Pertanyaan: Bagaimana jika selama shalat jama’ah, ada makmum yang shalat di antara tiang, sehingga tidak bersambungan dengan jama’ah di sebelahnya? Sahkah shalatnya? Jawaban: Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu , Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud ). Di antara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khus