Bagaimana hukum Kirim Stiker Inna Lillahi atau nge-share do'a untuk orang yang sudah meninggal..?
Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian kita saat ini
Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak mendo'akan dengan mengirimkan stiker do'a
Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, FB, Instagram dan yang lainnya dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja.
Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks do'a - do'a tersebut banyak dari kita yang tidak membacanya atau lupa melafalkan do'a tersebut.
Lantas ...cukupkah dengan cara demikian.....? tanpa mengucapkannya lagi... hanya banyak-banyakan share stiker do'a?
Jawaban:
Do'a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau do'a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayyit.
Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare.
Demikian pula do'a untuk saudara kita yang sedang sakit atau yang sedang musafir maka hendaklah kita benar benar dengan ikhlas kita melafazkan do'a tersebut sebelum mengirimkannya dengan stiker / copy paste rangkaian do'a
Adapun sebagai
(Referensi) silahkan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."
2. Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):
"لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛
"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal."
Baarokallaahufiikum
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.