Wednesday, February 16, 2022

HUKUM MEMAKAI JIMAT, KALUNG DAN GELANG DARI AL-QURAN

PERTANYAAN: 

Banyak kita lihat kalung yang tertulis padanya ayat Al-Qur'an, apakah boleh menjual, membeli atau memakainya?, berilah kami fatwa dalam masalah ini, semoga Allah ta’ala membalas kebaikan Anda. 

JAWABAN: 

Tidak diperbolehkan menjual ataupun memakai kalung yang tertulis padanya (ayat-ayat) Al-Qur'an, dan tidak diperbolehkan menulis Al-Qur'an pada kalung, karena hal tersebut merupakan pelecehan atau peremehan terhadap Al-Qur'an. Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung atau jimat yang diyakini sebagai penyembuh dari penyakit. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menggantung atau memakai jimat, larangan ini secara umum, keumuman ini mencakup menggantungkan jimat dari Al-Qur'an maupun yang bukan dari Al-Qur an, inilah pendapat yang rajih (kuat), Wallahu a’lam. 

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah

Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin  Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/64

shahih fiqih com

Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕

Barakallah fikum.

Semoga Bermanfaat,

Baca Juga Artikel Kami Lainnya di :

https://griyakajiansunnah.blogspot.com

https://tujuan-mu.blogspot.com

www.tujuanmu.com

Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ



No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.

Hikmah Berqurban