Bacaan Al Fatihah adalah salah satu rukun yang menentukan sah tidaknya shalat kita.
Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab”
(HR. Al Bukhari 756, Muslim 394),
Pentingnya kedudukan Alfatihah dalam menentukan sah tidaknya shalat bukanlah sekedar dibaca atau tidaknya. melainkan ditentukan pula dengan benar atau tidaknya ketika dibaca.
Berkata Imam ibnu ‘Utsaimin rahimahullah :
“Apabila (ketika membaca alfatihah) mengubah harokat maka tidak sah shalatnya. jika kesalahan bacaan tersebut mengakibatkan perubahan makna (pula). Namun jika tidak (mengubah makna), maka (shalat) tetap sah.
Akan tetapi tidak diperbolehkan sengaja melakukan kesalahan dalam membaca.
(AsySyarh alMumti’,Bab Shifat Shalat)
Beliau memberi beberapa contoh tentang kesalahan-kesalahan dalam membaca Alfatihah yang menyebabkan tidak sahnya shalat.
• Membaca ﺃَﻫْﺪِﻧَﺎ dengan fathah pada hamzahnya (baca : ahdanaa), maknanya: “berikanlah hadiah kami kepadanya.”
Sedangkan اﻫﺪﻧﺎ dengan hamzah washl (baca : ihdina), bermakna “tunjukilah kami kepadanya, berikan taufiq kami untuk menjalaninya, dan kokohkan kami di atasnya.”
Makna yang kedua adalah makna yang dikehendaki oleh Allah.
• Membaca ﺻِﺮَﺍﻁَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃَﻧْﻌَمْتُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ (penggalan ayat ke-7 alFatihah, dibaca an’amtu) maka shalat menjadi tidak sah, karena berbeda makna.
(Yaitu) kenikmatan berasal dari si pembaca, bukan dari Allah.
LUPA MEMBACA AL FATIHAH SAAT SHALAT SENDIRIAN
• Jika seorang muslim saat shalat sendirian/munfarid lupa membaca al-Fatihah di salah satu rakaatnya, maka rakaatnya tersebut dianggap tidak sah.
• Jika dia ingatnya sebelum beranjak ruku’ untuk menuju rakaat berikutnya, maka ia harus segera membaca al-Fatihah lalu kemudian ruku’. Tanpa harus membaca surat/ayat pilihan lagi setelah itu.
• Tapi jika ia ingatnya setelah masuk ke rekaat berikutnya, maka ia harus mengganti rekaat yang dia lupa tidak membaca al-Fatihah tadi sebelum ia salam.
• Jika ia ingatnya setelah salam, maka ia harus segera bangkit lagi untuk mengganti satu rakaat yang ia lupa membaca al-Fatihah, kemudian sujud sahwi.
• Jika jarak antara salam dengan ingatnya dia bahwa ada rakaat yang lupa belum baca al-Fatihah terlalu lama, maka ia harus mengulang shalatnya secara utuh. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam an-Nawawi, 3/332, lihat fatwa.islamweb.net)
BACAAN IMAM ITU BACAAN MAKMUM SAAT SHALAT JAHR
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan mendengarkan bacaan imam itu sebagai hal yang mencukupi bagi makmum sehingga ia tidak perlu lagi membacanya di belakang imam.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Barang siapa shalat mengikuti imam, maka bacaan imam itu menjadi bacaannya."
(HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Ma'aanil Aatsar 1/217, Ad-Daraquthni no. 1238, Al-Baihaqi Il/159-160, dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil no. 500)
Ini pada shalat jahr (shalat yang bacaannya dikeraskan).
Adapun dalam shalat sirr (shalat yang bacaannya tidak dikeraskan), maka makmum WAJIB membaca Al-Fatihah.
(Shifatu Shalaatin Nabiy him. 86-87 dan Ashlu Shifati Shalaatin Nabiy 1/327-364 karya Al-Imam Al-Albani)
*Semoga Bermanfaat*
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.