Oleh ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Sebagian orang menggunakan jin untuk menyembuhkan penyakit. Mereka mengklaim bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh jin, dan mereka ini mencari rezeki dari praktek penyembuhan seperti ini. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini, apakah halal atau haram? Para ulama Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta' menjawab: Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). dan firman Allah Ta’ala: وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ م