Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Cerai

Wanita yang Diceraikan Suaminya, Siapa yang Menafkahi?

Pertanyaan: Setahu saya nafkah adalah kewajiban bagi suami, sedangkan istri tidak wajib mencari nafkah. Lalu bagaimana jika ada seorang istri yang diceraikan suaminya, siapa yang menafkahi wanita tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Seorang wanita yang diceraikan suaminya, jika talaknya talak satu atau talak dua, dan masih dalam masa  ‘iddah , maka statusnya masih suami-istri sehingga wajib dinafkahi oleh suaminya. Allah  ta’ala  berfirman, والْمُطَـلَّقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَـلَـثَـةَ قُرُوْءٍۗ … “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dirinya sampai tiga kali quru’”  (Qs. al-Baqarah: 228). Al-Baghawi menjelaskan dalam tafsirnya: أي يعتددن بترك الزينة والطيب والنقلة على فراق أزواجهن “Maksud ayat ini adalah: mereka (para wanita) wajib menjalani masa iddah dengan tidak bersolek, tidak menggunakan parfum, dan ti...

Aturan Talak / Cerai yang Benar

Bismillah. banyak kesalahan secara umum pada masyarakat yaitu , Kebiasan di Masyarakat pada umumnya Ketika Suami istri hendak bercerai atau si suami jatuhkan thalak Raj'i , maka si istri diusir keluar rumah , atau si suami yg meninggalkan rumah atau si istri dgn inisiatifnya meninggalkan rumah suaminya . Padahal seharusnya ketika talak raj'i jatuh suami istri tetap dlm satu rumah dan si suami tetap memberi nafkah kpd istrinya sampai masa iddah habis . Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak Di antara kesalahan dalam mentalak istri adalah si suami mengusir istrinya dari rumah atau istri kabur dari rumah , padahal dalam syariat islam diperintahkan ketika itu menetap di rumah suami dan masih ada peluang rujuk sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan tafsir surat Ath-Thalaq Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْ...

Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain, Apakah Jatuh Cerai

Semoga Bermanfaat Label : Update kajian, Kajian Sunnah, Sunnah, Info Islam, Islam Terbaru,Update Kajian Sunnah,Kajian Islam,Konsultasi Syariah, ahlus sunnah Silahkan Share Untuk Memperoleh Pahala Jariyah, Insya Allah Di Support Oleh : https://griyakajiansunnah.blogspot.com Source of Voice : www.Konsultasisyariah.com

Istri Gugat Cerai dan Suami Bilang OK

Bismillaah

Cerai Karena Permintaan Orang Tua

 

BURUK AKHLAK KARENA CERAI

*▶️Syaqiq al-Balkhi* memiliki isteri yang buruk akhlaknya, pedas lisannya dan buruk perilakunya kepada suami. ❓Ada yang bertanya kepada beliau : "Mengapa anda tidak menceraikannya padahal dia sering menyakiti anda dengan keburukkan akhlaknya?". ✅Jawaban beliau : إِنْ كَانَتْ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ فَأَنَا حَسَنُ الْخُلُقِ وَلَوْ فَارَقْتُهَا صِرْتُ مِثْلَهَا وَمَعَ هَذَا أَخَافُ أَلَّا يُمْسِكَهَا أَحَدٌ غَيْرِي لِسُوْءِ خُلُقِهَا *💛Meski dia adalah wanita yang buruk akhlaknya namun aku adalah seorang suami yang bagus akhlaknya. Andai kuceraikan aku akan menjadi orang yang buruk akhlaknya seperti dirinya. Di samping itu jika kuceraikan aku khawatir tidak ada yang kuat menjadi suaminya selain diriku karena demikian buruk akhlaknya💛* 📗 Al-Jawahir al-Lu'luiyyah hlm 291, Darul Minhaj Jeddah.  ⁉️Realita menunjukkan bahwa suami isteri itu tidak mesti semisal dalam kualitas perilaku. Terkadang dijumpai suami seorang yang lembut dan berakhlak mulia namun isterinya kebalikannya. D...