Showing posts with label pernikahan. Show all posts
Showing posts with label pernikahan. Show all posts

Wednesday, January 19, 2022

Tradisi Wajib Memberi Amplop Kondangan atau Walimah Dalam Islam

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Kami ingin bertanya, bulan-bulan ini akan banyak sumbangan-sumbangan dalam acara kondangan, nikah, khitan, walimah, dan semisalnya.

Dan menyumbangnya harus ada minimalnya, misal 25 atau 50 ribu rupiah. Tradisi di tempat saya seperti itu.

Saya pernah lihat ada yang rela berhutang uang untuk hal ini. Bagaimana hukumnya menyumbang amplop tapi dengan uang dari berutang?

Kalau kita menyumbang tidak banyak tapi ikhlas, atau menyumbang tapi kita tidak ikhlas bahkan sampai pinjam uang supaya bisa menyumbang.

Kira-kira bagaimana yang lebih baik?

Jawaban :

Oleh Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.

Sebaik- baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Manusia pada asalnya cinta harta, maka amalan sedekah menjadi amalan mulia melatih diri dan jiwa mengeluarkan harta di jalan yang diridhaiNya.

Allah Azza wa Jalla juga telah menciptakan manusia dengan tabia’atnya yang sangat mencintai harta. Allah Ta’ala berfirman :

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

“Dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.”

(QS. al-Fajr : 20)

Maka syariat datang untuk mengarahkan manusia untuk berinfaq di jalan Allah,

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ

“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.”

(QS. Al-Baqarah: 195).

Ketika seseorang diundang dalam sebuah pesta walimah, acara tasyakkuran, dan semisalnya, maka hukum asal kita tidak membawa apa-apa, alias datang saja (dikarenakan itu adalah undangan menghadiri acara, dan bukan undangan memaksa membawa uang), maka membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban.

Beda halnya kalau ingin memberikan hadiah (biasanya kado), itu adalah hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”

(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).

Amalan suka rela inilah yang paling utama walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.”

(HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).

Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga atau masyarakat yang mengundang kita di dalam berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.

Disusun oleh:

Ustadz Fadly Gugul S.Ag

Sunday, October 11, 2020

TERASA MANAKALA IA PERGI


Nikmat dari Allah berupa, anak istri, harta benda, karib kerabat dan lain-lainnya ghalibnya selalu kita anggap biasa dan tiada bermakna , kecuali bila nikmat-nikmat itu diambil oleh Allah, barulah kita sadar betapa berharganya nikmat titipan Ilahi tersebut..

Nikmat sehat kan terasa manakala sakit..

nikmat harta, pangkat dan jabatan kan begitu terasa manakala ia telah tiada.

nikmat sahabat, sanak saudara dan pasangan hidup akan selalu dikenang dan dirindu manakala mereka satu persatu pergi meninggalkan kita, pergi untuk tidak kembali lagi.

Pernikahan adalah nikmat besar yang tidak diberikan pada seluruh manusia, namun sayangnya sedikit sekali yang sadar bahwa itu nikmat besar, kecuali bila telah dipisahkan dengan kematian ataupun perceraian..

Alih-alih dapat pasangan baru yang sempurna diimpi-impikan bak pangeran dan putri turun dari kayangan, baru seminggu dua minggu menikah… barulah ia tau bahwa yang telah pergi meninggalkannya jauh lebih baik dan bernilai dari pahitnya apa yang dia reguk kini.

Jadi, jagalah hati pasanganmu dengan akhlak dan budi pekerti mulia, dan syukuri dia yang telah dititipkan menjadi garis takdirmu. Pejam mata dengan sedikit kekhilafannya, daripada menenggak pahitnya penyesalan perpisahan dengannya kelak di kemudian hari..

Semoga bermanfaat 

Artikel terbaru Klik Disini

Saturday, December 28, 2019

DO'A MEMPEROLEH KETURUNAN YANG BAIK

╔📖✨════════╗
 *MUTIARA AL-QUR'AN*
╚════════📖✨╝

•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Allah _Subhânahu wa Ta'âlâ_ menyebutkan tentang seorang anak yang telah mencapai usia dewasa (40 tahun) lalu berdo'a,

(  وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ )

_​​​"Dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak keturunanku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sungguh, aku termasuk orang Muslim.”​​​_

( QS. Al-Ahqaf: 15 )


•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

ℳـ₰✍
​✿❁࿐❁✿​
@alwasathiyah

🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber. 
______________

👥  *WAG Al-Wasathiyah Wal-I'tidāl*
✉ TG :  https://bit.ly/alwasathiyah

Friday, September 27, 2019

NEKAT NIKAHKAN ANAK

M A R I B A R A J A .COM
http://bit.ly/2kIH7Gp
══════ ◎•❀•◎﷽◎•❀•◎ ══════

Ditulis oleh : Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc.

💪 Dalam judul di atas, nekat yang dimaksudkan ialah, ngotot, kuat dalam kemauan untuk melaksanakan sesuatu, meski terkadang jelek dan terkadang baik. 
Jika maksudnya baik dan membawa maslahat tentu termasuk azam (tekad) yang kuat dan tawakkal. 

✅ Sedangkan nekat dalam hal yang baik hukumnya wajib. 
Karena berarti tawakkal berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla dalam segala urusan, dengan cara berikhtiar sesuai apa yang diridhai oleh-Nya.

