Skip to main content

Posts

Showing posts with the label cara membuang alquran yang rusak

Al-Quran Yang Rusak Sebaiknya Diapakan ?

Ada bebarapa cara yang dijelaskan ulama, Pertama, Mushaf bekas itu dikubur dalam tanah . Ini adalah keterangan madzhab hanafi dan hambali. Al-Hasfaki, ulama madzhab hanafi mengatakan, “Mushaf yang tidak lagi bisa terbaca, dikubur, sebagaimana seorang muslim.” (ad-Dur al-Mukhtar, 1:191). Ulama lain yang memberikan catatan kaki untuk ad-Dur al-Mukhtar mengatakan, Maksudnya, lembaran mushaf itu diletakkan di kain yang suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan (seperti tempat sampah), dan tidak boleh diinjak. Al-Bahuti mengatakan, “Jika ada mushaf Alquran yang sudah usang maka dia dikubur, berdasarkan ketegasan dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza mushafnya telah usang. Kemudian beliau menggali di tanah masjidnya lalu menanamnya dalam tanah.” (Kasyaf al-Qana’, 1:137) Hal ini pula yang difatwakan Syaikhul Islam, "Mushaf yang sudah tua atau rusak sehingga tidak bisa dibaca, dia kubur di tempat yang terlindungi. Sebagaimana kehormatan jasad seorang mukmin,...