Hukum berdoa pada setiap aktivitas pada dasarnya disyariatkan, semua selalu bergantung kepada pertolongan Allah Ta’ala agar usaha dan pilihan itu adalah usaha terbaik, halal, dan juga membawa berkah.
Adapun hukum fiqihnya, maka tergantung indikasi-indikasi dalil yang menyertai suatu amalan dan usaha tersebut.
Contohnya doa makan, maka wajib membaca Tasmiyah (nama Allah Ta’ala), karena ada indikasi dalil yang khusus bahwa makan dengan menyebut “Bismillah” adalah perintah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
« يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ
“Wahai Ghulam, sebutlah nama Allah (bacalah “BISMILLAH”), makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.” Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu.
(HR. Bukhari, no. 5376 dan Muslim, no. 2022).
Kalau lupa, kemudian ingat setelah makan maka tetap ucapkan “Bismillah”.
Dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.”
(HR. Abu Daud, no. 3767 dan At Tirmidzi, no. 1858. Imam At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih).
Jika tidak membaca “Bismillah,” maka ia telah makan bersama setan dan syetan merasa besar dan sombong dengan hal tersebut (makan tanpa “Bismillah”).
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ الَّذِى لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ يَسْتَحِلُّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَجَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ يَسْتَحِلُّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ لَفِى يَدِى مَعَ أَيْدِيهِمَا
“Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama orang badui ini, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya.
Dan setan tersebut juga datang bersama budak wanita ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.”
(HR. Abu Daud, no. 3766. Syaikh Al Albani, ahli hadits abad ini mengatakan bahwa hadits tersebut shahih).
Dan begitu seterusnya untuk aktivitas yang lain, semisal doa memakai baju, maka hukumnya adalah dianjurkan saja, tidak sampai wajib, karena indikasi yang ada adalah hanya sampai tataran dianjurkan dan tidak sampai hukumnya menjadi wajib. Adapun doa memakai pakaian;
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku.”
(HR. Abu Daud, no. 4023. Hadits Hasan).
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 17 Jumadal Akhirah 1441 H / 11 Februari 2020 M
Baca selengkapnya:
https://bimbinganislam.com/apa-hukum-doa-sehari-hari-wajib-atau-sunnah/
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.