PERTANYAAN:
Banyak kita lihat kalung yang tertulis padanya ayat Al-Qur'an, apakah boleh menjual, membeli atau memakainya?, berilah kami fatwa dalam masalah ini, semoga Allah ta’ala membalas kebaikan Anda.
JAWABAN:
Tidak diperbolehkan menjual ataupun memakai kalung yang tertulis padanya (ayat-ayat) Al-Qur'an, dan tidak diperbolehkan menulis Al-Qur'an pada kalung, karena hal tersebut merupakan pelecehan atau peremehan terhadap Al-Qur'an. Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung atau jimat yang diyakini sebagai penyembuh dari penyakit. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menggantung atau memakai jimat, larangan ini secara umum, keumuman ini mencakup menggantungkan jimat dari Al-Qur'an maupun yang bukan dari Al-Qur an, inilah pendapat yang rajih (kuat), Wallahu a’lam.
Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah
Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/64
shahih fiqih com
Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕
Barakallah fikum.
Semoga Bermanfaat,
Baca Juga Artikel Kami Lainnya di :
https://griyakajiansunnah.blogspot.com
https://tujuan-mu.blogspot.com
Channel Youtube :
https://www.youtube.com/c/TopChannelOne
Play List Kajian Sunnah :
https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.