Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Jimat

JIMAT

  Jimat dikenal dengan istilah tamimah. Mantra dan jampi-jampi dikenal dengan nama ruqyah. Adapun pelet atau pengasihan dikenal dengan tiwalah.  Tentu saja, jika kita berbicara tentang istilah, akan ada saja perbedaan sebutan antara satu daerah dan daerah lainnya. Namun, hakikat semuanya adalah sama, baik dinamai jimat, hizib, rajah, pelet, pengasihan, pelarisan, atau apa saja. Yang ingin kita kaji di sini adalah hukum memakai hal-hal tersebut, baik yang digantungkan di mobil, di rumah, di toko-toko, atau warung makan. Oleh karena itu, mari kita menyimak hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam : Ø¥ِÙ†َّ الرُّÙ‚َÙ‰ ÙˆَالتَّÙ…َائِÙ…َ ÙˆَالتِّÙˆَÙ„َØ©َ Ø´ِرْÙƒٌ “Sesungguhnya jampi, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (Sahih, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Lihat Shahih Jami’ ash-Shaghir no. 1632). #Tamimah atau Jimat Tamimah adalah sesuatu yang biasa digantungkan pada anak-anak dengan tujuan melindungi dari malapetaka. Inilah yang biasa kita sebut dalam bahasa kita dengan jimat atau sejeni

AHLUS SUNNAH MELARANG MEMAKAI JIMAT

Oleh : Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas  Kata tamaa-im adalah bentuk jamak dari tamimah, yaitu sesuatu jimat yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu adalah Al-Qur-an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya. Orang-orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak-anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan semacamnya. JIMAT TEBAGI MENJADI DUA MACAM Pertama: Yang tidak bersumber dari Al-Qur-an. Inilah yang dilarang oleh syari’at Islam. Jika ia percaya bahwa jimat itu adalah subjek atau faktor yang berpengaruh, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik besar. Tetapi jika ia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia dinyatakan telah melakukan syirik kecil. Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahiihul Bukhari dari Sahabat Abu Basyir al-Anshari bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi

HUKUM MEMAKAI JIMAT, KALUNG DAN GELANG DARI AL-QURAN

PERTANYAAN:  Banyak kita lihat kalung yang tertulis padanya ayat Al-Qur'an, apakah boleh menjual, membeli atau memakainya?, berilah kami fatwa dalam masalah ini, semoga Allah ta’ala membalas kebaikan Anda.  JAWABAN:  Tidak diperbolehkan menjual ataupun memakai kalung yang tertulis padanya (ayat-ayat) Al-Qur'an, dan tidak diperbolehkan menulis Al-Qur'an pada kalung, karena hal tersebut merupakan pelecehan atau peremehan terhadap Al-Qur'an. Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung atau jimat yang diyakini sebagai penyembuh dari penyakit. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menggantung atau memakai jimat, larangan ini secara umum, keumuman ini mencakup menggantungkan jimat dari Al-Qur'an maupun yang bukan dari Al-Qur an, inilah pendapat yang rajih (kuat), Wallahu a’lam.  Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin  Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/64 shahih fiqih com Silahkan dise

Kesyirikan pada Jimat dan Rajah

 *بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ* Masyarakat kita masih banyak yang mencampuradukkan antara klenik dan akidah. Jimat lainnya, ada yang berupa penglaris dagang dan untuk menambah kesaktian. Jimat yang berupa tulisan disebut dengan rajah. Tulisan berikut akan memberikan contoh berbagai macam jimat dan rajah, serta membuktikan pula kesyirikan benda-benda tersebut. ▪️ *Mengenal Tamimah* Tamimah pada asalnya digunakan untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yang hasad, seorang anak bisa menangis terus menerus, atau lumpuh atau terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit ‘ain ini, di masa silam –zaman Jahiliyah- digunakanlah tamimah, yang bentuk pluralnya tamaa-im. Ketika  Islam datang, tamimah atau jimat semacam ini dihapus (Lihat Fathul Majid, 131). Namun tamimah beralih digunakan lebih umum yaitu pada segala sesuatu yang digantung untuk mencegah ‘ain atau lainnya, baik berupa gelang, kalung, benang, atau ikata

Bahaya Jimat

 Jimat dalam bahasa arab di sebut dengan tamimah yaitu benda apa saja yang dipercaya dapat menolak bala, bencana dan mendatangkan manfaat. Biasanya jimat diletakkan ditubuh manusia, dengan dikalungkan dileher, didalam saku, dompet atau dalam bentuk benda seperti cincin,keris,sabuk, gelang, dan lain-lain. Jimat biasanya juga dikalungkan di leher hewan, diletakkan di bagiana tertentu didalam atau diluar rumah.  Hukum jimat, adalah syirik (menyekutukan Allaah atau lawannya dari manauhidkan /mengesakan Allaah. Rasulullaah bersabda : " Sesungguhnya jampi-jampi,jimat-jimat, dan guna-guna itu adalah syirik." ( HR. Ahmad dan Abu Dawud ) Bagaimana sikap orang yang beriman terhadap jimat, bagi orang musyrik merekan menyatakan bahwa jimat itu sakti dan mempunyai kekuatan ghaib, dapat menolak bahaya, dan mendatangkan manfaat atau keuntungan. Hal itu hanyalah anggapan orang yang berbuat syirik saja. Anggapan itu berasal dari bisikan syetan yang berusaha menipu manusia agar menjadi musyr