Nekat yang tercela

🥀 Sering kita menjumpai orang tua malu, terutama orang tua yang punya anak perempuan tatkala putrinya bergandengan dengan pemuda. 
Pada awalnya, dikira tidak ada masalah, ternyata tiba-tiba putrinya sudah hamil dua bulan atau tiga bulan. 
Tentu orang tua sangat sedih dan malu. 
Mau digugurkan salah. 
Tidak digugurkan juga salah. Akhirnya orang tua pihak putri nekat mencari orang tua si pria yang menggandeng putrinya hingga hamil itu. 
Akhirnya pula, ia nekat memanggil Kepala Kantor Urusan Agama agar menikahkan putrinya dengan paksa. Padahal semestinya harus menunggu lahir, agar tidak tercampur air dari bibit halal dan bibit haram.

🍂 Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. ath-Thalāq: 4)

⚠ Tetapi karena perasaan malu dengan tetangga dan orang tua wanita, maka harus dinikahkan dengan paksa walaupun terkesan nekat dan tergesa-gesa. Kembali lagi, semua itu karena malu diketahui oleh orang. 
Padahal tetangga dekat juga sudah tahu. 

Nekat yang terpuji

💞 Nekat yang terpuji, ialah bila orang tua segera menikahkan putrinya, walaupun umurnya masih muda. 
Misalnya, ketika ada pemuda yang baik agama dan akhlaknya ingin mengkhitbah (melamar) putrinya. Ia pun menawarkan kepada putrinya. 
Saat putri itu diam, ia pun melangsungkan pernikahan keduanya. 
Karena diamnya tanda dia setuju. 

🍃 Demikian pula untuk putranya, maka ini nekat yang terpuji. 
Mereka segera dinikahkan meski belum selesai kuliahnya, atau melangkahi kakaknya, maka orang tua yang nekat membantu keinginan anaknya untuk menikah, insyaaAllah dia akan ditolong oleh Allah Azza wa Jalla dan dimudahkan urusannya.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِینَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَاۤىِٕكُمۡۚ إِن یَكُونُوا۟ فُقَرَاۤءَ یُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَ ٰ⁠سِعٌ عَلِیمࣱ

💘 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. an-Nūr: 32)

☝🏻 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya apabila hamba itu juga senantiasa menolong saudaranya.” (HR. Muslim: 13/212) 

🌷 Contoh lain tentang nekat yang benar dan terpuji: ketika orang tua melihat putrinya sedang dekat dengan pria. 
Sebelum terjadi perbuatan yang hina, orang tua berniat segera menikahkannya, jika memang pria itu orang yang baik agamanya. 
Orang tua bersedia membimbingnya ke arah pemahaman yang baik dan benar. 
Orang tua bersedia membantu kelancaran pekerjaan menantunya. 
Tentu hal ini sangat menggembirakan semua pihak, dan termasuk saling menolong dalam hal kebaikan dan takwa. 

🌻 Termasuk nekat yang baik pula, bila orang tua tahu saat putranya sudah sangat kuat keinginannya untuk menikah. 
Bahkan sudah punya pandangan, dan orang tua tahu bahwa wanita yang disenangi oleh anaknya juga wanita yang baik-baik, bagus agamanya, dari keluarga yang baik pula, sekalipun anak belum terampil kerja, namun orang tua hendaknya bersedia membantu nafkahnya, atau mengarahkan kepada pekerjaan yang bisa dikerjakannya. 
Bila hal itu dilakukan oleh orang tua, tentu termasuk amal baik orang tua kepada anak, sedangkan orang yang paling baik adalah yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya.

Nekat menawarkan putri dan putranya

💕 Termasuk membantu anak, ialah bila orang tua nekat menawarkan putrinya kepada pria yang shalih agar dia segera mendapatkan jodoh. 
Karena fitrah anak perempuan yang masih murni dan pemalu, tentu akan menunggu orang tua yang menawarkan putrinya untuk mendapatkan pasangan yang cocok. Bukankah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan Fatimah putrinya kepada sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu'anhu? 
Demikian juga sahabat Umar Radhiallahu'anhu, menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Utsman Radhiallahu'anhu? Walaupun ditolak, tetapi sahabat Umar tidak malu, bahkan menawarkannya kepada sahabat Abu Bakar Radhiallahu'anhu. 
Sehingga Hafshah binti Umar akhirnya dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

✅ Jika para sahabat saja tidak malu menawarkan putri mereka kepada sahabat lainnya (karena termasuk amalan yang mulia dan membantu kebahagiaan putra dan putrinya), mengapa kita sebagai orang tua malu menawarkan putra putri kita?!

💡 Dari sini dapat dipahami, bahwa orang tua hendaknya peka dan bertanggung jawab atas apa yang menjadi kebutuhan putra dan putrinya. 
Bahkan, ada ulama yang berfatwa, bahwa belumlah orang itu sempurna berbuat baik kepada anaknya sehingga dia menikahkannya. 
Wallahu alam...

🔰Semoga bermanfaat.

Diterbitkan oleh : Lajnah Dakwah Yayasan Maribaraja

Telah diberikan izin untuk reposting artikel dari Maribaraja.com, bukti izin klik https://drive.google.com/file/d/16UE-GxbU4aBA-gYYtA22KidutpZXmfXo/view?usp=drivesdk

♻Silahkan dishare.

Hikmah Berqurban