Hadist ke 30
Dari An Nu'man bin Basyir ra, dia berkata sambil memberi isyarat ke arah dua telinganya: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka dia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya."
(Muttafaqun 'alaihi)
Kandungan hadist :
Pertama, yang halal itu hukumnya jelas dan terang. Termasuk juga seluruh perbuatan yang jelas kehalalannya.
Ke dua, semua yang haram juga nyata lagi jelas. Contohnya makan daging babi, memakai sutera dan perhiasan emas bagi lelaki, ghibah, hasad dan sebagainya.
Ke tiga, selain kedua bagian ini (halal dan haram), ada bagian ke tiga yang hukumnya syubhat (samar). Syubhatnya karena beberapa sebab, di antaranya :
a. Sebab pertama : adanya pertentangan antara satu dalil dengan dalil lainnya yang tidak ada peluang untuk menguatkan satu dalil dari dalil lainnya. Jika demikian, maka sebagai langkah ihtiyat (kehati-hatian) adalah dengan tidak melakukannya.
b. Sebab ke dua : adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam perkara ini maka para pengikut madzhab (orang awam) /termasuk penuntut ilmu yang tidak mampu menggali hukum (istinbath), maka ihtiyat dalam masalah ini adalah dengan menjauhinya.
c. Sebab ke tiga : adanya larangan yang hanya didasarkan dengan hadist-hadist dloif (lemah) yang menimbulkan keraguan dalam status hukumnya (sehingga menjadi syubhat/samar).
d. Sebab ke empat : semua perkara yang bersifat makruh (dibenci) hal ini bisa pada akhirnya beresiko (kemungkinan besar) menerjang yang haram.
e. Sebab ke lima : semua perkara yang mubah namun dikhawatirkan dapat menjerumuskan pelakunya ke sesuatu yang haram. Misalnya sikap berlebihan terhadap perkara yang mubah. Seperti belanja berlebihan.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.