Bismillah. banyak kesalahan secara umum pada masyarakat yaitu , Kebiasan di Masyarakat pada umumnya Ketika Suami istri hendak bercerai atau si suami jatuhkan thalak Raj'i , maka si istri diusir keluar rumah , atau si suami yg meninggalkan rumah atau si istri dgn inisiatifnya meninggalkan rumah suaminya . Padahal seharusnya ketika talak raj'i jatuh suami istri tetap dlm satu rumah dan si suami tetap memberi nafkah kpd istrinya sampai masa iddah habis . Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak Di antara kesalahan dalam mentalak istri adalah si suami mengusir istrinya dari rumah atau istri kabur dari rumah , padahal dalam syariat islam diperintahkan ketika itu menetap di rumah suami dan masih ada peluang rujuk sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan tafsir surat Ath-Thalaq Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْ...