ia pun melangsungkan pernikahan keduanya.
Karena diamnya tanda dia setuju.
🍃 Demikian pula untuk putranya, maka ini nekat yang terpuji.
Mereka segera dinikahkan meski belum selesai kuliahnya, atau melangkahi kakaknya, maka orang tua yang nekat membantu keinginan anaknya untuk menikah, insyaaAllah dia akan ditolong oleh Allah Azza wa Jalla dan dimudahkan urusannya.
وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِینَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَاۤىِٕكُمۡۚ إِن یَكُونُوا۟ فُقَرَاۤءَ یُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَ ٰسِعٌ عَلِیمࣱ
💘 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. an-Nūr: 32)
☝🏻 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya apabila hamba itu juga senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim: 13/212)
🌷 Contoh lain tentang nekat yang benar dan terpuji: ketika orang tua melihat putrinya sedang dekat dengan pria.
Sebelum terjadi perbuatan yang hina, orang tua berniat segera menikahkannya, jika memang pria itu orang yang baik agamanya.
Orang tua bersedia membimbingnya ke arah pemahaman yang baik dan benar.
Orang tua bersedia membantu kelancaran pekerjaan menantunya.
Tentu hal ini sangat menggembirakan semua pihak, dan termasuk saling menolong dalam hal kebaikan dan takwa.
🌻 Termasuk nekat yang baik pula, bila orang tua tahu saat putranya sudah sangat kuat keinginannya untuk menikah.
Bahkan sudah punya pandangan, dan orang tua tahu bahwa wanita yang disenangi oleh anaknya juga wanita yang baik-baik, bagus agamanya, dari keluarga yang baik pula, sekalipun anak belum terampil kerja, namun orang tua hendaknya bersedia membantu nafkahnya, atau mengarahkan kepada pekerjaan yang bisa dikerjakannya.
Bila hal itu dilakukan oleh orang tua, tentu termasuk amal baik orang tua kepada anak, sedangkan orang yang paling baik adalah yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya.
Nekat menawarkan putri dan putranya
💕 Termasuk membantu anak, ialah bila orang tua nekat menawarkan putrinya kepada pria yang shalih agar dia segera mendapatkan jodoh.
Karena fitrah anak perempuan yang masih murni dan pemalu, tentu akan menunggu orang tua yang menawarkan putrinya untuk mendapatkan pasangan yang cocok. Bukankah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan Fatimah putrinya kepada sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu?
Demikian juga sahabat Umar Radhiallahu'anhu, menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Utsman Radhiallahu'anhu? Walaupun ditolak, tetapi sahabat Umar tidak malu, bahkan menawarkannya kepada sahabat Abu Bakar Radhiallahu'anhu.
Sehingga Hafshah binti Umar akhirnya dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
✅ Jika para sahabat saja tidak malu menawarkan putri mereka kepada sahabat lainnya (karena termasuk amalan yang mulia dan membantu kebahagiaan putra dan putrinya), mengapa kita sebagai orang tua malu menawarkan putra putri kita?!
💡 Dari sini dapat dipahami, bahwa orang tua hendaknya peka dan bertanggung jawab atas apa yang menjadi kebutuhan putra dan putrinya.
Bahkan, ada ulama yang berfatwa, bahwa belumlah orang itu sempurna berbuat baik kepada anaknya sehingga dia menikahkannya.
Wallahu alam...
🔰Semoga bermanfaat.
Diterbitkan oleh : Lajnah Dakwah Yayasan Maribaraja
Telah diberikan izin untuk reposting artikel dari Maribaraja.com, bukti izin klik https://drive.google.com/file/d/16UE-GxbU4aBA-gYYtA22KidutpZXmfXo/view?usp=drivesdk
♻Silahkan dishare.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.