Skip to main content

Posts

Showing posts with the label hukum bangkai

HUKUM BANGKAI

 Ⓜ️edia Sunnah Nabi Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi Lc Pengertian Bangkai Bangkai, dalam bahasa Arab disebut al mayyitah. Pengertiannya, yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih.[1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, al mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.[2] Dengan demikian definisi bangkai mencakup: 1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri. 2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik. 3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.[3] Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, termasuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sa