https://t.me/fawaidabuabdirrahman
Dalam sebuah hadits yang shohih, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَا يَكُوْنُ عِنْدِي مِنْ خَيْرٍ لاَ أَدَّخِرُهُ عَنْكُمْ، وَإِنَّهُ مَنْ يَسْتَعِفَّ يُعِفَّهُ اللهُ وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبّرِْهُ اللهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ، وَلَنْ تُعْطَوْا عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ مِنَ الصَّبْرِ
“Kebaikan (yakni harta) yang ada padaku, tidak ada yang aku simpan dari kalian (yakni tidak ada yang aku sembunyikan dari kalian)
Sesungguhnya siapa yang menahan diri dari meminta-minta, Alloh subhanahu wa ta’ala akan memelihara dan menjaganya.
Siapa yang menyabarkan dirinya dari meminta-minta, Alloh subhanahu wa ta’ala akan menjadikannya sabar.
Siapa yang merasa cukup dengan Alloh subhanahu wa ta’ala dari meminta kepada selain-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan kecukupan kepadanya.
Tidaklah kalian diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.”
(HR. Al-Bukhori no. 6470 dan Muslim no. 1053)
Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata :
"Dalam hadits ini ada anjuran untuk bersikap ta’affuf (yakni sikap pandai menjaga kehormatan diri dan juga pandai menahan diri dari meminta-minta), qana’ah (merasa cukup dengan apa yang ada) dan bersabar atas kesempitan hidup dan kesulitan (yakni hal yang tidak disukai) lainnya di dunia ini.”
( Syarah Shohih Muslim, 7/145)
Catatan :
1. Ya, sepantasnya bagi seorang Muslim itu adalah menjaga kehormatan dirinya dari suka meminta-minta kepada orang lain.
Mengapa begitu ?
Ya, karena hukum asal meminta-minta itu adalah sesuatu yang HARAM, kecuali jika dalam kondisi tertentu ketika seseorang dalam keadaan terpaksa/dhorurat.
Al-Imam Ibnu Al-Qotthon rohimahulloh telah menukilkan adanya IJMA' (kesepakatan para ulama’) tentang hukum haramnya meminta minta, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab beliau, Al-Iqna' (2/397).
2. Apa dalilnya ?
Hadits tersebut di atas dan penjelasan Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh di atas, adalah dalil yang sangat jelas tentang hal itu !
Tetapi disini akan kita sebutkan kembali dalil-dalil lainnya, untuk lebih menguatkannya.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه و سلم ( ما يزال الرجل يسأل الناس حتى يأتي يوم القيامة ليس في وجهه مزعة لحم )
Dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu anhuma dia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Seseorang itu terus-menerus meminta-minta kepada orang lain, hingga dia datang nanti pada hari kiamat, dalam keadaan di wajahnya tidak ada sepotong dagingpun.”
(HR Al- Bukhori no.1474 dan Muslim no.1040)
Dijelaskan oleh para ulama, maknanya adalah : "Hal itu sebagai hukuman untuknya, sebagai tanda dan bukti bahwa dia adalah pelaku dosa yang besar (dengan perbuatannya suka meminta-minta itu)."
Dalil lainnya.....
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ ».رواه مسلم
Dari Abu hurairoh rodhiyallohu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah bersabda :
“Barang siapa yang meminta-minta (harta) kepada orang lain untuk memperbanyaknya (harta tersebut), maka sesungguhnya dia hanya meminta bara (api neraka). Maka silahkan saja dia meminta sedikit ataupun banyak." (HR Muslim no. 1041)
Yakni : dia akan di azab/di siksa dengan bara api neraka tersebut, tergantung banyak atau sediknya dia meminta-minta harta tersebut dari orang lain.
Dan masih banyak dalil lainnya yang semakna dengan hadits-hadits tersebut.
3. Bolehkah meminta-minta jika dalam kondisi terpaksa ?
Jawabannya, Insya Alloh boleh, jika kondisinya memaksanya untuk melakukan hal itu.
Dalilnya adalah hadits yang mulia berikut ini....
عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ الْهِلاَلِىِّ قَالَ تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَسْأَلُهُ فِيهَا فَقَالَ « أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا ». قَالَ ثُمَّ قَالَ « يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا »
Dari Qobiishoh bin Mukhoriq Al-Hilaly rodhiyallohu anhu, dia berkata :
"Aku berusaha untuk meleraikan (yakni mendamaikan ) dua kubu yang sedang bertengkar/berperang.
Lalu akupun mendatangi Rasulullah, aku meminta (harta) kepada beliau karena perkara tersebut. Maka beliau bersabda :
“Tinggallah (disini sejenak), sampai datang harta sedekah (zakat), untuk kami berikan padamu."
Kemudian Rasulullah bersabda : “Wahai Qobiishoh sesungguhnya meminta-minta itu TIDAKLAH DIHALALKAN, kecuali untuk salah satu dari tiga golongan berikut ini, (yaitu) :
1. Seseorang yang habis hartanya untuk mendamaikan dua kubu (yang sedang bertempur, hingga habis harta bendanya untuk keperluan itu), maka halal baginya untuk meminta-minta, sampai dia mendapatkan kecukupan untuk hidup. Setelah itu, hendaknya dia menahan diri (tidak meminta-minta lagi)
2. Dan seseorang yang tertimpa suatu bencana kemudian habis hartanya, maka halal baginya untuk meminta-minta sampai dia mendapatkan kecukupan untuk hidup.
3. Dan seseorang yang tertimpa kemiskinan, sampai bersaksi tiga orang yang berakal dari kaumnya (tentang kemiskinan yang dialami seseorang tersebut). Maka halal baginya untuk meminta-minta, sampai dia mendapatkan kecukupan untuk hidup.
Adapun meminta-minta dari yang (disebabkan oleh) selain itu, wahai Qobishoh, maka itu adalah HARAM. Orang yang memakannya adalah memakan harta yang harom."
(HR Imam Muslim, no.1044)
Demikianlah keadaan dhorurat yang memaksa dan membolehkan seseorang untuk meminta-minta harta kepada orang lain, yang hukum asalnya tidak boleh.
Adapun meminta-minta karena selain tiga perkara tersebut, adalah tidak boleh.
Oleh karena itulah, sepantasnya seorang muslim itu jangan menjadi orang yang suka meminta-minta . Kecuali jika dia mengalami keadaan darurat, hingga dia terpaksa harus meminta-minta seperti keadaan tersebut di atas.
Wallohu a'lamu bis showwab.
Ingatlah, Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :
من سأل من غير فقر فكأنما يأكل الجمر
“Barangsiapa meminta-minta tanpa adanya kemiskinan (yakni dia tidak mengalami kemiskinan yang sangat), maka seakan-akan dia memakan bara api neraka."
(HR Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, dan di shohihkan oleh Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rohimahulloh ( Ash-Shohiihul-Musnad (1/235), no.288)
Demikianlah, semoga uraian yang ringkas ini bisa menjadi nasehat yang bermanfaat bagi kita semuanya.....
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.