Tidak Boleh Mencaci Maki Kedua Orang Tua
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، قَالَ : حَدَّثَنِي سَعْدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مِنَ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتِمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ، فَقَالُوا : كَيْفَ يَشْتِمُ؟، قَالَ : يَشْتِمُ الرَّجُلَ، فَيَشْتُمُ أَبَاهُ وَأُمَّهُ "
27. Muhammad bin Katsir memberitahukan pada kami: sufyan mengabarkan pada kami: Sa'd bin Ibrahim mengabarkan padaku: Dari Humaid bin Abdurrahman: Dari Abdullah ibnu Amru berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Termasuk dosa besar, seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.' Para sahabat bertanya, 'Bagaimana dia mencaci maki?' Rasulullah menjawab, 'Dia mencaci seseorang, lalu orang itu mencaci maki bapak dan ibunya.'
Shahih, di dalam kitab At-Ta'liqur-Raghib (3/221). (Muslim), 1-Kitabul Iman, hadits 146, Bukhari, 78, Kitabul Adab, 4- Bab La Yasubbur-Rajulu Walidaihi).
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلامٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا مَخْلَدٌ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ سُفْيَانَ يَزْعُمُ، أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ عِيَاضٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، يَقُولُ : " مِنَ الْكَبَائِرِ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى أَنْ يَسْتَسِبَّ الرَّجُلُ لِوَالِدِهِ "
28. Muhammad bin Salam memberitahukan pada kami: Makhlad mengabarkan pada kami: Aku mendengar Muhammad bin Harits bin Sufyan: bahwa Urwah bin Iyas mengabarinya: Bahwasanya dia mendengar Abdullah bin Amru bin Al 'Ash, dia berkata, "Termasuk dosa-dosa besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah seseorang menjadi caci makian bagi kedua orang tuanya."
Hasan sanadnya.
No comments:
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.