Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.
Kami ingin bertanya, bulan-bulan ini akan banyak sumbangan-sumbangan dalam acara kondangan, nikah, khitan, walimah, dan semisalnya.
Dan menyumbangnya harus ada minimalnya, misal 25 atau 50 ribu rupiah. Tradisi di tempat saya seperti itu.
Saya pernah lihat ada yang rela berhutang uang untuk hal ini. Bagaimana hukumnya menyumbang amplop tapi dengan uang dari berutang?
Kalau kita menyumbang tidak banyak tapi ikhlas, atau menyumbang tapi kita tidak ikhlas bahkan sampai pinjam uang supaya bisa menyumbang.
Kira-kira bagaimana yang lebih baik?
Jawaban :
Oleh Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyatuhal Akhawat baarakallah fiikunna.
Sebaik- baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Manusia pada asalnya cinta harta, maka amalan sedekah menjadi amalan mulia melatih diri dan jiwa mengeluarkan harta di jalan yang diridhaiNya.
Allah Azza wa Jalla juga telah menciptakan manusia dengan tabia’atnya yang sangat mencintai harta. Allah Ta’ala berfirman :
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.”
(QS. al-Fajr : 20)
Maka syariat datang untuk mengarahkan manusia untuk berinfaq di jalan Allah,
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 195).
Ketika seseorang diundang dalam sebuah pesta walimah, acara tasyakkuran, dan semisalnya, maka hukum asal kita tidak membawa apa-apa, alias datang saja (dikarenakan itu adalah undangan menghadiri acara, dan bukan undangan memaksa membawa uang), maka membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban.
Beda halnya kalau ingin memberikan hadiah (biasanya kado), itu adalah hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;
تَهَادُوا تَحَابُّوا
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).
Amalan suka rela inilah yang paling utama walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang,
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
“Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.”
(HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).
Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga atau masyarakat yang mengundang kita di dalam berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.
Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.