Thursday, May 12, 2022

Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah


By dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. 

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)

Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.

Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:

Faedah pertama

Hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.

Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)

 https://muslim.or.id/75025-anjuran-memperbanyak-jemaah-ketika-salat-jenazah.html

Silahkan di Share


No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.