Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz Saya memiliki simpanan emas yang wajib zakat sejak Maret 2011 dan sudah mencapai satu tahun pada Maret 2012. Pertanyaan saya: 1. Apakah perhitungan zakat emas itu berdasarkan harga emas bulan Februari atau Maret atau April? 2. Pembayaran zakat emas itu diambil dari mana? Apakah emas itu yang dijual lalu dibayarkan zakatnya? atau dari tabungan atau pemasukan sehari-hari misalnya? 3. Apakah pembayaran zakatnya bisa dicicil? Karena suatu kondisi sehingga keterbatasan dana/kurang dana pada saat zakat harus dikeluarkan dan rentang waktu pembayaran zakat yang boleh yang dilakukan secara menyicil. Mohon penjelasan dari Ustadz atas pertanyaan saya ini. Atas bantuannya saya ucapakan terima kasih. Wassalamu’alaikum Jawaban: Wa’alaikum salam wa rahmatullah, Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Untuk perhitungan haul (setahun) dalam zakat dipakai kalender hijriah bukan masehi. Untuk nishab emas, tidak perlu ditanyakan harga emas saat itu, ya...