Pertanyaan:
Apakah dibolehkan bagi seorang ayah mencium anak perempuannya yang sudah dewasa?
Jawaban:
Hukum asalnya boleh saja. Karena anak dan ayah termasuk mahram, sehingga boleh saja bersentuhan.
Dan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terhadap Fatimah putri beliau, radhiyallahu’anha. Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata:
ما رأَيْتُ أحدًا كان أشبهَ سمتًا وهَدْيًا ودَلًّا . والهدى والدال ، برسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم من فاطمةَ كرَّمَ اللهُ وجَهْهَا ؛ كانت إذا دخَلَتْ عليه قام إليها ، فأخَذَ بيدِها وقبَّلَها وأَجْلَسَها في مجلسِه ، وكان إذا دخَلَ عليها قامت إليه ، فأَخَذَتْ بيدِه فقَبَّلَتْه وأَجَلَسَتْه في مجلسِها
“Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah -semoga Allah memuliakan wajahnya-. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah, maka Rasulullah pun berdiri, meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya” (HR. Abu Daud no. 5217, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Demikian juga pernah dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap putri beliau, Aisyah radhiyallahu’anha. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu:
فَدَخَلْتُ مع أبِي بَكْرٍ علَى أهْلِهِ، فإذا عائِشَةُ ابْنَتُهُ مُضْطَجِعَةٌ قدْ أصابَتْها حُمَّى، فَرَأَيْتُ أباها فَقَبَّلَ خَدَّها وقالَ: كيفَ أنْتِ يا بُنَيَّةُ
“Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah, sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata: bagaimana kabarmu wahai putriku?” (HR. Al Bukhari no. 3917).
Ini semua menunjukkan bolehnya ayah mencium pipi anak putrinya yang sudah dewasa atau sebaliknya, anak wanita mencium pipi ayahnya.
Dan kebolehan mencium anak perempuan jika aman dari fitnah, ada pengecualiannya. Yaitu tidak boleh mencium di bibirnya, karena ini khusus untuk suami atau istri saja. Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan:
ولكن لا يفعله على الفم أبدا , الجبهة أو الرأس
“Namun tidak boleh sama sekali mencium (para wanita yang merupakan mahram) di bibir mereka. Hendaknya mencium kening atau kepala mereka” (Al-Adabus Syar’iyyah, 2/256).
Adapun jika ada potensi timbulnya fitnah (godaan syahwat), maka mencium anak perempuan yang sudah dewasa hukumnya menjadi haram bagi sang ayah, demikian juga sebaliknya.
Al-Hijawi rahimahullah mengatakan:
ولا بأس للقادم من سفر بتقبيل ذوات المحارم إذا لم يخف على نفسه
“Tidak mengapa orang yang datang dari safar mencium para wanita yang merupakan mahramnya, jika tidak khawatir pada dirinya (terkena fitnah)” (Al-Iqna‘, 3/156).
Syaikh Musthafa Al-Adawi menjelaskan, “Dibolehkan anak perempuan mencium ayahnya atau ayah mencium anak perempuannya, jika aman dari fitnah (godaan syahwat). Adapun jika berpotensi menimbulkan fitnah (godaan syahwat) maka Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (Fiqhu at-Ta’amul ma’al Walidayn, hal. 113).
Yang beliau maksud adalah ayat:
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan Allah tidak menyukai semua bentuk kerusakan” (QS. al-Baqarah: 205).
Demikian, wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Referensi:https://konsultasisyariah.com/38476-bolehkah-ayah-mencium-anak-perempuannya-yang-sudah-dewasa.html
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.